Hukum

Masih Lengkapi Pembuktian Unsur Pasal yang Disangkakan, KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar cs

person access_time 4 years ago
Masih Lengkapi Pembuktian Unsur Pasal yang Disangkakan, KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar cs

Tersangka Ismunandar saat diperiksa KPK. (antara foto)

KPK masih melengkapi pembuktian kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan empat tersangka lainnya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 29 September 2020

kaltimkece.id Senin, 28 September 2020, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penahanan Ismunandar cs. Bupati Kutim nonaktif dan empat pejabat daerah lainnya, merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

"Tersangka ISM (Ismunandar) sebagai pihak penerima berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda terhitung mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020", ucap Ali Fikri, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, melalui rilis resmi, Senin malam, 28 September 2020.

Perpanjangan penahanan KPK terhadap kelima tersangka, lantaran penyidik masih terus melengkapi pembuktian unsur pasal yang dipersangkakan kepada kelimanya. Disebutkan bakal menyelesaikan pemberkasan perkara para tersangka dalam waktu dekat.

"Tersangka ISM (Ismunandar) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1, tersangka EU (Encek Unguria Riarinda Firgasih) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling K4, tersangka MUS ditahan di Rutan KPK Kavling C1, tersangka SUR ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan tersangka ASW ditahan di Rutan KPK Kavling C1," urai Ali Fikri.

Sebelumnya, dua tersangka lain dari kasus ini, telah menjadi terdakwa dan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Samarinda per 14 September 2020. Kedua terdakwa tersebut adalah Aditya Maharani dan Deky Aryanto dari pihak ketiga atau pemberi suap. Dengan demikian, status penahanannya beralih kepada penahanan oleh majelis hakim.

Adapun pasal dakwaan kepada kedua terdakwa di antaranya Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk terdakwa Deky Aryanto. Termasuk Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Aditya Maharani Y, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana tlh diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar