Hukum

Fakta-Fakta Persidangan Rita-3: Khoi, Diskusi Mutasi hingga Anggaran

person access_time 5 years ago
Fakta-Fakta Persidangan Rita-3: Khoi, Diskusi Mutasi hingga Anggaran

Ilustrasi: Danoo (kaltimkece.id)

Khairuddin bukan seorang pejabat. Dia adalah pengusaha sekaligus anggota DPRD Kukar yang mengundurkan diri. Namun, di Kukar, perannya disebut sangat besar. 

Ditulis Oleh: Fel GM
Rabu, 10 Oktober 2018

kaltimkece.id. Kedekatan Khairuddin alias Khoi dengan Bupati Kutai Kartanegara (non-aktif) Rita Widyasari terungkap di depan persidangan. Kerekatan hubungan itu disebut menjadikan Khoi sebagai figur yang dianggap dapat mengomunikasikan banyak hal kepada Bupati dengan mudahnya. 

Salah satu bentuk 'mengomunikasikan' itu tergambar dalam percakapan WhatsApp antara Khoi dengan seorang pejabat tinggi di Pemkab Kukar (nama pejabat tersebut tidak dicantumkan di artikel ini karena menghormati yang bersangkutan telah meninggal dunia). Dalam percakapan yang dibuka jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, keduanya berbicara mengenai masalah pemerintahan. Sedari penentuan pejabat yang mewakili bupati dalam suatu pertemuan, pengisian jabatan eselon III, hingga masalah anggaran. 

Percakapan WhatsApp ini telah diakui pejabat tinggi tersebut di persidangan. Menurutnya, pembicaraan hal kedinasan, antara dia dan Khoi, karena adanya hubungan keluarga di antara mereka. Pejabat itu juga menganggap Khoi sebagai orang yang pintar sekaligus memiliki kedekatan dengan Bupati. Berkomunikasi melalui Khoi, sebutnya, bisa membuat urusan ke bupati lebih cepat. 

Dimulai sejak 4 April 2017, percakapan WhatsApp keduanya berlangsung hingga 25 September 2017 atau sehari sebelum KPK menggeledah sejumlah kantor pemerintah di Tenggarong. Pada mulanya, Selasa, 4 April 2017, pejabat tinggi tadi meminta Khoi menentukan nama yang hendak mewakili bupati. Saat itu sedang ada pertemuan tentang pemindahan pedagang yang sedang ramai dibicarakan di Tenggarong.

Permintaan tersebut dijawab Khoi yang berkata, “Ya, hadiri saja. Siapa mewakili? Suruh Kadis Perindustrian, kah, situ.”

Adapun pembicaraan mengenai mutasi pegawai negeri di lingkungan pemkab, termuat di banyak waktu. Salah satunya pada Selasa, 25 Mei 2017. Si pejabat tinggi meminta Khoi menyampaikan tujuh nama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijagokan sebagai calon.

Khoi menjawab, “Yang jelas, (Dinas) PU, Yamin. (Dinas) Pendidikan, Taufiq.”

Di depan persidangan, sang pejabat menjelaskan bahwa komunikasi mengenai promosi dan mutasi pegawai melalui Khoi disebabkan dua hal. Pertama, dia dan Khoi memiliki hubungan dekat. Kedua, pejabat tersebut sulit berkomunikasi langsung dengan Rita selaku bupati. “Dan kalau melalui Terdakwa II (Khoi), pasti cepat sampai ke Terdakwa I (Rita),” jelasnya, sebagaimana tertulis di dalam catatan persidangan. 

Khoi memberikan pernyataan atas keterangan tersebut. Dia selalu men-capture isi percakapan WhatsApp dengan pejabat tadi kemudian dikirim kepada Rita. Menurut Khoi, Rita hanya menjawab, “Terserah aku. Ikuti prosesnya fit and proper test.” Setelah itu, Khoi mengaku tidak mengetahui kelanjutan mutasi, berhasil atau tidak. 

Masih mengenai mutasi dan promosi, Khoi mengatakan bahwa Rita memang sering berkomunikasi dengannya. Sebagai contoh, Khoi pernah mengusulkan kepada Rita mengenai pergantian seseorang dari jabatan tertentu. Usulan itu dilatarbelakangi informasi yang dia terima dari teman-temannya. Si pejabat yang diusulkan diganti itu disebut memakai narkoba, tidak disukai masyarakat, dan berjudi. 

Kembali ke percakapan Khoi dengan pejabat tinggi tadi, masalah anggaran daerah turut didiskusikan. Pada Senin, 11 September 2017, sang pejabat mengabarkan kepada Khoi bahwa rapat paripurna di DPRD Kukar baru saja selesai. Agenda paripurna adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran perubahan. 

Khoi kemudian bertanya, “Sudah masukkah penyertaan modal ke TP?” (Melihat istilah ‘penyertaan modal’, TP kemungkinan besar singkatan dari nama perusahaan daerah). 

Pejabat tinggi itu menjelaskan bahwa penyertaan modal belum bisa masuk. Transfer dana pusat ke Kukar terlambat. Khoi membalas, “Ya diaturkan saja. Masukkan 15 kah dulu.”

Peran Strategis

Khoi disebut memiliki peran dalam mengatur hal-hal strategis di Kukar. Keterangan sejumlah saksi memberikan petunjuk tersebut kepada jaksa KPK. Pertama, kesaksian Muhammad Syaifuddin, mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kukar. Syaifuddin menceritakan pertemuan di Ruang Serba Guna, Kantor Bupati. Rapat yang dihadiri puluhan pegawai itu adalah yang pertama setelah Rita dilantik sebagai bupati. Syaifuddin bersaksi bahwa saat itu Rita mengenalkan dua staf ahlinya yakni Khoi dan seorang lagi berinisial AA. 

Saksi yang lain adalah Salehudin Rohman Sidik, anggota DPRD Kukar. Dia menyatakan bahwa Khoi disebut sebagai staf ahli bupati dan diperkenalkan Rita di depan OPD-OPD. Kedua kesaksian itu tidak ditanggapi Rita. Sementara Khoi membantah seluruhnya. Dia menyatakan tidak pernah menjadi staf ahli bupati. 

Kesaksian berikutnya disampaikan Akhmad Taufik Hidayat, kepala Dinas Perkebunan Kukar. Dalam berita acara pemeriksaan yang telah diubahnya, Akhmad melihat Khairuddin seperti penasihat Rita. Khoi seringkali muncul setelah acara atau rapat resmi di pendopo (rumah dinas bupati). “Dan memberikan masukan-masukan kepada Sdri Rita Widyasari terkait urusan pemerintahan Kabupaten Kukar pada momen tertentu, seperti acara silaturahmi dan sebagainya,” kata Akhmad dalam BAP yang telah diubah. 

Rita tidak menanggapi pernyataan Akhmad di bagian tersebut. Sementara Khoi keberatan disebut sebagai penasihat maupun dikatakan hadir dalam acara atau rapat resmi di pendopo. 

Keterangan lain seputar peran Khoi di Kukar berasal dari kesaksian Ichsan Suaidi, pemilik PT Citra Gading Aristama (CGA). Dalam kasus ini, PT CGA disebut memberikan gratifikasi sebesar Rp 48 miliar kepada Rita dan Khoi. Menurut Ichsan, gratifikasi berbentuk uang dari fee proyek sebesar 13,5 persen. Awalnya, dana tersebut diberikan kepada Khoi. Ternyata tidak ada masalah di kemudian hari. Ichsan kemudian membenarkan BAP-nya bahwa Rita tidak pernah meminta sejumlah uang. Namun, kata Ichsan, “Permintaan dana dan pemberian dana kepada Sdri Rita Widyasari melalui Khairuddin (ketua Tim 11).”

Ichsan menyatakan bahwa Khoi dekat dengan Rita. Dari situlah, dia beranggapan apa yang disampaikan oleh Khoi sama dengan (yang disampaikan) Bupati. Keterangan tersebut dibantah oleh Rita dan Khoi. Rita mengaku tidak pernah menerima uang dari Khairuddin. Sementara Khoi menyatakan, tidak pernah meminta maupun menerima uang dari PT CGA milik Ichsan. 

Meskipun keterangan saksi-saksi di atas dibantah Rita dan Khoi, jaksa KPK mengutipnya sebagai petunjuk. Dalam naskah tuntutan KPK, Rita disebut sering memosisikan Khoi sebagai staf khususnya. Hal itulah yang membuat Khoi, meskipun bukan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar, dapat mengatur hal-hal strategis di dalam pemerintahan. 

Upaya Konfirmasi

kaltimkece.id berupaya menyajikan keberimbangan artikel ini dengan berusaha menemui Rita Widyasari dan Khairuddin. Pada Jumat, 5 Oktober 2018, reporter kaltimkece.id telah mendaftar sebagai pembesuk Rita di Rumah Tahanan Wanita Klas II/A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Permintaan bertemu tidak diluluskan petugas rutan karena bukan keluarga yang terdaftar. Melalui celah kecil di pintu masuk, petugas menerangkan bahwa kepala rutan tidak memperkenankan wartawan menemui warga binaan tanpa izin menteri hukum dan HAM. 

kaltimkece.id juga berusaha menemui Khairuddin di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Pada Kamis, 4 Oktober 2018, petugas menyampaikan bahwa batas maksimal pembesuk Khairuddin yakni lima orang telah terpenuhi. Sementara untuk kepentingan wawancara, petugas rutan meminta kaltimkece.id menemui juru bicara KPK, Febri Diansyah. Keesokan harinya, Jumat, 5 Oktober 2018, Febri menyatakan Khairuddin tidak bisa diwawancarai juru warta. Febri memberikan sejumlah penjelasan mengapa Khoi tidak bisa diwawancarai dalam kalimat off the record

Dihubungi terpisah, para penasihat hukum Rita dan Khoi tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi. Reporter kaltimkece.id berusaha menghubungi Noval El Farveisa selaku penasihat hukum Rita sejak Sabtu, 6 Oktober 2018. Nomor teleponnya aktif sejenak pada Minggu, 7 Oktober 2018, pukul 17.38 WIB. Baik pesan singkat maupun panggilan kaltimkece.id tidak dijawab sampai berita ini diterbitkan. 

Pada hari yang sama, kaltimkece.id menghubungi Yanuar Prawira Yasesa selaku ketua tim penasihat hukum Khairuddin. Yanuar memilih tidak memberikan pernyataan. Menurut seorang anggota tim, saat ini tim penasihat hukum sedang disusun ulang untuk menghadapi sidang banding Khoi atas vonis hakim. (bersambung)

Dilengkapi oleh: Fachrizal Muliawan (Jakarta)

Liputan ini tersaji dari hasil telaah kaltimkece.id, Kelompok Kerja 30, dan Jaringan Advokasi Tambang, yang memeriksa dokumen fakta persidangan Rita Widyasari dan Khairuddin setebal 1.474 halaman. Seluruh fakta persidangan terdiri dari keterangan 72 saksi dengan 895 bukti beserta petunjuk. Salinan fakta persidangan ini merupakan dokumen publik yang diperoleh Jaringan Advokasi Tambang, Jatam, dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, telah membenarkan kesahihan dokumen tersebut adalah dari KPK.

Baca juga artikel terdahulu dari serial Fakta-Fakta Persidangan Rita:
 
folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar