Terkini

Tujuh Jam Dalam Jok Motor, Dikuburkan di Kolong Rumah, Nasib Tragis Bayi di Luar Nikah

person access_time 4 years ago
Tujuh Jam Dalam Jok Motor, Dikuburkan di Kolong Rumah, Nasib Tragis Bayi di Luar Nikah

Seorang perempuan di Balikpapan membunuh anak hasil hubungan di luar nikah yang baru dilahirkannya. (ilustrasi: mohammad nauval/kaltimkece.id)

Sepasang kekasih di Balikpapan, dibutakan nafsu dan berbuat kelewat jauh. Tujuh bulan kemudian, hanya penyesalan besar yang tersisa.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Kamis, 10 Oktober 2019

kaltimkece.id Lamat-lamat suara tangisan terdengar. Timbul tenggelam sebelum hilang tak berbekas. Tapi bising itu masih mengiang di telinga penghuni indekos di Jalan AMD Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Utara.

Senin dini hari, 7 Oktober 2019, salah satu penghuni indekos yang enggan disebutkan namanya, terheran-heran dengan tangisan tersebut. Setahunya, tidak ada pemilik bayi di tempatnya tinggal sementara itu.

Dari suaranya, sumber tangisan tak jauh dari kamarnya. Ia makin penasaran. Tapi tetap tak mengalahkan rasa kantuknya. Penghuni indekos tersebut memutuskan kembali tidur.

Paginya, tangisan bayi itu jadi perbincangan sesama penghuni indekos. Singkat cerita, disimpulkan bahwa suara bayi tersebut berasal dari kamar yang dihuni sepasang kekasih. Yakni OK dan AP. Tapi yang aneh, sosok bayi tak pernah terlihat di antara keduanya.

Khawatir ada hal tak diinginkan, para penghuni indekos melapor ke personel kepolisian bhabinkamtibmas setempat. Petugas datang beberapa saat setelahnya. Lalu mendatangi kamar OK dan AP. Hanya yang menerima AP. Setelah diinterogasi, AP membenarkan suara tangisan dini hari itu. Berasal dari bayi yang baru ia lahirkan.

Namun demikian, bayi yang dicari sudah tak di tempat. Malahan sudah tak bernyawa. Tewas di tangan AP. Dibekap menggunakan tangannya. Tak ada apa-apa yang merasuki perempuan 23 tahun itu. Hanya rasa malu lantaran hamil di luar nikah. OK yang saat itu tak ada di tempat, disebut pergi menguburkan jenazah bayinya.

Personel bhabinkamtibmas segera melapor ke Jajaran Polsek Balikpapan Utara. Kasus tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim. AP lantas digiring untuk dimintai keterangan. OK diamankan petugas beberapa setelahnya. Saat ia kembali ke indekos.

Setelah beberapa jam dimintai keterangan, OK membeberkan tempat ia menguburkan bayinya. Yakni di kolong rumah pamannya, di Kawasan Sungai Ampal. Pada Selasa dini hari, 8 Oktober 2019, sekitar pukul 04.00 Wita, polisi langsung bergeser ke tempat yang dimaksud. Tempat si bayi terkubur dibongkar, hingga ditemukan sesosok bayi perempuan berselimutkan kain putih.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Bayi tersebut lahir dari upaya aborsi yang dilakukan AP seorang diri di kamar indekos. Usia kandungan masih tujuh bulan namun dipaksa untuk lahir. Bayi prematur itu sempat menangis ketika keluar dari rahim. Namun AP langsung membekap anaknya hingga tak bernyawa.

Sebelum dikubur, jasad tersebut sempat disimpan OK dalam jok motor selama tujuh jam. Sempat pula berkeliling Balikpapan. Hingga akhirnya dikubur di kolong rumah paman pria 23 tahun tersebut.

OK dan AP hingga saat ini masih sebatas berpacaran. Baru delapan bulan menjalin cinta. Pada April 2019, keduanya berhubungan badan layaknya suami dan istri. Perbuatan yang membuat AP hamil pada saat yang salah.

Sedari awal, keduanya tak menginginkan kehadiran jabang bayi itu. OK dan AP sempat berupaya menggugurkan. Berbagai cara ditempuh. Tapi jabang bayi tersebut cukup kuat. Terus tumbuh dan berkembang dalam kandungan.

Perut AP makin buncit setelah hamil tujuh bulan. Kehamilannya sudah tak bisa ditutupi. Beberapa bulan terakhir, pasangan tersebut memutuskan tinggal bersama di indekos. Menghindari kehamilan itu diketahui keluarga.

Hingga pada Senin dini hari itu, AP merasa kesakitan hebat di perutnya. Sementara, ia hanya sendirian di kamar indekos. OK yang bekerja sebagai security di salah satu mal Balikpapan, saat itu sedang tugas jaga. Rasa sakit AP semakin menjadi. Darah mengalir dari kemaluannya. Ia memutuskan melahirkan si jabang bayi saat itu juga. Tanpa bantuan apapun dan siapapun.

Sambil menahan sakit, ia terus memijat perutnya. Hingga setelah satu jam, bayi dalam kandungannya itu terlahir ke dunia. Ditandai suara tangisan sebagaimana bayi normal lainnya. Karena takut terdengar penghuni indekos, ia menutup mulut bayi mungil tersebut dengan kedua tangannya. Hidungnya juga ditutup kuat-kuat. Hingga kehabisan napas dan tak bernyawa.

Sekitar pukul 03.00 Wita, AP menghubungi OK. Meminta mengubur mayat bayi hasil hubungan mereka. OK datang saat itu juga. Jasad si bayi itu lalu dibungkus kain putih. Dibawa dan disimpan dalam jok motor. OK kembali ke tempat kerjanya. Menunggu hingga pukul 07.00 Wita saat jam tugasnya berakhir.  Jasad tersebut baru terkubur sekitar pukul 10.00 Wita.

"Sekitar tujuh jam setelah meninggal dunia, baru bayi dikuburkan di kolong rumah pamannya. Tidak terlalu jauh dari tempat indekosnya," kata jelas Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin.

Tuntas mengubur bayinya, OK sempat berkeliling kota. Bermaksud menghilangkan stres. Baru memutuskan kembali ketika sore.

"Kami temukan bayi masih tersambung ari-ari. Setelah mengamankan jenazah, mayat dikuburkan di tempat pemakaman,"  terangnya.

Akibat perbuatannya, AP dan OK ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara. Terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 35/2014 perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mereka juga terancam pasal aborsi. Ancamannya lumayan. Undang-Undang Kesehatan juga. Paling kecil empat tahun dan paling tinggi 15 tahun. Masih kami dalami lagi kasus ini," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar