Hukum

Mantan Pejabat Desa di Paser Diduga Manipulasi Pembelian dan Salurkan Bibit Sawit Fiktif

person access_time 3 years ago
Mantan Pejabat Desa di Paser Diduga Manipulasi Pembelian dan Salurkan Bibit Sawit Fiktif

Kasus dugaan korupsi menjerat mantan pejabat Desa Perkuwen, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. (ilustrasi/vectorstock)

Sejumlah bukti yang ditemukan membuat tersangka mengakui semua perbuatannya kepada penyidik Polres Paser.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Sabtu, 25 Juli 2020

kaltimkece.id Kasus dugaan korupsi tengah menjerat mantan pejabat Desa Perkuwen, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 731,6 juta.

Tersangka merupakan Bendahara Desa Perkuwen 2016-2017 berinisial Su. Lelaki 38 tahun itu diduga memberi pekerjaan kepada salah satu CV untuk proyek galian C di desa tersebut. Namun tanpa dilengkapi surat dan memasukkan potongan pajak 11,5 persen. Tidak juga dilengkapi bukti setor.

Tersangka juga diduga melakukan manipulasi harga pembelian bibit sawit. Termasuk temuan penyaluran fiktif. Dari laporan pembelian 9.000 bibit sawit, yang dibayar hanya 7.000 bibit. Itupun kurang 578 bibit yang disalurkan.

"Berdasarkan Laporan Kerugian Negara BPK Provinsi Kaltim, April 2020, Su ditetapkan tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 731,6 juta," sebut AKP Ferry Putra Samoedra, Kasatreskrim Polres Paser, didampingi Ipda Andi Ferial selaku Kanit Tipikor Satresrim Polres Paser, kepada koresponden kaltimkece.id di Paser, Jumat, 24 Juli 2020.

Telah diperiksa 54 saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, tersangka juga mengakui perbuatannya saat menjabat bendahara desa.

Akibat perbuatannya, Su dijerat pasar 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman sanksi minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Paser. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Paser

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar