Ekonomi

Hanya 54 Persen Pengusaha Mampu Gaji sesuai UMP, Minta Pengecualian di Usaha Kecil-Menengah

person access_time 4 years ago
Hanya 54 Persen Pengusaha Mampu Gaji sesuai UMP, Minta Pengecualian di Usaha Kecil-Menengah

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Abu Helmi. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Apindo Kaltim menyadari permintaan ini bertentangan aturan. Serikat buruh mengingatkan pengusaha mematuhi ketentuan negara.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 23 Oktober 2019

kaltimkece.id Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim mengusulkan pengelompokan upah minimum provinsi (UMP). Sektor yang diusulkan adalah usaha kecil dan menengah. Berharap diberi kelonggaran menggaji buruh di bawah UMP. 

“Karena kenyataannya di Kaltim, pengusaha yang mampu bayar UMP baru 54 persen,” kata Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo. Data 54 persen itu dilihat dari perbandingan jumlah pekerja yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim per Februari 2019, jumlah penduduk bekerja di Kaltim mencapai 1.773.371 orang. Dibandingkan klaim Apindo Kaltim, ada 815.751 buruh di Kaltim belum didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Slamet menjelaskan alasannya. Daya beli masyarakat Benua Etam disebut belum membaik setelah penurunan harga batu bara. Pengusaha UKM jadi minim penjualan. Terpaksa mengupah buruh di bawah standar pemerintah. Contohnya usaha hotel kelas melati, toko sepatu, dan pusat perbelanjaan.

Usulan cluster UMP tersebut diharapkan jadi jalan tengah. Agar pengusaha tak terbeban di tengah omzet yang seret. Sebagian uang bisa untuk membayar jaminan BPJS Ketenagakerjaan buruh. “Kalau dipaksa bayar sesuai UMP, usaha tutup timbul kerugian,” kata Slamet.

Data Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kaltim berkata sebaliknya. Pada triwulan I 2019, perekonomian Kaltim tumbuh 5,36 persen. Lebih tinggi dibandingkan triwulan IV 2018 yang hanya 5,14 persen. Capaian pada periode tersebut berada di atas level pertumbuhan nasional maupun Kalimantan. Masing-masing sebesar 5,07 dan 5,33 persen.

Begitu pula kekhawatiran Slamet soal pengusaha gulung tikar dan pengangguran bisa sedikit diredakan. Tingkat pengangguran Kaltim pada Februari 2019 ada 125.529 orang. Turun tipis dibandingkan bulan yang sama pada 2018 sebanyak 125.167 orang. Data bersumber dari BPS Kaltim.

Sisi regulasi sebenarnya telah memberi kelonggaran. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP atau UMK, diberikan kebijakan penangguhan upah dalam waktu tertentu. Termuat dalam pasal 90 ayat 2 undang-undang yang sama. Namun, terkait hal itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan pendapat lain.

Frasa “tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain, mahkamah menegaskan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar pengusaha.

Di sisi lain, formula pengupahan tiap tahunnya sudah ada aturan baku. Upah minimum tahun berjalan dikali inflasi tahunan dan pendapatan domestik regional tahunan Indonesia. Besaran kenaikan ditentukan pusat dan diturunkan ke provinsi.

Sebenarnya, Apindo Kaltim sadar usulan cluster UMP bakal menabrak aturan. Larangan membayar upah di bawah UMP diatur dalam berbagai regulasi. Misalnya Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Persisnya di pasal 89. Juga PP tentang Pengupahan. Serta larangan pengusaha tak mendaftarkan buruhnya di BPJS Ketenagakerjaan. “Kita berpikir bukan undang-undangnya, tapi kemanusiaan,” katanya.

Jelang akhir tahun, pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah provinsi sedang mendiskusikan besaran kenaikan UMP 2020. Pemprov Kaltim tetap mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019. Perhitungan itu menunjukkan UMP Kaltim 2020 diprediksi naik 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berarti, UMP Kaltim tahun 2019 yang sebelumnya Rp 2,7 juta naik Rp 233 ribu. Menimbulkan angka Rp 2,98 juta. Kepastian kenaikan masih didiskusikan. Antara perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan sebelum diputuskan Gubernur Kaltim Isran Noor. "Tunggu saja. Biasa November sudah diumumkan. Diterapkan awal tahun," kata Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim M Sabani, Selasa, 22 Oktober 2019 di Kegubernuran Kaltim.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Abu Helmi, menegaskan angka nominal pasti masih dibahas. Pengumuman resmi kenaikan UMP dijadwalkan 1 November 2019 oleh gubernur di masing-masing daerah. “Sekarang masih proses. Mudahan tidak ada yang keberatan,” kata Helmi.

Ia belum bisa berkomentar banyak soal usulan Apindo Kaltim. Yang jelas, jajarannya masih berfokus rapat-rapat di dewan pengupahan sebelum pengesahan. Jika sudah ditetapkan, UMP berlaku efektif per 1 Januari 2020 hingga 30 Desember 2020. “Nanti kalau diumumkan baru kami bicarakan,” jawab Helmi.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Amir P Ali, mencoba maklum jika pengusaha keberatan atau kurang mampu membayar upah sesuai UMP. Namun, ia mengingatkan pengusaha untuk tunduk aturan. Membayar gaji sesuai besaran yang disepakati. Yang ditetapkan pemerintah.

Kenaikan upah dirasa wajar. Biaya hidup naik setiap tahun. “Kalau ada yang enggak bayar sesuai UMP, lapor,” katanya, Rabu, 22 Oktober 2019. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar