Ekonomi

Penyalur Solar Bersubsidi ke Industri Tambang dan Sawit Ditangkap di Kaltim, Sebulan Dapat Rp 36 Juta

person access_time 2 years ago
Penyalur Solar Bersubsidi ke Industri Tambang dan Sawit Ditangkap di Kaltim, Sebulan Dapat Rp 36 Juta

Dua penyalur solar bersubsidi ditahan di Markas Polres Kukar. (foto: aldi budiaris/kaltimkece.id)

Polisi mengatakan, solar bersubsidi dikirim ke industri karena penyalurnya mendapat bayaran yang mahal.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Sabtu, 02 April 2022

kaltimkece.id Kepolisian mengungkap dua kasus penimbunan solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Kaltim. Tiga penyalur solar bersubsidi ke industri dijebloskan ke penjara. Tak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan tangki yang telah dimodifikasi, jeriken, dan drum.

Salah satu kasus diungkap di Kutai Kartanegara, Jumat, 1 April 2022. Dalam operasi ini, polisi meringkus dua sopir truk berinisial SB, 48 tahun; dan MF, 28 tahun. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kukar, Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat, memberikan penjelasan. SB dan MF ditangkap karena setiap hari menimbun solar bersubsidi sebanyak 150 liter di sebuah gudang di Tenggarong. Minyak seharga Rp 5.150 per liter itu mereka beli di SPBU menggunakan wadah-wadah yang dilarang. Tangki BBM truknya, sebut AKP Gandha, telah diperbesar.

“Selain di tangki, mereka juga kadang mengisi solar di jeriken berukuran 20 liter dan drum 100 liter yang disiapkan di bak truknya,” jelasnya kepada kaltimkece.id, Sabtu, 2 April 2022. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua unit truk, 11 jeriken 20 liter, dan tiga drum 100 liter.

Hasil timbunan kemudian dijual SB dan MF ke perkebunan sawit di Kukar dengan harga Rp 8.000. Dalam sebulan, sebut AKP Gandha, kedua pria tersebut mengantongi untung kotor sekitar Rp 36 juta. Aksi ini sudah mereka lakukan selama dua tahun. “Mereka mengaku, melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” sebutnya

_____________________________________________________PARIWARA

Kini SB dan MF meringkuk di sel tahanan Markas Polres Kukar. Keduanya disangka melanggar pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan pasal 40 ayat 9 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. “Kami mengimbauan agar masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi,” seru Kasatreskrim.

Dua hari sebelum pengungkapan di Kukar, Rabu, 30 Maret 2022, polisi menangkap sorang sopir truk berinisial C, 42 tahun, di Balikpapan. Sama seperti SB dan MF, kasus C juga karena membeli solar bersubisidi di SPBU dalam jumlah banyak dengan cara memperbesar kapasitas tangki BBM truknya.

“Biasanya, tangki truk hanya dapat menampung 200 liter. Tapi yang ini (truk milik C) bisa sampai 400 liter,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, kepada kaltimkece.id.

Ratusan liter solar tersebut, sambung Kombespol Yusuf, disimpan C di sebuah penampungan di Kilometer 13, Balikpapan Utara. Kemudian didistribusikan juga ke industri perkebunan dan pertambangan. Kepada polisi, C mengaku, menjual ke industri karena harganya lebih besar. “Kalau dijual ke pengendara biasa, untungnya sedikit,” sebut perwira melati tiga itu.

Nasib C pun tak jauh berbeda seperti SB dan MF. C juga mendekam di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor Kota Balikpapan untuk diproses hukum. Polisi pun menjerat C dengan peraturan yang sama seperti SB dan MF. Ancaman hukumannya juga enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Mencegah Kasus Berulang

Aksi polisi mengungkap kejahatan minyak ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) V, Susanto August Satria. Menurutnya, upaya tersebut menjadi angin segar mengatasi masalah antrean solar yang belakangan ini sering terjadi di sejumlah daerah.

“Penyelewengan solar sangat merugikan. Saya menduga, ini yang bikin antrean di SPBU. Jadi, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepolisian yang mengungkap penyelewengan solar bersubsidi,” kata Susanto.

Dia menjelaskan, solar bersubsidi tidak boleh dipakai industri. Bedasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebutnya, semua BBM bersubsidi hanya boleh dipakai angkutan umum, sembako, mesin pertanian dengan lahan tidak lebih dua hektare, dan kendaraan pelayanan umun.

“Pertamina mengimbau masyarakat jangan ragu melaporkan jika menemukan penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi,” serunya.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, juga mengapresiasi pengungakapan kasus penimbunan ini. Ia pun memberikan sindiran yang menohok kepada para pelaku industri yang kerap menggunakan solar bersubsidi. “Kalau bukan haknya, ya, jangan diambil. Kalau untuk keperluan industri, jangan pakai yang bersubsidi,” sindirnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Agus Amri menyarankan kepada pihak berwenang untuk rutin mengecek stok BBM. Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar kasus penimbunan BBM tidak berulang. Ia pun berharap, penegak hukum terus mengawasi dengan ketat penggunaan BBM nonsubsidi di industri.

“Jangan sampai tunggu kejadian dulu baru bertindak. Ya, enggak akan selesai masalah. Jadi harus ada upaya pencegahan melalui pengawasan, termasuk di sektor sawit, batu bara, hingga kapal,” tutupnya. (*)

Dilengkapi oleh: Chandra Ismi Martaningtyas

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar