Terkini

Wajah Memerah, Kasatpol PP Tak Habis Pikir Personelnya Keroyok Mahasiswa

person access_time 5 years ago
Wajah Memerah, Kasatpol PP Tak Habis Pikir Personelnya Keroyok Mahasiswa

Salah satu mahasiswa korban pengeroyokan oknum Satpol PP. (mohammad heldy juwono/kaltimkece.id)

Warning keras datang dari pimpinan Satpol PP. Sanksi tinggal menunggu hasil penyelidikan.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Jum'at, 16 Agustus 2019

kaltimkece.id Jangankan publik, pimpinan Satpol PP pun dibuat emosi atas ulah personelnya dalam kasus pengeroyokan delapan mahasiswa di Samarinda baru-baru ini. Setiap yang terlibat, berpeluang dikeluarkan dari satuan penegak peraturan daerah tersebut.

Insiden ini terjadi pada Jumat malam, 9 Agustus 2019. Tepatnya ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan tugas giat cipta kondisi jelang Iduladha 1440 H di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara. Aksi brutal personel penegak peraturan daerah itu terekam kamera CCTV. Cuplikan itupun viral dan menuai gejolak publik.

Baca juga:
 

Wajah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda Darham sampai memerah ketika menegur anggotanya, Senin, 12 Agustus 2019. Akibat kejadian tersebut, citra satuan yang dipimpinnya kian buruk. Tak habis pikir alasan yang melatarbelakangi aksi pengeroyokan oleh anggotanya.

Darham mengambil langkah dini dengan menindak tegas pimpinan unit yang yang bertanggung jawab saat operasi razia berlangsung. "Saya pemarahan orangnya. Tapi kalau ada kesalahan," ungkap Darham kepada kaltimkece.id, Kamis, 15 Agustus 2019.

Darham kini menanti hasil penyelidikan internal yang dilakukan Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda. Dari situ, akan terjawab siapa nama-nama anggotanya terlibat aksi pengeroyokan tersebut. "Belum diketahui pasti berapa orang (petugas Satpol PP) dan siapa saja terlibat. Nanti pasti ketahuan juga. Mengerucut siapa saja yang terlibat,"tambahnya.

Saat kejadian, Darham memang tak ikut langsung ke lapangan. Ketika itu ia sedang sakit dan memilih untuk istirahat. Ia menggaransi jika ia di lapangan saat kejadian, persoalan tersebut tak akan terjadi. "Saya habis pendidikan. Pulang-pulang ternyata drop selama tiga hari," terang Darham.

Kepala Satpol PP Samarinda tak segan memberi sanksi tambahan bagi personelnya yang terlibat. Bahkan bila kebijakannya itu membuat ia dimusuhi oleh jajarannya. Baginya, tak ada ampun untuk anggota yang terbukti bersalah.

"Sanksi konkretnya, ya, mereka dikeluarkan dari satuan. Enggak boleh dipelihara orang seperti itu. Enggak ada zamannya lagi main pukul. Kepolisian dan TNI saja enggak seperti itu," sesalnya.

Melihat kronologis yang banyak beredar, Darham menyadari jajarannya telah menyalahi ketentuan dari operasi razia KTP. Agar tak terulang, ia menyiapkan pendidikan tambahan dan inovasi di jajarannya. Satpol PP harus menggunakan pendekatan yang lebih humanis.

Meski demikian, mengubah pola pikir bukanlah hal yang mudah. Maka, langkah ideal adalah memulainya sejak proses rekruitmen dan pembinaan rutin yang berkelanjutan. Tak mengedepankan kekerasan dalam menegakkan aturan.

"Sejak saya menjabat, saya tegaskan tidak mau ada kekerasan di sini. Ada sanksinya. Dan tiga hal ini tidak bisa ditoleransi. Pertama pungutan liar, kedua narkoba, ketiga asusila," tegasnya.

Sambil menanti penyelidikan polisi dan internal Pemkot Samarinda, saat ini semua personel Satpol PP masih menjalankan tugas seperti biasa. Ia berharap kasus tersebut segera selesai dan ditindak sesuai aturan berlaku.

Tak Kebal Hukum

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, menyebut bahwa empat mahasiswa korban pengeroyokan oknum Satpol PP, telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan Berita Acara Polisi (BAP). Dengan demikian, kasus tersebut dipastikan terus berjalan.

Pihaknya kini mengumpulkan bukti-bukti kuat. Salah satu bukti pendukung adalah rekaman CCTV yang menangkap momen pengeroyokan tersebut. "Ditunggu saja," ucapnya.

Menurut Vendra, sebagai penegak aturan, Satpol PP tetap tidak kebal hukum. Bagi para petugas yang terbukti melakukan pengeroyokan, akan menjadi tersangka dan diproses hukum. "Kami saja Polri bisa merasakan peradilan umum. Hanya TNI yang punya pengadilan militer. Jadi mau sipil, ASN, Polri, itu tak kebal hukum. Tetap kena," katanya.

Jika terbukti, para pelaku pengeroyokan akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, menyerahkan kasus penganiayaan kepada pihak berwenang. Namun, ia tetap mengharapkan jalur kekeluargaan bisa ditempuh. Pemkot sendiri bakal mengambil tindakan tegas untuk setiap yang terlibat.

"Kami juga ada pemeriksaan internal. Pasti ada sanksinya. Nanti kita lihat. Kita tidak boleh emosi. Tetap tenang saja," imbuhnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar