Bontang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Berbas Tengah, Sita 11 Poket

person access_time 4 years ago
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Berbas Tengah, Sita 11 Poket

Pelaku Akbar merupakan residivis tahun 2005 mengedarkan narkoba

Kepolisian Bontang menangkap seorang yang diduga mengedarkan narkotika.

Ditulis Oleh: Muhammad
Minggu, 26 Juli 2020

kaltimkece.id Kepolisian Resor Bontang kembali menciduk pria berinisial Ak, 28 tahun, di Jalan WR Supratman RT 58, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan. Ia ditangkap sedang mengemas poket narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat, 27 Juli 2020, pukul 01.30 Wita. Dari tangannya, petugas menyita 5,71 gram sabu dalam kemasan 11 poket.

Saat penggeledahan, ditemukan juga pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing, korek gas, alat isap, alat timbangan digital dan sebuah ponsel merek Nokia. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan, sabu-sabu yang disita diakui Ak bukanlah miliknya. Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut.

"Yang kami ketahui, Ak merupakan pengedar dan semua barang bukti kami amankan dari tangannya," imbuh Kepala Sub Bagian Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

Ak pernah dipenjara dengan perkara yang sama, mengedarkan sabu-sabu pada 2005. Kala itu, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh hakim. Polisi akan menuntut lebih berat hukuman kepada Ak karena mengulangi perbuatannya. Ak akan dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 rentang Narkotika. Ia diancam penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun. (*)

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

 Kaltim Kece

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar