Berau

Angkut 2.600 Liter BBM Pakai Pikap, Pria 28 Tahun Diamankan di Jalan Poros Berau-Samarinda

person access_time 4 years ago
Angkut 2.600 Liter BBM Pakai Pikap, Pria 28 Tahun Diamankan di Jalan Poros Berau-Samarinda

Pikap berisi angkutan 2.600 liter BBM premium diamankan petugas. (dedi warseto/kaltimkece.id)

Sopir telah diamankan lantaran menyalahi ketentuan tentang kendaraan pengangkut BBM.

Ditulis Oleh: Dedi Warseto
Senin, 10 Agustus 2020

kaltimkece.id Sebanyak 2.600 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium kedapatan diangkut mobil pikap yang dikendarai Ra (28) warga Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Aktivitas tersebut diamankan jajaran Polsek Kelay, Jumat, 7 Agustus 2020, sekitar pukul 09.30 Wita lalu dan didapati sopir melalukan pengangkutan tanpa izin usaha.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Kasubbag Humas, IPDA L Pinem, menjelaskan jika sopir diamankan saat sedang melintas di Jalan Poros Berau-Samarinda, Kampung Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Saat itu petugas curiga dengan angkutan pikap tersebut. Saat diperiksa, ditemuikan 130 jeriken berkapasitas 20 liter berisi BBM.

“Dari pengakuan si pelaku, BBM itu mau dibawa ke daerah Kelay saja. Namun dicurigai jika BBM akan dibawa ke luar Berau,” ungkapnya.

Si sopi mengaku mendapat BBM dalam jumlah besar dari Jobber di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Mengaku memiliki surat dari dinas perkebunan setempat untuk membeli BBM dalam jumlah besar.

“Jobber memberi karena dia punya surat dari Dinas Perkebunan. Tapi pelaku melanggar pasal terkait pengangkutannya. Seharusnya pelaku menggunakan kendaraan yang memiliki spesifikasi pengangkutan BBM,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ra terancam pasal terkait pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23. Dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40.000.000.000. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kelay bersama barang bukti,” tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar