Hukum

Ancaman dari Aksi Berani Seorang Ibu yang Menghalangi Ambulans di Balikpapan

person access_time 2 years ago
Ancaman dari Aksi Berani Seorang Ibu yang Menghalangi Ambulans di Balikpapan

Ilustrasi ambulans dihalangi-halangi. (foto: stack exchange)

Menghalang-halangi ambulans yang sedang bertugas dipastikan pelanggaran. Perintangnya bisa dipenjara atau didenda.

Ditulis Oleh: Chandra Ismi Martaningtyas
Jum'at, 01 April 2022

kaltimkece.id Ambulans berkelir putih itu melaju di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Bunyi sirenenya memecah hiruk pikuk jalanan. Sejumlah kendaraan terpaksa menepi, memberikan ruang untuk mobil darurat itu bergerak.

Jumat, 25 Maret 2022, ambulans tersebut membawa seorang pasien diabetes kronis. Berangkat dari rumah sang pasien di Gunung Samarinda, ambulans hendak ke RS Restu Ibu, Balikpapan Tengah. Akan tetapi, perjalanannya sempat menemui sandungan. Setiba dekat SMK 2 Balikpapan, sebuah mobil berwarna merah enggan menepi. Semula, sopir ambulans tidak terlampau cemas.

“Mungkin saja, di depan mobil itu ada banyak kendaraan sehingga belum bisa minggir,” kata Khairul Fikri, seorang petugas kesehatan yang ikut ambulans tersebut, kepada kaltimkece.id, beberapa hari lalu.

_____________________________________________________PARIWARA

Namun, semakin lama Khairul perhatikan, mobil merah sepertinya tidak memiliki iktikad baik. Ketika ambulans hendak menerobos sisi kanan jalan, mobil merah ikut ke kanan. Tak hanya sekali, tapi berulang kali kondisi seperti itu terjadi.

Hal ini membuat emosi Khairul dan sejumlah keluarga pasien yang ada di ambulans terpancing. Mereka terpaksa menghentikan mobil merah di pinggir jalan. Kepada pengemudi mobil merah yang merupakan seorang ibu, sopir ambulans mengomel. Keributan mereda setelah sejumlah warga berdatangan dan melerai kedua belah pihak. Ambulans bergegas melanjutkan perjalanan.

“Kok bisa, ambulans yang menjadi kendaraan prioritas malah ditutupi seperti itu. Jengkel betul kami,” ucap Khairul, kesal. 

Polisi tak memperpanjang masalah ini. Walau begitu, kata Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Polisi Retno Ariani, perbuatan menghalang-halangi ambulans adalah pelanggaran dan bisa dihukum pidana. Ketentuannya tertuang di pasal 134 huruf b Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, diatur tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas jalan. Nomor duanya adalah ambulans yang sedang membawa pasien darurat.

Pengemudi yang tidak mematuhi UU tersebut, sebut Kompol Retno, dihukum penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Ketentuan hukuman ini diatur di pasal 287 ayat 4 dalam UU yang sama. “Lagi pula, menghalangi ambulans juga dapat mengancam keselamatan orang lain,” terangnya.

Agar kasus ini tak berulang, dia menyerukan, semua masyarakat membuat SIM karena akan melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi. Hal ini dilakukan agar pengendara siap secara fisik dan mental ketika mengemudikan kendaraan. Ia pun berharap, pengendara dapat menekan ego saat berkendara.

“Jangan berkendara sesuka hati dan mengabaikan keselamatan karena bisa merugikan pengguna jalan yang lain,” ujarnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Pendapat praktisi hukum pidana dari Balikpapan, Agus Amri, juga seragam bahwa ambulans yang membawa pasien darurat adalah kendaraan proritas karena dilindungi undang-undang. Sekalipun ambulans menabrak atau menyerempet kendaraan lain yang menghalangi jalan, kata Agus, sopirnya tak bisa dipidana. Dalam peraturan hukum pidana, sambungnya, terdapat istilah pembenar untuk sejumlah kasus.

“Seperti regu tembak mati. Mereka membunuh orang tapi tak bisa dipidana karena itu menjalankan undang-undang,” jelas Agus. “Jadi, untuk sopir kendaraan yang mempunyai hak prioritas, bisa sikat siapa pun yang menghalangi.”

Agus pun menyayangkan adanya insiden ambulans di Balikpapan dihalang-halangi. Ia meminta kasus ini menjadi pelajaran bersama. Sejumlah pihak berwenang seperti kepolisian diminta meningkatkan kegiatan edukasi tentang lalu lintas kepada masyarakat. “Ini menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat masih perlu mendapatkan edukasi,” kuncinya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar