Balikpapan

Siswi SMP Dicekoki Lem hingga Teler, Dicabuli di Toilet Umum Terminal Balikpapan Permai

person access_time 3 years ago
Siswi SMP Dicekoki Lem hingga Teler, Dicabuli di Toilet Umum Terminal Balikpapan Permai

Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan di Balikpapan. (ilustrasi/ny post)

Siswi SMP dibuat teler dengan lem hingga tak berdaya ketika dibawa tersangka pencabulan ke toilet terminal.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Sabtu, 25 Juli 2020

kaltimkece.id Seorang siswi SMP dicabuli penjaga toilet umum terminal Balikpapan Permai. Korban dibuat tanpa perlawanan setelah dicekoki lem hingga teler.

Tersangka berinisial RK, 42 tahun. Ia telah sejak lama mengincar anak di bawah umur tersebut. Korban masih kelas XI SMP. Sering diperhatikan dan dirayu tersangka.

Ia melihat kesempatan melampiaskan hawa nafsu saat melihat korban sedang sendirian. Baru kali ini ia mendapati korban tak bersama teman-temannya. RK pun tak menyiakan kesempatan. Dihampirinya korban dan dicekoki lem hingga teler.

Begitu korban tak berdaya, segera dibawanya ke toilet umum terminal Balikpapan Permai yang ia jaga. Di sanalah aksi cabul dilancarkan tersangka.

"Malam itu dia sendirian. Saya hampiri. Memang sering saya lihat di situ tapi biasanya sama temannya. Saya datangi, saya rayu, dia enggak mau. Saya kasih lem. Pas dia teler, saya bawa ke toilet," terang RK setelah diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.

Agar aksinya tak terbongkar, korban diancam dan diberi uang Rp 75 ribu rupiah. Korban pun menurut dan kembali pulang.

Namun demikian, ketakutannya itu tak dapat terus ditahan. Hingga akhirnya melaporkan apa yang terjadi kepada orangtuanya. "Sebelumnya korban enggak mau melapor karena takut. Tapi setelah beberapa hari korban mengadu kepada orangtuanya," sebut Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Puwanto, kepada koresponden kaltimkece.id di Balikpapan, Jumat, 24 Juli 2020.

Setelah laporan diterima, korban menjalani visum di Unit PPA Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan. Dari sana ditemukan bekas goresan di alat kelamin korban. Iptu Hadi Purwanto meyakini korban sempat disetubuhi RK.

Atas perbuatannya, RK telah ditetapkan tersangka. Dan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU 17/2006 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Balikpapan

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar