Hukum

Dugaan Suap yang Menyeret Ismunandar, KPK Periksa 46 Saksi di Samarinda dalam Tiga Hari

person access_time 3 years ago
Dugaan Suap yang Menyeret Ismunandar, KPK Periksa 46 Saksi di Samarinda dalam Tiga Hari

Lila Mei Puspitasari, salah satu saksi yang diperiksa KPK dari kalangan rekanan Pemkab Kutim. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Selama tiga hari, 46 saksi telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan bupati Kutim nonaktif Ismunandar.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 28 Juli 2020

kaltimkece.id Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin, 27 Juli 2020, masih di Samarinda. Ada 46 saksi dimintai keterangan di Mako Polresta Samarinda terkait kasus dugaan suap di Kutim yang  melibatkan bupati nonaktif Ismunandar.

Keberadaan para penyidik komisi antirasuah tersebut di Kota Tepian berkaitan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Menjerat Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur yang merupakan istri dari Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih. Berserta tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutai Timur dan dua rekanan. Diperkirakan masih banyak saksi lain diperiksa sepanjang pekan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pemeriksaan selama 24-25 Juli 2020, telah memanggil dan memeriksa para pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur. Meliputi Sekkab Kutim, sekretaris DPRD Kutim, hingga kepala Dinas Pendidikan Kutim. Ada juga sejumlah kepala bidang, kepala seksi, kepala sub bagian, hingga beberapa staf pns. Serta pihak swasta yang merupakan rekanan Pemkab Kutim. Dari 39 yang dipanggil hari itu, 38 yang hadir. Satu-satunya absen adalah adik kandung Ismunandar yang telah dijadwalkan ulang.

Penyidik KPK mengonfirmasi keterangan para saksi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur. Juga pengetahuan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Ismunandar. 

Di samping itu, mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah di atur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

Adapun pada Senin, 27 Juli 2020, penyidik KPK kembali memanggil delapan saksi. Adalah sekretaris DPRD Kutim, kabid Aset BPKAD Kutim, kepala Dinsos Kutim, staf Dinsos Kutim, kasi Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Kutim, staf Dinas PU, Bagian Umum DPRD Kutai Timur, serta pihak swasta yang merupakan rekanan Pemkab Kutim.

Dari pantauan kaltimkece.id, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Wita hingga 18.30 Wita. Saksi dari pihak salah satu kontraktor, yakni Lila Mei Puspitasari, adalah salah satu yang datang memberi keterangannya.

"Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar. Tidak tegang. Saya memberi keterangan seperti ngobrol santai dengan penyidik. Diberi 20 pertanyaan. Besok (Selasa) jam 10 pagi saya kesini lagi (Mako Polresta Samarinda) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saya disini dua hari. Hari ini dan besok", terang Lila Mei Puspitasari dengan tenang.

Ini adalah kesekian kali Lila Mei dimintai kesaksian KPK terkait OTT di Kutim. Khususnya untuk tersangka berinisial AM yang merupakan tersangka rekanan Pemkab Kutim.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan materi pemeriksaan selengkapnya akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan Tipikor. KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi. “Diingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut dan menerangkan fakta-fakta yang diketahuinya dengan jujur dan terbuka di depan penyidik," terang Ali Fikri. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar