Hukum

Kisah Herman di Balikpapan, Dijemput Bertelanjang Dada, Pulang Tak Bernyawa

person access_time 3 years ago
Kisah Herman di Balikpapan, Dijemput Bertelanjang Dada, Pulang Tak Bernyawa

Fathul Huda Wiyashadi, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, yang mengadvokasi kasus Herman (foto: kaltimkece.id)

Herman yang dituduh mencuri telepon genggam tewas dengan luka mengerikan. Enam personel Polresta Balikpapan dicopot dari jabatan.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Senin, 08 Februari 2021

kaltimkece.id Hari sudah mulai larut ketika Herman, seorang warga yang tinggal di Balikpapan Utara, sedang asyik menikmati siaran televisi di kediamannya. Tiba-tiba, tiga orang dewasa mendatangi rumah Herman. Ketiga pria yang tak menyebutkan identitas itu segera meringkus Herman yang belum sempat mengenakan baju. Ia hanya memakai celana pendek ketika diangkut paksa ke dalam mobil.

Kejadian ini bermula akhir tahun lalu, Rabu, 2 Desember 2020. Keluarga Herman yang mendengar kabar tersebut mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Kepada pihak keluarga, petugas membenarkan bahwa yang bersangkutan bersama kepolisian. Dengan dalih masih dalam pemeriksaan, polisi belum memperbolehkan siapa pun menemuinya. Herman, kata petugas, diperiksa dalam dugaan pencurian handphone. Keluarga pun pulang.

Keesokan hari pukul 22.00 Wita, keluarga menerima kabar lagi. Polisi mengatakan bahwa Herman meninggal dunia. Di Markas Polresta Balikpapan, menurut pihak keluarga seperti dijelaskan Fathul Huda Wiyashadi, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, polisi lagi-lagi tidak membolehkan jenazah Herman dilihat. Keluarga diyakinkan bahwa jenazah diantar pulang keesokan harinya pada pukul delapan pagi.

“Menurut polisi, sebelum meninggal, korban buang air dan muntah-muntah setelah diberi makan. Korban meninggal ketika dibawa ke rumah sakit,” jelas Fathul kepada reporter kaltimkece.id, Senin, 8 Februari 2021.

Sebagaimana dijanjikan, Jumat, 4 Desember, pukul 08.30 Wita, jenazah Herman yang sudah terbungkus kain kafan tiba di rumah. Betapa kaget keluarga saat membuka kain penutup jasad. Mereka melihat sekujur tubuh Herman penuh luka.

“Kupingnya keluar darah terus dan hampir putus. Tangan kirinya patah. Dari badan sampai ke paha lebam semua,” jelas Fathul.

Luka-luka itulah yang membuat beberapa keluarga Herman keberatan. Bersama LBH Samarinda, mereka melaporkan kasus kematian Herman kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, hari itu juga. Fathul mengatakan, laporan tersebut bukan untuk menjatuhkan institusi Polri. “Kami justru ingin agar kepolisian bebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi buka saja kasus ini dengan transparan,” terang Fathul.

Pernyataan Kepolisian

Dua bulan setelah kejadian, kasus tersebut telah diproses. Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, meminta waktu sejenak untuk menjelaskan duduk perkara. Dikonfirmasi kaltimkece.id, Senin, 8 Februari 2021, Kombespol Turmudi berkata, “Nanti saja saya bikin konferensi pers sekalian. Nanti saya atur. Kalau enggak sekarang, ya, besok, lah. Jadi biar enggak ada yang nanya-nanya lagi.”

Yang pasti, sambung Kapolresta, kasus tersebut sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. “Kami serahkan penanganan di Polda. Semua sudah ditangani dan diproses Propam Polda,” terangnya.

Kapolresta juga membenarkan telah mengganti Kepala Unit Jatanras dari Satreskrim Polresta Balikpapan. Yang bersangkutan, terang Kombespol Turmudi, ditarik ke Polda Kaltim.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana; bersama Kepala Bidang Propam Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yudi Arkara Oktobera, menyampaikan penjelasan. Menurut Polda Kaltim, enam personel Polresta Balikpapan sudah dicopot dari jabatannya. Ade menerangkan, Propam Polda Kaltim memeriksa tujuh saksi dalam kasus Herman. Ketujuh orang tersebut dari Polresta Balikpapan, pihak medis, dan keluarga Herman.

Setelah pemeriksaan, Propam menetapkan enam anggota Polresta Balikpapan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi dalam kasus ini. Keenamnya, sebut Ade, berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.

“Ada yang berpangkat ajun komisaris dan brigadir,” sebutnya di Markas Polda Kaltim, Senin sore, 8 Januari 2021.

Dari hasil pemeriksaan, enam oknum polisi diduga melanggar peraturan Kapolri 14/2011 Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14, tentang profesionalisme tugas kepolisian. Ade menjelaskan, keenamnya segera menjalani sidang kode etik. Jika terbukti melanggar, mereka akan dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

“Perlu kami sampaikan, pada saat itu juga terhadap enam orang yang terduga ini langsung dicopot. Jadi sekarang mereka dibebastugaskan dari jabatan,” jelas Ade. Polda memastikan, penyelidikan kasus ini belum berhenti. Bila ada dugaan unsur pidana, kasus ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Satu hal yang perlu diingat, Polri dalam hal ini Polda Kaltim, tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya terhadap anggota Polri. Itu penyampaian bapak Kapolda atas kasus ini,” tutupnya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar