Balikpapan

Praktik Peredaran Sabu Kemasan Kopi Terbongkar di Balikpapan, Satu Orang Masih Buron

person access_time 4 years ago
Praktik Peredaran Sabu Kemasan Kopi Terbongkar di Balikpapan, Satu Orang Masih Buron

Barang bukti narkoba dalam kemasan kopi diamankan Polresta Balikpapan. (koresponden kaltimkece.id)

Rupa-rupa pola mengedarkan barang haram ini terus ditemui. Termasuk membungkusnya dalam kemasan kopi.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Sabtu, 12 September 2020

kaltimkece.id Praktik peredaran narkoba kembali terbongkar di Balikpapan. Kali ini dengan modus kemasan kopi. Otak dibalik praktik inipun masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan bermula dari tertangkapnya DS, pria 25 tahun yang hendak bertransaksi dengan seorang pembeli, Selasa, 8 September 2020. DS diringkus di Jalan MT haryono, Gang PLN, Kelurahan Gunung Bahagia.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan bahwa Tim Reskoba dari tangan DS, didapati sabu dengan berat 11.1 gram. Tertangkapnya DS inipun menjadi awal dari terbongkarnya jaringan narkoba ini.

"Setelah dilakukan pengembangan dari DS, kepolisian berhasil mengamankan satu pengedar lainnya. yakni NA, pria berusia 24 tahun, di lokasi yang sama di sebuah indekos di Gang PLN,” terang Sebpril.

Dari tangan NA, kepolisian mendapatkan 20 poket barang bukti sabu. Dikemas dalam kemasan kopi sachet seberat 548 gram.

Kepolisian pun menginterogasi kedua pelaku yang akhirnya membawa kepolisian kepada pria berinisial T yang menyalurkan sabu kepada dua pelaku. T diketahui tinggal di Perumahan Pelangi Residen di Kawasan Balikpapan Utara.

"Jadi modus kedua pelaku ini menggunakan kemasan kopi yang semuanya dilakukan oleh T. Di rumahnya ini kita dapati mesin press, timbangan digital, dan ratusan plastik untuk mengemas sabu. Tapi pas kita ke sana rumah ini sudah kosong," ungkap Wakapolres.

Kedua pelaku pun saat ini mendekam di balik jeruji tahanan. Disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Balikpapan

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar