Bontang

Turun Langsung Bagikan Masker, Neni Ingatkan Ancaman Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

person access_time 4 years ago
Turun Langsung Bagikan Masker, Neni Ingatkan Ancaman Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Aksi bagi-bagi masker dipimpin Wali Kota Neni Moerniaeni pada Kamis pagi, 3 September 2020. (koresponden kaltimkece.id)

Pemkot kian masif menyosialisasikan Perwali Bontang 21/2020. Langkah tegas memutus penyebaran Covid-19 di Kota Taman.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Kamis, 03 September 2020

kaltimkece.id Langkah tegas Pemkot Bontang menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang 21/2020 yang disahkan 27 Agustus 2020. Sosialisasi pun kian gencar dilakukan. Termasuk dengan pola bagi-bagi masker.

Kamis pagi, 3 September 2020, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni turun langsung membagikan masker. Kepada pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya.

“Alhamdulillah kami bisa berbagi masker kepada warga. Utamanya pengendara di jalan. Masker ini adalah vaksin, sebelum vaksin yang sesungguhnya ditemukan,” kata Neni kepada koresponden kaltimkece.id di Bontang.

Aksi bagi-bagi masker pagi itu digagas Lurah Kelurahan Belimbing. Ada 6.733 masker dibagikan. Hasil kerja sama berbagai pihak.

Adapun rute pembagian dimulai dari Kantor Kelurahan Belimbing, Pujasera, dan terakhir perempatan traffic light. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Perwali Bontang 21/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Neni mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Agar bisa cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Bagi jajaran Trantib, Babinsa dan Babinkabtimas, segera tindak tegas bagi mereka yang melanggar,” sebutnya.

Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati ,menambahkan bahwa kegiatan ini adalah upaya penekanan disiplin protokol kesehatan di Kota Taman. “Agar ke depan tren terkonfirmasi positif di Bontang  menurun,” tutur Aji yang juga ikut turun membagikan masker.

Ia berharap aturan tersebut dipatuhi seluruh elemen masyarakat. Mulai aparatur sipil negara (ASN), pejabat struktural, pegawai swasta, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). “Selaku masyarakat, harus mematuhi aturan ini. Ketika ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi. Tentu sanksi tersebut juga melihat kondisi usia si pelanggar,” lanjutnya.

Pemkot Bontang juga bukan sekadar menyiapkan sanksi. Jauh sebelumnya, langkah penanganan pengendalian penyebaran covid-19 telah dikemukakan. Dengan menggolontorkan dana hingga Rp 55 miliar. Dari pemberdayaan ekonomi,  bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan ruang isolasi, dan fasilitas kesehatan lainnya.

“Melihat kondisi ini, kita akan tambah alokasi untuk penanganan Covid-19 melalui dana tak terduga,” pungkasnya. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar