Bontang

Pemerasan Berkedok Jasa Prostitusi di Bontang, Jebak Korban ke Kontrakan, Diancam dengan Parang

person access_time 4 years ago
Pemerasan Berkedok Jasa Prostitusi di Bontang, Jebak Korban ke Kontrakan, Diancam dengan Parang

Kedua tersangka pemersana berkedok jasa prostitusi di Bontang terancam sembilan tahun penjara. (istimewa)

Pasangan bukan suami istri ini menjebak seorang laki-laki dengan kedok jasa prostitusi. Kini terancam penjara sembilan tahun.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Minggu, 02 Agustus 2020

kaltimkece.id Macam-macam modus aksi kejahatan saat ini. Termasuk dengan jebakan berkedok jasa pemuas berahi. Seperti terjadi di Bontang pada malam Minggu lalu.

Nasib HH dan Yu alias Putri, kini berakhir di sel penjara Mapolres Bontang. Pasangan bukan suami istri tersebut diduga memeras seorang pria berinisial Rz. Korban diperdayai perempuan 25 tahun tersebut yang pura-pura mau diajak kencan.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menyebutkan, bahwa pemerasan HH dan Putri terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Bertempat di sebuah rumah kontrakan Jalan DI Panjaitan Gang Permadi RT 49 Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

Insiden ini bermula dari komunikasi antara Rz dan Putri. Keduanya sepakat untuk berkencan. Transaksi syahwat disepakati dengan syarat Rz datang sendiri ke kontrakan Putri sekitar pukul 01.00 Wita.

Setelah korban sampai ke rumah kontrakan tersebut, aksi kriminal itupun dijalankan. Putri langsung mengunci pintu lantas sesosok pria keluar dari dalam kamar. Seraya menenteng parang di tangan, HH langsung mengancam Rz agar menuruti permintaannya.

“Kutebas kamu,” ancam HH sambil mendekat Rz, seperti ditirukan Kasat Reskrim AKP Mahfud. Untuk membuktikan ancamannya, kaki kanan pria 29 tahun itu tiba-tiba melayang mengenai muka korban dengan telak. Begitu korban terjatuh, HH lantas merampas ponsel pintar milik korban.

Korban kemudian melapor ke polisi. Berujung penangkapan HH dan Putri oleh tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.

Atas perbuatannya, HH yang merupakan warga Jalan Cut Nyak Dien RT 13 Bontang Utara, serta Putri yang tercatat warga Jalan Baronang RT 13 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, terancam hukuman 9 tahun penjara. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar