Hukum

Istri Sedang Halangan, Pria di Kukar Perkosa Anak Tiri yang Tengah Hamil Enam Bulan

person access_time 2 years ago
Istri Sedang Halangan, Pria di Kukar Perkosa Anak Tiri yang Tengah Hamil Enam Bulan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak.

Nyawa ibu korban dalam ancaman jika permintaannya tak dituruti.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Selasa, 10 Mei 2022

kaltimkece.id Pagi sebentar lagi menyongsong ketika Joni, bukan nama sebenarnya, membuka pintu kamar anak tirinya, panggil saja Bunga, 18 tahun. Sambil membawa segelas air mineral, pria berusia 45 tahun ini mengendap-endap menghampiri Bunga yang sedang tidur di kasur. Ia lalu duduk di kasur dan menyentuh tubuh perempuan yang tengah hamil enam bulan tersebut.

Selasa subuh, 3 Mei 2022, sekira pukul 05.00 Wita, di sebuah rumah di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Bunga terbangun merasakan sentuhan itu. Joni lekas menyodorkan air yang di bawanya. Air tersebut, kata Joni kepada Bunga, bisa mempermudah persalinan anak jika dioleskan ke perut.

Akan tetapi, alasan tersebut hanyalah akal-akalan Joni. Belum sempat Bunga berkata, sebagaimana yang disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Sebulu, Inspektur Polisi Satu Chandra Buana kepada kaltimkece.id, Joni menyetubuhi putri sambungnya itu. Bunga sempat menghindar. Namun Joni lebih beringas. Ia mengancam akan membunuh ibu Bunga jika permintaannya tak dipenuhi.

“Karena diancam, korban lantas melayani ayah tirinya dengan penuh ketakutan,” kata Iptu Chandra Buana, Selasa, 10 Mei 2022.

_____________________________________________________PARIWARA

Pemerkosaan itu membuat Bunga depresi berat. Tak tahan lagi, menjelang siang pada Selasa itu, ia melaporkan perbuatan tak senonoh Joni kepada ibunya. Sang ibu meradang mendengarnya. Hari itu juga, ia melaporkan suami yang dinikahinya dua tahun lalu tersebut kepada Polsek Sebulu. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan.

“Tersangka kemudian kami amankan pada Kamis, 5 Mei 2022,” ungkap Iptu Chandra.

Kepada polisi, Joni berdalih, memperkosa anak tirinya karena tak tahan ingin berhubungan badan. Waktu itu, sang istri disebut tak bisa bisa memuaskan Joni lantaran sedang datang bulan. Joni juga mengaku tak punya pekerjaan tetap.

“Kadang-kadang, ia bekerja di toko milik istrinya,” sebut Iptu Chandra. Ia menambahkan, kehamilan Bunga terjadi di luar pernikahan.

Joni kini ditahan di sel tahanan Markas Polsek Sebulu. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 285 KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Di lokasi terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kukar, Hero Prayitno, menyayangkan adanya kasus tersebut. Ia memastikan, Pemkab tidak berhenti menyosialisasikan pencegahan kekerasan agar kasus tidak terulang.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Faridah, mengatakan, peristiwa yang menimpa Bunga menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual. Sebelumnya, sudah ada 25 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kukar sepanjang tahun ini. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar