Hukum

Kelanjutan Kasus Korupsi yang Menjerat Ismunandar cs, KPK Periksa 32 Saksi Lagi di Samarinda

person access_time 4 years ago
Kelanjutan Kasus Korupsi yang Menjerat Ismunandar cs, KPK Periksa 32 Saksi Lagi di Samarinda

KPK kembali memeriksa saksi di Aula Wira Pratama, Mako Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

KPK dibuat bolak-balik Samarinda memeriksa saksi terkait dugaan suap yang melibatkan Ismunandar dan enam tersangka lain.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 11 Agustus 2020

kaltimkece.id Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali ke Samarinda. Masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi kasus dugaan suap yang menyeret bupati Kutai Timur (Kutim) nonaktif, Ismunandar, serta enam tersangka lainnya.

Selasa, 11 Agustus 2020, pemeriksaan saksi kasus tersebut oleh penyidik KPK digelar di Aula Wira Pratama, Mako Polresta Samarinda. Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Ismunandar adalah penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020. Selain Ismunandar, sang istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih yang sebelumnya ketua DPRD Kutim, juga ditetapkan tersangka. Bersama tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutim serta dua rekanan.

Berdasarkan rilis Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ada 32 saksi diperiksa pada Selasa ini.  Merupakan honorer, staf, kasubbid, kasubbag, kabid, rekanan swasta, PPK, hingga pensiunan di lingkungan Pemkab Kutim.

Sebelumnya, delapan penyidik KPK telah memeriksa 62 saksi di Polresta Samarinda. Yakni pada 24-25 Juli dan 26-29 Juli 2020. Mereka adalah para pejabat hingga staf di lingkungan Pemkab Kutim. Juga saksi-saksi dari para rekanan swasta.

Adapun duduk perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kutim nonaktif Ismunandar adalah pemberian hadiah atau janji yang mencapai Rp 6,17 miliar. Total tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ismunandar, ada ketua DPRD Kutim —sekaligus istri bupati— Encek Unguria Riarinda Firgasih, tiga kepala dinas di lingkungan pemkab, dan dua rekanan

Dalam penangkapan pada 2 Juli 2020 tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta. Ada pula buku tabungan dengan rekening berisi Rp 4,8 miliar. Seturut itu pula, sebuah sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. Jika ditotal, seluruhnya bernilai Rp 6,17 miliar.

Uang itu disebut sebagai hadiah atau janji dari sejumlah pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim. Ismunandar disebut menerima 10 persen dari nilai kontrak. Beberapa di antaranya diberikan rekanan berinisial AM sebesar Rp 550 juta. Sementara dari DA, rekanan yang lain, sebesar Rp 2,1 miliar. Ada pula aliran dana dari rekening Mus selaku kepala Bapenda dengan perincian rekening Bank Syariah Mandiri Rp 400 juta, Bank Mandiri Rp 900 juta, dan Bank Mega Rp 800 juta.

Aliran uang bertajuk hadiah juga mengalir untuk membiayai keberangkatan Bupati dan kolega ke Jakarta. Pada 23-30 Juni 2020, KPK menemukan aliran dana dari Mus kepada Ismunandar sebesar Rp 510 juta. Uang ini disebut untuk pembayaran mobil Isuzu Elf yang dibeli di Samarinda. Termasuk tunjangan hari raya pada 19 Mei 2020 sebesar Rp 100 juta masing-masing untuk ISM, EU, Mus, Sur, dan ASW.

KPK juga menduga ada aliran Rp 125 juta yang disebut untuk membiayai kampanye Bupati. Dalam pilkada serentak 2020, Ismunandar semula bakal calon bupati berstatus petahana. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar