Bontang

Duduk Perkara Usulan Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan Bontang yang Menuai Beragam Penolakan

person access_time 3 years ago
Duduk Perkara Usulan Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan Bontang yang Menuai Beragam Penolakan

Pelabuhan Loktuan di Bontang Utara (foto: mediakaltim.com, jejaring kaltimkece.id di Bontang)

Aktivitas pemuatan batu bara di Pelabuhan Loktuan tengah diusulkan. Disebut menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, hingga kerusakan jalan poros Samarinda-Bontang.

Ditulis Oleh: Fel GM
Jum'at, 26 Februari 2021

kaltimkece.id Selembar surat bertanggal 5 Januari 2021 dibuat oleh perusahaan bongkar muat dan transportasi yang berkedudukan di Kecamatan Bontang Barat. Ditujukan kepada kepala Dinas Perhubungan Bontang, korporasi mengajukan permohonan izin pemuatan batu bara di Pelabuhan Loktuan. Pelabuhan yang dimaksud merupakan milik Pemkot Bontang dan berstatus pelabuhan umum.

Masih dalam suratnya, perusahaan tersebut menerangkan telah bekerja sama dengan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Muara Badak dan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Izin yang dimohonkan adalah pemuatan 100 ribu ton batu bara per bulan menggunakan tongkang berukuran 270-300 feet.

Kepala Seksi Angkutan Umum, Dinas Perhubungan Bontang, Welly Sakius, membenarkan permohonan tersebut. Kepada mediakaltim.com (jejaring kaltimkece.id di Bontang), Welly menjelaskan, aktivitas batu bara tidak harus di pelabuhan khusus atau Terminal Untuk Pelabuhan Sendiri (TUKS). Pemuatan batu bara bisa di pelabuhan umum yang melayani semua jenis barang.

“Tidak ada aturan khusus dalam perundang-undangan yang melarang aktivitas muat batu bara di pelabuhan umum selama syarat dipenuhi. Kami telah berkoordinasi dengan Pelindo,” terangnya.

Welly juga menegaskan, izin yang dimohonkan perusahaan hanya muat, bukan bongkar-muat. Dengan demikian, tidak ada penumpukan batu bara. Di samping itu, penambahan fungsi di Pelabuhan Loktuan disebut menambah potensi pendapatan asli daerah bagi Kota Taman.

Adapun kendaraan pengangkut batu bara ke pelabuhan yaitu truk kontainer ataupun trailer. Waktu operasional pengangkutan mulai pukul 21.00 hingga pukul 06.00 Wita. Beban muatan maksimal adalah 8 ton. Perusahaan diminta menyiapkan timbangan agar muatan tidak melebihi kapasitas. Sementara itu, muatan wajib ditutupi terpal agar debu tidak mencemari lingkungan.

Dishub juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Bontang untuk memantau kondisi udara dan laut agar tidak tercemar polusi dan melewati ambang batas normal. “Kami akan menggandeng DLH sebelum dan sesudah muat. Apabila dalam beberapa kali muat kadar polusi berpengaruh besar, kami hentikan,” tegasnya.

Menuai Penolakan

Rencana Pelabuhan Loktuan menjadi lokasi muat batu bara segera menuai beragam penolakan. Dalam rilis tertulis kepada kaltimkece.id, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai, terminal batu bara tersebut mengancam keselamatan warga Bontang Utara, khususnya Kelurahan Loktuan. Permukiman warga yang sangat dekat dengan pelabuhan paling terancam dengan aktivitas pemuatan batu bara. Berdasarkan citra satelit, masih menurut Jatam, jarak pelabuhan ke permukiman kurang dari 300 meter.

“Debu batu bara yang terbawa angin laut berisiko meracuni udara publik. Kami khawatir akan risiko kesehatan khususnya gangguan pernapasan. Beberapa penyakit yang bisa muncul seperti ISPA, TBC, dan kanker nasofaring,” terang Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis, 25 Februari 2021.

Jatam juga menganggap bahwa pemuatan batu bara di pesisir Bontang Utara mengancam kelestarian biota laut serta terumbu karang. Laut bisa tercemar karena tumpahan batu bara. Hal itu menyebabkan terumbu karang rusak sehingga mengganggu habitat ikan. Dampak akhirnya adalah pendapatan nelayan tangkap tradisional bisa menurun.

Angkutan batu bara menuju pelabuhan juga menimbulkan risiko. Melalui overlay peta dan jalur jalan, Jatam Kaltim mencatat, kendaraan akan melewati 63,82 kilometer jalan provinsi untuk menuju Pelabuhan Loktuan. Padahal, jalan yang sama sudah ramai dilalui kendaraan publik. Sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto di Samarinda, lalu lintas jalur tersebut kian padat. “Jalan ini juga ramai dengan anak-anak sekolah. Jatam mencatat, ada 25 sekolah serta pondok pesantren di jalan poros tersebut,” sambung Rupang.

Jatam menilai, izin muat batu bara di Pelabuhan Loktuan membawa permasalahan baru yaitu kerusakan jalan poros Samarinda-Bontang. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Perusahaan tambang wajib menggunakan jalan khusus.

Apabila dipaksakan, kata Rupang, Bontang juga melanggar Perda Bontang 13/2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Berdasarkan RTRW Kota Bontang 2019–2039, pembangunan dan pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal aktivitas pertambangan adalah di Kelurahan Bontang Lestari.

Adapun Pelabuhan Loktuan, masih menurut perda, adalah pelabuhan pengumpul yang melayani angkutan laut dalam negeri. Fungsi pokok berikutnya adalah alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.

DPRD Juga Tak Setuju

Sejumlah anggota DPRD Bontang turut mengkritik usulan Pelabuhan Loktuan sebagai tempat pemuatan batu bara. Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal, adalah seorang di antaranya. Walaupun batu bara diangkut pada jam tertentu dan dapat meningkatkan PAD, kata dia, dampak negatifnya lebih banyak. Faisal menilai, lalu-lalang kendaraan pengangkut batu bara tidak bisa dibendung jika usulan ini direalisasikan. Belum lagi bau batu bara yang mengganggu warga sekitar.

“Cukuplah amoniak yang kami rasakan. Jangan ditambah lagi dengan batu bara,” ingatnya.

Dalam waktu dekat, sambung Faisal, Komisi III bertemu dengan Dishub Bontang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Dinas Lingkungan Hidup Bontang. Pertemuan akan membahas dampak lingkungan dari usulan aktivitas angkutan emas hitam tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, menyampaikan pendapat senada. Pemkot Bontang, saran dia, seharusnya berfokus kepada upaya memfungsikan kembali Pelabuhan Loktuan sebagai pelabuhan umum. Meskipun pemuatan batu bara dapat meningkatkan PAD, aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Baca juga:
 

“Hal itu (peningkatan PAD) tidak bisa dijadikan pembenaran di atas kertas. Ada alternatif lain seperti pemerintah membangun kemitraan dengan Indominco. Pelabuhannya dipinjam. Apakah ini sudah dibicarakan?”

Menurut Bakhtiar, kemitraan dengan Indominco lebih masuk akal. Pelabuhan khusus bongkar muat batu bara perusahaan tersebut lebih baik ketimbang mengorbankan pelabuhan umum di Loktuan. Politikus Partai Nasdem ini mengingatkan, masih banyak opsi untuk meningkatkan PAD dan ekonomi masyarakat tanpa kejahatan lingkungan dan kesehatan. (*)

Dilengkapi oleh: mediakaltim.com, jejaring kaltimkece.id di Bontang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar