Hukum

Mahasiswi Berau Himpun Rp 63 Miliar dari Investasi Bodong dan Masih Ada Masyarakat Terbuai Janji Manis

person access_time 2 years ago
Mahasiswi Berau Himpun Rp 63 Miliar dari Investasi Bodong dan Masih Ada Masyarakat Terbuai Janji Manis

DM kini ditahan di Markas Polda Kaltim di Balikpapan (foto: surya aditya/kaltimkece.id)

Investasi bodong disebut kejahatan yang sulit dilacak. Ditambah lagi, masih ada masyarakat yang percaya iming-iming dapat uang cepat.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Selasa, 09 November 2021

kaltimkece.id Kasus investasi bodong terungkap lagi di Kaltim. Seorang mahasiswi berinsial DM, 24 tahun, diringkus polisi karena diduga menjadi otak penipuan investasi online. Dari perkara ini, sang mahasiswi dilaporkan meraup puluhan miliar rupiah. Otoritas Jasa Keuangan menilai, investasi palsu ini sulit dilacak serta masih ada masyarakat yang terbuai janji manis sehingga kejahatan terus terjadi.

Senin, 8 November 2021, Kepala Sub Direktorat II Fiskal, Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman, membeberkan pengungkapan kasus. Sebermula dari laporan seorang warga yang mengaku ditipu. Warga tersebut mengirimkan uang kepada DM dengan janji dikembalikan dalam dua pekan dengan bunga besar.

“Uang tersebut malah tidak pernah kembali,” jelas AKBP Heri Rusyaman kepada kaltimkece.id.

_____________________________________________________PARIWARA

 

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Kaltim menangkap DM di kediamannya di Berau. Dari keterangan DM, kata AKBP Heri, investasi bodong ini mulai berjalan tahun lalu. Mahasiswi universitas ternama di Samarinda itu mengelola grup WhatssApp dan akun media sosial bernama Investasi Beezy. Selama menjalankan bisnis tersebut, ia sukses membujuk 900-an orang bergabung.

“Para korbannya kebanyakan dari luar daerah. Ada dari Riau, Banten, Bogor, Tegal, Depok, hingga Bandung,” jelas AKBP Heri.

Kepada anggota grup, DM meminta sejumlah uang dengan dalih diinvestasikan ke sebuah perusahaan yang belakangan diketahui fiktif. Uang tersebut dijanjikan kembali dalam tempo 14 hari beserta bunga 50 persen. Sebagai contoh, jika seseorang mengirimkan Rp 5 juta, DM akan mentransfer uang ke rekening Rp 7,5 juta dua pekan kemudian.

Bisnis ini disebut sempat berjalan normal pada awalnya. Sejak beberapa pekan terakhir, investasi bergaya skema Ponzi ini goyah. Sistem bisnis ini seperti gali lubang tutup lubang. Uang yang dikirimkan korban kedua diberikan kepada korban pertama. Begitu seterusnya.

“Sampai akhirnya, dia kalah ketika ada korban yang menyetorkan dana dalam jumlah besar,” sebut AKBP Heri. Uang terbesar yang pernah diinvestasikan korban kepada DM, sambungnya, adalah Rp 900 juta.

“Selama tersangka beroperasi, uang yang berputar dari investasi ini sekitar Rp 63 miliar,” sambungnya.

DM kini mendekam di rumah tahanan Markas Polda Kaltim. Perempuan muda tersebut dijerat pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 45a UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Heri menerangkan, setelah DM dinyatakan bersalah oleh pengadilan, penegak hukum akan menyita dan melelang seluruh aset DM.

“Hasil lelang akan kami kembalikan ke korban,” terangnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, menambahkan, dalam kasus ini, petugas menyita uang tunai Rp 150 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan satu mobil, dua kalung emas, tiga cincin emas, gelang emas, enam ponsel, satu laptop, delapan tas, dua kamera, tiga pasang sepatu, dan buku tabungan.

“Barang-barang tersebut diduga dibeli tersangka dari uang para korban,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Kasus investasi bodong bukan kasus pertama di Bumi Etam. Pada Sabtu, 25 September 2021, Kepolisian Resor Kota Balikpapan menangkap seorang mahasiswi di Balikpapan Selatan. Mahasiswi berinisial PN, 19 tahun, ini ditengarai juga menjadi pelaku investasi bodong.

Baca juga:
 

“Tapi, kasus yang kami tangani ini tidak ada kaitannya dengan dia (PN),” jelas Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Masyarakat Harus Sadar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kaltim, Made Yoga Sudharma, menyampaikan, investasi bodong di Berau terungkap lewat kerja sama Polda Kaltim dengan OJK. Polisi disebut lebih dahulu berkoordinasi dengan OJK Kaltim.

Yoga menjelaskan, ada dua hal yang menyebabkan kejahatan keuangan tersebut masih terjadi. Pertama, investasi ilegal sulit dilacak dari awal. Perizinan dan lokasi perusahaan ilegal tidak mudah ditemukan. Kasus baru terungkap ketika ada korban yang melapor kepada penegak hukum. Kedua, masih ada masyarakat yang gampang termakan janji manis.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

“Masyarakat sering terbuai dengan tawaran return yang tinggi. Namun demikian, seringkali lupa bahwa high return berawal dari high risk activity (pengembalian yang tinggi dari aktivitas berisiko tinggi),” terang Yoga kepada kaltimkece.id.

Untuk meminimalisasi kejahatan tersebut, ujar dia, masyarakat cukup memperhatikan 2L yakni legal dan logis. Yang dimaksud legal adalah memastikan perusahaan investasi terdaftar di OJK. Caranya cukup gampang, bisa dicek di www.ojk.go.id. Sedangkan logis, yakni mencermati janji yang ditawarkan. Jika penawaran bunga sangat tinggi dari modal, masyarakat diingatkan berhati-hati karena tawaran tersebut tidak masuk akal.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar jangan terbuai dengan penawaran investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian yang sangat menggiurkan,” tutup Yoga. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar