Hukum

Dua Kali Mencoblos di Pilkada Kutim 2020 demi Rp 75 Ribu, Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

person access_time 3 years ago
Dua Kali Mencoblos di Pilkada Kutim 2020 demi Rp 75 Ribu, Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

Pembacaan putusan terhadap terdakwa pelanggaran di Pilkada Kutim 2020. (koresponden kaltimkece.id)

Dari iming-iming upah Rp 75 ribu, jadi penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Apes nian nasib pria ini.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Rabu, 20 Januari 2021

 

kaltimkece.id Demi upah Rp 75 ribu, warga Kutai Timur (Kutim) ini harus menerima hukuman penjara 2 tahun. Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menetapkan Firdaus Adam Maulana Rahan alias Daus (26) serta satu terdakwa lain sebagai pemberi upah, bersalah atas perbuatannya mencoblos dua kali di Pilkada Kutim 2020.

“Jadi mereka ini menggunakan surat suara milik warga Kutim bernama Safruddin yang sedang berada di Sulawesi pada hari H Pilkada (9 Desember 2020). Surat suara itu diberi kepada Usman (alias Bara/49), lalu diberi kepada Firdaus untuk supaya mencoblos dua kali,” terang Humas PN Sangatta Diana Pungky Maradona.

Saat melancarkan aksinya, Firdaus masih dalam kondisi jari terdapat bekas tinta mencoblos. Upayanya mencoblos kedua kali di TPS Gang Masjid, Desa Sangatta Utara pun ketahuan. Sebelumnya, ia dijanjikan upah Rp 75 ribu oleh Usman untuk mencoblos pasangan tertentu.

Pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan Rabu sore, 20 Januari 2021, sekira pukul 17.00 Wita. Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi dua hakim anggota di Ruang Candra PN Sangatta, Kompleks Bukit Pelangi, Sangatta.

Setelah sidang putusan dibacakan, terdakwa yang menghadiri melalui telekonferensi video dari rumah tahanan Polres Kutim menyatakan menerima dan menyetujui hasil putusan. Begitu juga dengan Kuasa Hukum Abdul Karim.

Diana Pungky Maradona menjelaskan bahwa putusan sidang terkait perkara Pilkada Kutim 2020 tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dua terdakwa memang benar dan telah mengakui perbuatannya melakukan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada Kutim 2020.

Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 24 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

“Lalu tuntutan itu diputus Majelis Hakim dikurangi menjadi 2 tahun dan denda Rp 24 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan. Itu karena mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” papar Pungky kepada awak media.

Sebelumnya, PN Sangatta melangsungkan pembacaan putusan sidang terkait perkara Pilkada Kutim 2020 lainnya dari pukul 15.30 Wita. Pembacaan putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, didampingi Hakim Anggota Alto Antonio dan Dimas Tetuko Kusumo, dibantu Panitera Pengganti Helia Ferial.

Pada sidang putusan pertama, terdapat tujuh terdakwa yang ditahan dalam rumah tahanan negara Polres Kutim, dibacakan hasil putusannya dalam perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum menuntut ketujuh terdakwa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 24 juta yang apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sama seperti dua terdakwa Usman dan Daus, ketujuh terdakwa tersebut diputus Majelis Hakim kurungan 2 tahun dan denda Rp 24 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan. “Itu karena mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” pungkas Pungky. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar