Ekonomi

Orang Kaltim Ngutang Rp 6,28 Triliun di Pinjaman Online

person access_time 1 year ago
Orang Kaltim Ngutang Rp 6,28 Triliun di Pinjaman Online

Ilustrasi pinjaman online. FOTO: FREEPIK

Total pinjaman warga Kaltim di pinjol menembus Rp 6,28 triliun. Jika dirata-ratakan, seorang nasabah bisa meminjam sampai Rp 32 juta. 

Ditulis Oleh: Muhammad Al Fatih
Selasa, 07 Februari 2023

kaltimkece.id Sakura, bukan nama sebenarnya, menghela napas. Sudah dua bulan ini, gajinya telat dibayar. Padahal angsurannya sudah jatuh tempo. Perempuan yang bekerja sebagai penjaga toko di Samarinda itu pun terpaksa berutang. Ia meminjam uang di aplikasi peminjaman daring.

Sakura kemudian mengambil swafoto sembari memegang KTP. Ia melengkapi formulir online dengan mengisi biodata di aplikasi tersebut. Tak sampai setengah jam, pinjaman yang ia ajukan pun cair. 

“Lebih mudah dan lebih cepat,” tutur Sakura kepada kaltimkece.id, Kamis 2 Februari 2023. Sakura sudah berkali-kali berutang di pinjaman online (pinjol). Paling besar, ia meminjam Rp 2 juta. Bunganya sekitar 2-3 persen per bulan atau menembus 25 persen tahun.  

Shanji adalah nama samaran dari seorang karyawan swasta di Samarinda. Sama seperti Sakura, lelaki tersebut sering memakai aplikasi pinjol. Pinjamannya tidak terlalu besar, tidak sampai Rp 1 juta. 

 “Persyaratan dan mekanismenya simpel,” tuturnya.

Sakura dan Shanji adalah salah dua dari sekian banyak warga Kaltim yang memanfaatkan pinjol. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, sebanyak 196.013 penduduk Kaltim meminjam uang secara daring. Jumlah itu hanya sepanjang 2022. Yang fantastis, total pinjaman warga Kaltim di pinjol menembus Rp 6,28 triliun.

Ditilik dari jumlah penduduk Kaltim yang memiliki KTP, tingkat nasabah pinjol cukup lumayan. Dari sebanyak 2,47 juta jiwa penduduk Kaltim yang ber-KTP, 7,93 persen pernah atau sedang meminjam di pinjol pada 2022. Sementara itu, apabila total pinjaman Rp 6,28 triliun tadi dibagi rata, diperoleh pinjaman rata-rata per nasabah. Angkanya sangat tinggi. Pinjaman rata-rata seorang nasabah di Kaltim menembus Rp 32 juta. 

Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma, mengatakan bahwa fenomena ini adalah dampak kemajuan teknologi yang pesat. Financial technology (fintech) yang menyediakan jasa keuangan digital pun tumbuh. Aplikasi-aplikasi itu  menghadirkan banyak kemudahan. Masyarakat jadi lebih mudah mengakses jasa-jasa keuangan tersebut.  

“Terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke bank,” jelas Made. Menurutnya, proses meminjam uang di bank konvensional seringkali berbelit-belit. Aplikasi pinjol akhirnya menjadi alternatif. 

Made menegaskan, aplikasi-aplikasi pinjol di bawah pengawasan OJK. Penyelenggara peminjaman digital berbasis fintech harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). 

Made kemudian menyinggung kasus masyarakat yang kadang terjebak aplikasi pinjol ilegal. Penyebabnya adalah aplikasi pinjol ilegal yang menyerupai aplikasi legal. Kemiripannya bisa secara nama maupun logo. Made menyarankan agar masyarakat lebih teliti. 

“Sebelum menggunakan pinjol, cek dahulu legalitasnya,” ingat Made. Legalitas aplikasi pinjol dapat diperiksa di website ojk.go.id. Di sana, terdapat daftar aplikasi pinjol yang legal dan berizin. Sampai 20 Januari 2023, ada 102 pinjol resmi yang terdaftar. OJK juga menyediakan layanan call center 157 serta WhatsApp di 081157157157.

Made Yoga Sudharma, Kepala OJK Kaltim. FOTO: ISTIMEWA 
 

Pengawasan OJK, satu di antaranya, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Adapun SLIK, merupakan pengganti BI Checking yang dikelola OJK. Lembaga keuangan dari perbankan atau non-perbankan seperti pinjol wajib masuk SLIK.

“Dari pinjol yang terdaftar dan berizin, belum ada yang berkantor di Kaltim,” jelas Made. 

Bukan hanya yang resmi, aplikasi pinjol ilegal turut dipantau OJK. Satgas Waspada Investasi dibentuk untuk memberantas aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Ada 4.482 aplikasi pinjol ilegal yang telah ditutup per Januari 2023. 

Bunga Tinggi, Risiko Tinggi

Jumlah utang warga Kaltim di pinjol yang menembus Rp 6,28 triliun mengejutkan Purwadi selaku pengamat ekonomi. Akademikus Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Samarinda, menilai angka tersebut tidak sembarangan. 

“Setara APBD satu kabupaten,” tuturnya. Pernyataan Purwadi tidak keliru. Sebagai perbandingan, APBD Kukar pada 2023 sebesar Rp 7,2 triliun. 

Menurut Purwadi, kemudahan meminjam uang adalah faktor utama yang menyebabkan pinjol laku keras. Akan tetapi, ada risiko di balik kemudahan itu. Purwadi mengambil contoh kasus pinjol yang menjerat mahasiswa di Jawa Barat.

Purwadi, akademikus Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman. FOTO: ISTIMEWA
 

Pada akhir 2022, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat aplikasi pinjol. Total tagihan mencapai Rp 650 juta dengan pinjaman tertinggi Rp 16 juta. Dalam kasus itu, penyedia pinjaman tidak memverifikasi peruntukan peminjaman. Mereka meminjam uang dengan alasan investasi usaha. Faktanya, investasi usaha tersebut fiktif. 

“OJK seharusnya jangan seperti pemadam kebakaran,” kata Purwadi. Dalam kasus di atas, OJK menjadi penengah. Perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya bersedia meringankan bunga dan denda. 

“Masalah yang lain, tidak ada kantor pusat aplikasi pinjol ini di Kaltim. Kalau mau komplain, jadinya ke mana?”

Purwadi turut menyinggung bunga pinjol. Besaran bunga pinjol disebut lebih tinggi daripada bank konvensional. Sebuah aplikasi pinjol yang kaltimkece.id kunjungi, memasang bunga 2,6 persen per bulan untuk tenor 6-12 bulan. Bunga tersebut lebih tinggi dibandingkan Kredit Tanpa Agunan BCA yang hanya 1 persen per bulan untuk tenor 12 bulan. Sementara KTA di BNI cuma 0,88 persen per bulan untuk tenor yang sama.

Purwadi mengingatkan bahwa dampak aplikasi pinjol bisa dirasakan dalam jangka panjang. Beban bunga yang tidak terkendali justru akan mematikan sektor ekonomi.

“Bisa jadi penyakit baru,” ingatnya.  

Penyebab Mengakses Pinjol

Sebuah penelitian mengenai pinjol dipublikasikan pada 2021. Disusun oleh NoLimit Indonesia, riset itu bertajuk Perkembangan Isu Pinjaman Online di Media Sosial. Metodologinya dengan memantau perbincangan di media sosial yang berisi kata kunci "pinjol", "pinjaman online", "pinjaman ilegal", "pinjol ilegal", dan sebagainya. Penelitian itu berjalan pada 11 September–15 November 2021. 

Ada 135.681 perbincangan berisi kata kunci di atas yang ditemukan. NoLimit Indonesia mendapati alasan yang mendorong masyarakat menggunakan jasa pinjol. Penyebab paling banyak yang dilaporkan dalam penelitian tersebut adalah membayar utang lain (1.433 perbincangan). 

Alasan kedua masyarakat menggunakan jasa pinjol adalah karena ekonomi menengah ke bawah (542 perbincangan). Selanjutnya adalah dana cair lebih cepat dan memenuhi gaya hidup (selengkapnya, lihat infografik)

DESAIN GRAFIK: M NAUVAL-KALTIMKECE.ID
 

Riset ini menemukan bahwa korban pinjol ilegal paling banyak adalah guru (42 persen), korban PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen). (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar