Hukum
Fakta-Fakta Persidangan Rita-2: Percakapan Cinta antara Rita-Khoi (Bagian Kedua)
![Fakta-Fakta Persidangan Rita-2: Percakapan Cinta antara Rita-Khoi (Bagian Kedua)](https://lama.kaltimkece.id/upload/artikel/2018-10/09/fakta-fakta-persidangan-rita-2-percakapan-cinta-antara-rita-khoi-bagian-kedua.jpg)
Ilustrasi: Danoo (kaltimkece.id)
Ditulis Oleh: Fel GM
Selasa, 09 Oktober 2018
kaltimkece.id Pesan pendek antara Bupati Kutai Kartanegara (non-aktif) Rita Widyasari dengan Khairuddin alias Khoi dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi. Percakapan tersebut terdiri dari dua rentang waktu yang berbeda yakni 2011 dan 2012. Rangkaian pesan bagian pertama direkam pada periode Februari-April 2012. Adapun rangkaian pesan singkat bagian kedua dalam artikel ini adalah dari November 2011 hingga Maret 2012.
Dari percakapan ini, jaksa KPK hendak membuktikan kedekatan di antara keduanya sehingga berujung kepada peran Khoi di lingkaran Bupati Rita. Isi pesan pendek Rita dan Khoi sebagian besar berisi hubungan pribadi. Namun, terselip pembicaraan seputar pemerintahan, pertemuan dengan orang-orang, hingga masalah uang.
Jika menilik percakapan secara keseluruhan, Rita dan Khoi memakai jalur komunikasi SMS ketika BlackBerry mereka tidak tersambung. Beberapa kali percakapan SMS ini dimulai karena salah satu dari Rita atau Khoi men-delete kontak BB lawan bicaranya.
Rangkaian pesan ini telah ditampilkan di persidangan dan dikutip utuh oleh kaltimkece.id setelah memeriksa catatan sidang Rita dan Khoi setebal 1.474 halaman. Redaksi kaltimkece.id memperbaiki beberapa kesalahan tik, memperpanjang singkatan yang biasa dipakai di dalam SMS, sekaligus memberikan terjemahan beberapa frasa yang mengandung bahasa Kutai. Seluruh perubahan tidak mengurangi atau menambahkan makna, hanya demi memudahkan pembaca mengikuti isi pesan pendek tersebut.
![](/upload/tinymce/image_1539079890_O8pq3tJXFdOu3XsEHWW9juIxeo2gTKrmgT5kgVa5.jpeg)
kaltimkece.id berupaya menyajikan keberimbangan artikel ini dengan berusaha menemui Rita Widyasari dan Khairuddin. Pada Jumat, 5 Oktober 2018, reporter kaltimkece.id telah mendaftar sebagai pembesuk Rita di Rumah Tahanan Wanita Klas II/A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Permintaan bertemu tidak diluluskan petugas rutan karena bukan keluarga yang terdaftar. Melalui celah kecil di pintu masuk, petugas menerangkan bahwa kepala rutan tidak memperkenankan wartawan menemui warga binaan tanpa izin menteri hukum dan HAM.
kaltimkece.id juga berusaha menemui Khairuddin di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Pada Kamis, 4 Oktober 2018, petugas menyampaikan bahwa batas maksimal pembesuk Khairuddin yakni lima orang telah terpenuhi. Sementara untuk kepentingan wawancara, petugas rutan meminta kaltimkece.id menemui juru bicara KPK, Febri Diansyah. Keesokan harinya, Jumat, 5 Oktober 2018, Febri menyatakan Khairuddin tidak bisa diwawancarai juru warta. Febri memberikan sejumlah penjelasan mengapa Khoi tidak bisa diwawancarai dalam kalimat off the record.
Dihubungi terpisah, para penasihat hukum Rita dan Khoi tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi. Reporter kaltimkece.id berusaha menghubungi Noval El Farveisa selaku penasihat hukum Rita sejak Sabtu, 6 Oktober 2018. Nomor teleponnya aktif sejenak pada Minggu, 7 Oktober 2018, pukul 17.38 WIB. Baik pesan singkat maupun panggilan kaltimkece.id tidak dijawab sampai berita ini diterbitkan.
Pada hari yang sama, kaltimkece.id menghubungi Yanuar Prawira Yasesa selaku ketua tim penasihat hukum Khairuddin. Yanuar memilih tidak memberikan pernyataan. Menurut seorang anggota tim, saat ini tim penasihat hukum sedang disusun ulang untuk menghadapi sidang banding Khoi atas vonis hakim. (bersambung)
Dilengkapi oleh: Fachrizal Muliawan (Jakarta)
Liputan ini tersaji dari hasil telaah kaltimkece.id, Kelompok Kerja 30, dan Jaringan Advokasi Tambang, yang memeriksa dokumen fakta persidangan Rita Widyasari dan Khairuddin setebal 1.474 halaman. Seluruh fakta persidangan terdiri dari keterangan 72 saksi dengan 895 bukti beserta petunjuk. Salinan fakta persidangan ini merupakan dokumen publik yang diperoleh Jaringan Advokasi Tambang, Jatam, dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, telah membenarkan kesahihan dokumen tersebut adalah dari KPK.