Terkini

Tunggu Giliran Sidang di PN Samarinda, Terdakwa Kasus Narkoba Diduga Terima Sabu di Bungkus Rokok

person access_time 4 years ago
Tunggu Giliran Sidang di PN Samarinda, Terdakwa Kasus Narkoba Diduga Terima Sabu di Bungkus Rokok

Bindie dan Toti saat meninggalkan PN Samarinda. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Adiksi obat-obatan terlarang membuat pecandunya tak kapok atas konsekuensi yang dihadapi. Seperti terjadi dengan dua terdakwa narkotika di Samarinda ini.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Selasa, 08 Oktober 2019

kaltimkece.id Narkotika sudah kelewat candu bagi dua orang ini. Bahkan tak ada efek jera sama sekali. Padahal sudah dua kali berurusan dengan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Juliandi alias Bindie dan Faisal Pabungkaran alias Toti tetap tak tumpul akal memenuhi dahaganya akan obat-obatan terlarang.

Senin, 7 September 2019, dua residivis tersebut bersidang di PN Samarinda. Yosef dan Ruhani adalah sipir kejaksaan yang bertugas mengawal. Keduanya nyaris saja kecolongan. Dua tahanan tersebut diduga mendapat kiriman sabu seberat 47 gram. Diselipkan dalam bungkus rokok yang diantarkan seseorang.

Yosef saat itu juga mengawal 34 terdakwa lain untuk bersidang. Juliandi dari balik ruang tahanan PN Samarinda, menunjukkan gelagat aneh. Saat itu, terdakwa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 500 gram tersebut masih menunggu giliran sidang. “Dia (Juliandi) menyebut nanti ada kenalannya mengantar makanan,” kata Yosef kepada kaltimkece.id.

Tak lama berselang, seorang pria mengendap hendak memberi bungkusan. Terlihat beberapa bawaan dalam kantong plastik bening. Semula si pengantar ditegur karena gerak-geriknya. Ia langsung kabur segera setelah bungkusan tersebut diberikannya.

Sipir kejaksaan dan polisi Brimob yang berjaga jadi curiga. Maka diperiksalah bungkusan tersebut. Sekilas tak ada yang mencurigakan. Plastik tersebut berisikan nasi bungkus, satu botol mineral, dan tiga bungkus rokok. Kondisinya masih tersegel. Tapi petugas menangkap kejanggalan.

Salah satu bungkus rokok didapati cukup pudar. Padahal kondisinya masih tersegel. Benar saja. Ketika dibuka, kotak rokok tersebut berisi poket sabu-sabu seberat 47 gram.

Baca juga:
 

Polisi Brimob yang mengawal langsung mensterilkan tahanan. Selang kemudian, Juliandi dan Faisal diangkut ke Unit Reskoba Polresta Samarinda di Kejari Samarinda. Diperiksa petugas sekitar dua jam.

Kepada awak media, setelah menjalani pemeriksaan tersebut, keduanya mengelak jika barang haram tersebut ditujukan kepada mereka. “Banyak terdakwa narkotika yang sidang. Kok, kami yang dianggap punya barang itu?” ucap Juliandi sebelum diangkut ke mobil tahanan yang sudah menyala di pelataran parkir kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro telah berkoordinasi dengan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dan BNN atas temuan tersebut. Pihaknya juga masih memverifikasi bukti rekaman televisi sirkuit tertutup atau CCTV di PN Samarinda. Mendalami identitas kurir barang haram tersebut. “Rekaman CCTV ini bisa jadi bukti kepolisian,” tuturnya.

Kedua terdakwa tersebut, kata Winro, bukan orang baru dalam dunia gelap narkotika. Medio 2016, Juliandi diadili atas kepemilikan sabu-sabu seberat 700 gram. Begitu pun Faisal Pabungkaran atas 1 kg sabu-sabu.

Dari perkara itu, Juliandi dihukum sembilan tahun enam blan pidana penjara. Sementra Faisal divonis pidana penjara 10 tahun. Sembari menjalani hukuman, keduanya kedapatan lagi menyelundupkan barang haram ke penjara. Juliandi kepergok dengan bukti seberat 500 gram dan Faisal 40 gram sabu-sabu. “Di PN, mereka menjalani sidang dari kasus ini. Jadi dua orang ini bukan orang baru,” tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar