Hukum

Di Balik Terbakarnya Innova

person access_time 1 year ago
Di Balik Terbakarnya Innova

Ju, pemilik mobil yang terbakar pada Senin, 4 April 2022, di Samarinda, ditetapkan tersangka kasus BBM ilegal. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID

Terbakarnya mobil Innova di Samarinda pada malam itu menguak tabir gelap bisnis BBM bersubsidi. Pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 09 Mei 2023

kaltimkece.id Kasus sebuah mobil Toyota Innova terbakar pada Senin malam, 4 April 2022, di Jalan Hasan Alwi (eks Jalan Pulau Sulawesi), Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, terus berlanjut. Teranyar, polisi menetapkan pemilik mobil tersebut sebagai tersangka dalam kasus pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

“Pemilik mobil menyerahkan diri kepada polisi. Saat ini, dia ditahan di Mako Polresta Samarinda,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli kepada kaltimkece.id, Selasa, 9 Mei 2023.

Pemilik mobil tersebut berinisial Ju, 33 tahun, dan tinggal di Samarinda Ulu. Ary menjelaskan, Ju memiliki sebuah warung kelontong di Samarinda dan menjual Pertalite eceran. Sebelum mobilnya terbakar, Ju disebut kerap mengantre di dua SPBU untuk membeli BBM bersubsidi itu.

Senin pada awal April itu, misalnya, mobil yang dikendarai Ju masuk antrean di sebuah SPBU di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pelabuhan. Setelah menunggu selama sekitar satu jam, tangki mobilnya terisi penuh Pertalite. “Tangki mobilnya telah dimodifikasi sehingga memiliki daya tampung 100 liter,” sebut Ary.

Setelah itu, lanjut Kapolresta, Ju bersama seorang anak buahnya memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke delapan jeriken menggunakan selang. Lokasi pemindahan ini tak jauh dari SPBU tadi. “Tersangka mengakui, BBM tersebut hendak dijual kembali,” jelas perwira melati tiga itu.

Baca juga berita sebelumnya: Ironi BBM Bersubsidi

Nahas, sebelum penyalinan Pertalite selesai, tiba-tiba muncul percikan api. Entah dari mana asalnya, percikan itulah yang kemudian melahap mobil milik Ju dan melukai tiga orang. Ia dan anak buahnya kemudian melarikan diri. Ary mengatakan, Ju pergi ke Sulawesi selama 32 hari sebelum menyerahkan diri ke Mako Polresta Samarinda pada Sabtu, 6 Mei 2023. Sedangkan anak buahnya masih dalam pengejaran.

Polisi membeberkan kasus BBM ilegal yang diduga dilakukan Ju, pemilik mobil yang terbakar pada Senin, 4 April 2022, di Samarinda. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID

Kepada kaltimkece.id di Mako Polresta Samarinda, Ju mengaku tak tahu asal api yang menghanguskan mobilnya. “Saat itu, saya bingung dan takut jadi langsung lari,” katanya. Ia juga mengaku, sudah tiga tahun menjadi pengetap Pertalite.

Atas perbuatannya menggelapkan BBM bersubsidi, Ju dijerat pasal 40 juncto pasal 53 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 118 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda Rp 50 miliar. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar