Bontang

Perwali Berlaku Pekan Depan, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bontang Bisa Ditahan

person access_time 4 years ago
Perwali Berlaku Pekan Depan, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bontang Bisa Ditahan

Kepala Diskes Bontang dr Bahauddin mulai menyosialisasikan Perwali Bontang 21/2020. (istimewa)

Pemkot Bontang mengeluarkan langkah tegas untuk menegakkan protokol kesehatan di daerahnya.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Kamis, 27 Agustus 2020

kaltimkece.id Pemkot Bontang menyeriusi pelanggaran protokol kesehatan di lingkungannya, menyusul makin tingginya kasus Covid-19 di Kota Taman. Segala ketentuan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perwali tersebut sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Kaltim. Telah ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sejak 23 Agustus 2020. Mulai efektif diberlakukan seminggu ke depan.

“Seminggu ke depan ini akan kami intensifkan sosialisasi sebelum diberlakukan sanksi,” sebut Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr Bahauddin, dalam konfrensi pers daring, Kamis sore, 27 Agustus 2020.

Bahauddin meminta, baik perseorangan, kelompok, atau tempat-tempat usaha, agar tertib dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Sanksi terberat pencabutan izin usaha hingga penahanan,” tegas Bahauddin.

Karena itulah, ia meminta tempat-tempat usaha mulai mempersiapkan diri melengkapi tempat mencuci tangan hingga ketentuan menjaga jarak serta wajib menggunakan masker. “Kami sudah bekerja sama dengan puskesmas, Satpol PP, dan para penegak hukum dalam kampanye penerapan protokol kesehatan ini.  Jadi, semua sudah tersampaikan ke tempat-tempat usaha,” jelas Bahauddin.

“Mestinya tidak ada lagi yang tidak tahu. Nah, yang tidak mau tahu inilah yang akan mendapatkan sanksi. Tentu setelah ada pembinaan,” pungkasnya. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar