Ekonomi

Selama Pandemi, Restrukturisasi Keuangan di Perbankan Kaltim-Kaltara Lebih Rp3 Triliun

person access_time 4 years ago
Selama Pandemi, Restrukturisasi Keuangan di Perbankan Kaltim-Kaltara Lebih Rp3 Triliun

Sektor perkapalan termasuk bidang usaha terdampak Covid-19 di Kaltim. (istimewa)

Restrukturisasi dan relaksasi keuanngan dari perbankan menjadi opsi bagi para pengusaha terdampak covid-19.

Ditulis Oleh: Robithoh Johan Palupi
Selasa, 09 Juni 2020

kaltimkece.id Dampak pandemi Covid-19 yang menerpa sektor industri perkapalan, juga jadi perhatian pemerintah. Skema relaksasi yang ditawarkan bisa ditempuh untuk menjaga kelangsungan berjalannya industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim pun menanggapi keluhan para pengusaha galangan kapal Kaltim.

Kepada kaltimkece.id saat dihubungi lewat aplikasi pesan untuk smart phone, Ketua OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma menyebut jika pola restrukturisasi dan relaksasi sudah diluncurkan pemerintah. Para pengusaha yang menginginkan hal tersebut dipersilakan untuk melakukan komunikasi dengan pihak perbankan.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11-2020, perbankan dimungkinkan untuk melakukan restrukturisasi, relaksasi, dan keringanan kredit kepada para debiturnya yang terdampak penyebaran Covid-19. “Sektor industri transportasi (perkapalan) merupakan salah satu sektor yang diperkirakan terdampak Covid,” ujar Made Yoga.

Terkait skema teknis yang dilakukan, Made Yoga menyebut bahwa tiap perbankan memiliki karakteristik debitur yang berbeda-beda. Melalui POJK tersebut, perbankan juga diminta untuk melakukan penilaian secara internal untuk menentukan debitur mana yangh bisa diberikan relaksasi. “Sesui dengan karakter masing-masing debitur. Dan teknisnya diserahkan kepada perbankan,” lanjutnya.

Lantas bagaimana cara para debitur yang ingin mengajukan relaksasi? Pertama para debitur mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perbankan yang memberikan pinjaman. Pengajuan tersebut selanjutnya akan diteliti oleh bank sesuai dengan ketentuan internal masing-masing untuk kemudian diputuskan apakah bisa mendapat keringanan atau tidak. Jika fase itu dilewati, nantinya perbankan akan merumuskan kebijakan sesuai dengan ketentuan internal masing-masing. Misalnya dalam hal pengurangan bunga perbankan, atau penangguhan pembayaran biaya pokok.

“Dalam hal ini, yang dituntut aktif adalah para debitur. Mereka dipersilakan untuk kooperatif dan komunikatif dengan perbankan yang telah memberikan kredit,” lanjut Made Yoga.

Sebelumnya, saat diskusi terbatas bersama Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kaltim, di kantor Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Utama Samarinda, Jalan MT Haryono, akhir pekan lalu, salah satu poin penting yang mengemuka adalah soal relaksasi bagi para pengusaha galangan kapal. Sekretaris Iperindo Kaltim, Muhammad Ridwan menyebut imbas Covid-19 sangat memukul sektor usahanya. Penurunan omzet hingga 40 persen sudah membuat was-was anggota Iperindo.

“Relaksasi menjadi satu harapan kami untuk bisa bertahan dalam situasi seperti ini,” ungkap Muhammad Ridwan.

Restrukturisasi Rp 3,3 T

Selama pandemi Covid-19, kebijakan restrukturisasi dan relaksasi keuangan di sektor perbankan Kaltim dan Kaltara mencapai nilai lebih Rp 3,3 triliun. Dari laporan OJK Kaltim hingga Mei 2020, sebanyak 21.477 rekening di Kaltim telah dilakukan restrukturisasi, dengan nilai Rp 2,9 triliun. Sedangkan di Kaltara mencapai 3.838 rekening dengan total nilai Rp 413 miliar. Analisis perbankan di Kaltim, terdapat 133.489 rekening yang diperkirakan terdampak, dengan total nilai Rp 12,9 triliun. Sedangkan di Kaltara terdapat 35.224 rekening berpotensi terdampak, dengan nilai Rp 2,2 triliun.

Sektor UMKM yang berpotensi terdampak di Kaltim mencapai 100.663 rekening senilai Rp 4,85 triliun. Dari jumlah itu, yang mengajukan keringanan mencapai 17.735 rekening senilai Rp 2,224 triliun, dan yang telah disetujui untuk restrutur mencapai Rp 1,35 triliun. Bidang usaha yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran. Rinciannya, 31.957 rekening dengan nilai Rp 2,2 triliun yang mengajukan restrukturisasi, dan disetujui 14.392 rekening dengan nilai Rp 1,7 triliun.

Di Kalimantan Utara, UMKM yang berpotensi terdampak sebanyak 28.964 dengan nilai mencapai Rp 1,04 triliun, dan yang mengajukan restrukturisasi mencapai 11.550 rekening dengan nilai mencapai Rp 426,5 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 3.477 rekening senilai Rp 222,3 miliar telah disetujui, dan 215 rekening senilai Rp 6,7 miliar tidak disetujui.

Sama seperti Kaltim, di Kaltara bidang usaha yang paling terpukul adalah perdagangan besar dan eceran. Terdapat 10.769 rekening yang telah mengajukan restrukturisasi senilai Rp 770 miliar, dan sebanyak 2.829 rekening senilai Rp 294 miliar telah disetujui.

Analisis OJK Kaltim menemukan beberapa kendala yang dihadapi. Misalnya soal komunikasi dengan debitur, proses analisis dan identifikasi, kesulitan menjangkau debitur serta pemahaman debitur. Terkait banyaknya debitur yang ditolak perbankan, Made Yoga menyebut lantaran perbankan memiliki penilaian tersendiri. Seperti debitur yang dianggap perbankan tidak masuk kategori untuk diberikan perlakukan khusus. Selain itu juga karena debitur tidak berkenan dengan skema penundaan angsuran yang ditetapkan perbankan. Satu yang juga kerap jadi sebab tidak disetujuinya skema restrukturisasi karena debitur dikategorikan dalam kredit macet. (*)

 

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar