WARTA

Ancaman 69 Lubang Tambang di Konsesi PT Tanito Harum

person access_time 5 years ago
Ancaman 69 Lubang Tambang di Konsesi PT Tanito Harum

Jatam Kaltim mengungkap hasil investigasi di konsesi PT Tanito Harum. (Arditya Abdul Aziz/kaltimkece.id)

Praktik tambang perusahaan ini berlangsung setelah izin PKP2B yang dikantongi expired. Pemerintah didesak mengambil alih.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Rabu, 24 Juli 2019

kaltimkece.id Raksasa tambang batu bara PT Tanito Harum mendapat sorotan. Setelah perpanjangan izinnya dibatalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nasib lahan eks konsesi perusahaan tersebut jadi tak jelas. 

Status sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) memang sedang berpolemik. Draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan yang diajukan Kementerian ESDM belum disahkan.

Total tujuh raksasa tambang di Kaltim segera berakhir masa izinnya. Salah satu pemegang PKP2B yang sudah expired adalah PT Tanito Harum. Pemegang konsesi di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kukar. Berakhir 15 Januari 2019.

Adapun enam lainnya adalah PT Arutmin Indonesia dengan luas wilayah 70.153 hektare (ha), berakhir 2020, PT Kaltim Prima Coal dengan luas wilayah 90.938 ha berakhir 31 Desember 2021.

Kemudian PT Multi Harapan Utama dengan luas wilayah 46.063 ha, berakhir 2022. Sedangkan PT Adaro Indonesia dengan luas 34.940 ha pada 2022. Selanjutnya PT Kideco Jaya Agung dengan luas wilayah 50. 921 ha pada 2023, dan PT Berau Coal seluas 118.400 ha pada 2025.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim meminta pemerintah segera bersikap. Mendesak pemerintah mengambil alih. Juga menutup tambang PT Tanito Harum di Kukar. Salah satu yang bisa dilakukan ialah dengan audit lingkungan.

“Pemerintah sudah seharusnya mulai mengaudit seluruh perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang dilakukan seluruh perusahaan selama beroperasi. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan terbuka. Lalu memulihkan kerusakan lingkungan dan sosial yang  sudah terjadi,” ungkap Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, Selasa, 23 Juli 2019, di Kantor Jatam Kaltim, Perumahan Sempaja Lestari, Samarinda Utara.

Masa izin PT Tanito Harum berakhir setelah dibatalkannya perpanjangan izin selama 20 tahun pada 11 Januari 2019. Ditetapkan berdasar surat Nomor: 07.K/30/MEM/2019 dengan luasan 34.585 hektare. Namun dari penelusuran Jatam, perusahaan yang habis masa izinnya tersebut tetap melakukan aktivitas tambang.

Investigasi Jatam berlangsung 20 Juni 2019. Dari kawasan konsesi, didapati perusahaan masih beroperasi. Fakta-fakta dikumpulkan dari keterangan saksi yang tak lain warga sekitar. “Bukti lainnya, bisa kita lihat adanya kapal tongkang karam di Gunung Lipan Samarinda Seberang. Itu kejadian Maret 2019. Kapal tersebut milik Tanito. Sedangkan izinnya sudah dibatalkan Januari,” jelas Rupang.

Baca:
 

Tanito Harum sebenarnya sudah mendapat mendapat restu untuk melakukan aktivitas tambang. Namun, izin itu dicabut kembali atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan izin terhenti karena perusahaan melanggar ketentuan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mulai Pasal 27, 29 dan 74.

“Luas lahan PT Tanito Harum juga melampaui ketentuan Pasal 62 UU Minerba yang membatasi maksimal luasan lahan hanya 15 ribu hektare,” kata Rupang.

Mengacu UU Minerba, salah satu opsi kelanjutan operasi PKP2B bila kontrak usai, ialah lahan bekas tambang dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) berdasar usul DPR RI. Jatam Kaltim meminta pemerintah segera menjadikan konsesi tersebut sebagai WPN sesuai pokok Pasal 27 berkaitan keseimbangan ekosistem mahkluk hidup, lingkungan, dan fungsi sosial ekologis wilayah tersebut.

 “Sesuai Perpres Reforma Agraria 86/2018, lahan bekas tambang dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai objek reforma agraria dan tidak lagi dilombong,” sebutnya

PT Tanito Harum juga didesak menjalankan kewajiban reklamasi, rehabilitasi, hingga pemulihan. Dari penelusuran Jatam dan pantauan satelit hingga kamera drone, ditemukan total 69 lubang tambang tersebar di seluruh konsesi PT Tanito Harum.

“Lubang tambang yang begitu banyak sangat jelas menjadi ancaman warga sekitar. Khususnya masyarakat Kukar. Sejak 2011 hingga 2019 di Kukar, lubang tambang menewaskan 12 korban jiwa. Sebagian besar anak-anak," ungkap Rupang.

Hingga berita ini diturunkan, PT Tonito Harum belum memenuhi permintaan konfirmasi kaltimkece.id. Kantor PT Tanito Harum di Jalan Batu Bara, Kecamatan Samarinda Ulu, hanya berisikan petugas keamanan. Kantor dalam keadaan kosong dua bulan terakhir. Para pimpinan pengambil kebijakan disebut berada di kantor pusat di Jakarta.

Sambungan telepon yang dilakukan kaltimkece.id ke kantor pusat PT Tonito Harum di ibu kota negara juga tak membuahkan hasil. Penerima telepon menyebut unsur pimpinan sedang tak berkantor. Permintaan konfirmasi belum bisa dipenuhi. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar