Berau

Denda Rp 150 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Berau, Berlaku 22 September 2020

person access_time 4 years ago
Denda Rp 150 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Berau, Berlaku 22 September 2020

Wakil Bupati Berau Agust Tantomo. (pemkab berau)

Pemkab Berau menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di lewat terbitnya Perbup Berau 52/2020.

Ditulis Oleh: Dedi Warseto
Selasa, 15 September 2020

kaltimkece.id Daerah-daerah di Kaltim mulai memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Dari denda hingga sanksi sosial. Telah dikemukakan di Samarinda dan Balikpapan. Berau menjadi daerah terkini yang turut menerapkan.

Selasa pagi, 15 September 2020, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo memimpin rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan beberapa OPD di Berau. Dengan agenda penerapan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut  Agus Tantomo, selama ini tak ada aturan terkait penerapan protokol kesehatan di Berau. Alias masih sebatas imbauan. Membuat masyarakat kurang disiplin menerapkan. Padahal, Berau saat ini berstatus zona merah. Dengan 77 kasus covid-19 dalam perawatan dari total 226 kasus positif.

"Kami cari cara mendisiplinkan masyarakat dengan membuat Perbup. Mengatur tentang pendisiplinan protokol Covid-19. Bagi masyarakat yang melanggar maka ada sanksi," ungkap Agus Tantomo kepada awak media.

Peraturan Bupati Berau 52/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pun dikemukakan. Diluncurkan sejak 14 September 2020. "Dalam rapat kami memberi waktu tujuh hari untuk sosialisasi. Berarti sampai tanggal 21 September kami akan sosialisasikan," katanya.

Pemkab Berau pun akan membuat surat edaran terkait aturan baru ini. Ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kampung, juga masyarakat. "Kami juga meminta mereka melakukan sosialisasi. Pada 22 September mendatang dilakukan penindakan karena Perbup sudah berlaku," tambahnya.

Dalam peraturan bupati tersebut dijelaskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai pemberian pemahaman, juga sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Bahkan ada juga denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, Agus Tantomo berharap masyarakat bisa lebih disiplin. Mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar