Hukum

Perjalanan Rp 1 Miliar Uang Korupsi Bupati PPU, dari Kedai Kopi di Balikpapan hingga Koper di Mal Jakarta

person access_time 2 years ago
Perjalanan Rp 1 Miliar Uang Korupsi Bupati PPU, dari Kedai Kopi di Balikpapan hingga Koper di Mal Jakarta

KPK merilis OTT Bupati PPU Abdul Gafur Masud pada Kamis malam, 13 Januari 2022 (foto: tangkapan layar siaran langsung KPK).

Sebermula dari pertemuan di dekat Pelabuhan Semayang. Berakhir di Jakarta di sebuah pusat perbelanjaan.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Jum'at, 14 Januari 2022

kaltimkece.id Perjumpaan di sebuah kedai kopi dekat Pelabuhan Semayang, Balikpapan, berjalan tepat waktu. Nis Puhadi alias Ipuh selaku pembuat janji temu tiba lebih dulu. Lelaki yang diduga orang kepercayaan Bupati Penajam Paser Utara itu sebelumnya mengundang tiga pejabat Pemkab PPU. Mereka yakni pelaksana tugas sekretaris daerah PPU, Muliadi; kepala bidang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman; serta seorang staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU. Kepada Ipuh, mereka menyerahkan uang tunai Rp 950 juta.

Selasa, 11 Januari 2022, Ipuh segera melaporkan pemberian tersebut kepada Abdul Gafur Masud, Bupati PPU. Ipuh menyampaikan bahwa uang tersebut adalah fee dari sejumlah proyek yang merupakan jatah Bupati. “AGM (Gafur Masud) kemudian memerintahkan NP (Ipuh) membawa uang tersebut ke Jakarta,” demikian bunyi keterangan tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibagikan kepada media, Kamis malam, 13 Januari 2022.

Perintah tadi dilaksanakan Ipuh keesokan harinya. Pada Rabu, 12 Januari 2022, pemuda yang mendaku aktif di sebuah asosiasi pengusaha Balikpapan di akun Instagram-nya itu tiba di Jakarta. Ia dijemput seseorang bernama Rizki yang juga orang dekat Bupati PPU. Ipuh diantar dari bandara menuju kediaman Gafur Masud di Jakarta Barat. Baru saja keduanya tiba di rumah bupati, Gafur Masud meminta mereka mengikuti beberapa agenda di Jakarta.

Selepas itu, Gafur Masud, Ipuh, dan seorang perempuan bernama Nur Afifah Balqis menuju sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Nur Afifah tidak lain bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, kolega separtai Gafur Masud. Bendahara partai itu rupanya telah menyiapkan wadah. Uang Rp 950 juta yang dibawa Ipuh kemudian dimasukkan ke koper hitam.

_____________________________________________________PARIWARA

Masih menurut keterangan tertulis KPK, Gafur Masud meminta Nur Afifah menambahkan Rp 50 juta dari rekeningnya. Dengan demikian, uang di koper tadi genap Rp 1 miliar. Sebelum pergi, ketiganya diketahui sempat berkeliling mal. Seorang dari mereka membeli topi yang dibungkus tas kertas bertulis Dior serta kemeja yang dimasukkan ke tas merek Zara.

Yang tidak mereka sadari adalah tim KPK rupanya telah menguntit sejak kepergian Ipuh dari Balikpapan. Makanya, begitu Gafur Masud, Ipuh, dan Nur Afifah berjalan keluar dari lobi mal, tim antirasuah meringkus mereka.

Korupsi Ramai-Ramai

Pada waktu yang bersamaan, Rabu, 12 Januari 2022, tim KPK bergerak di tempat lain. Di Jakarta, KPK mengamankan Plt Sekkab PPU Muliadi berserta istrinya yang bernama Welly. Ada pula Achmad Zuhdi dari pihak swasta yang diduga memberikan rasuah tersebut. KPK juga mengamankan empat orang di Kaltim yaitu Supriadi dan Asdar yang diduga orang kepercayaan Bupati, Jusman dari Disdikpora PPU, serta Edi Harmoro selaku kepala Dinas PUTR PPU. Semuanya ada 11 orang yang diamankan.

Penyidikan pun berjalan sepanjang Kamis, 13 Januari 2022. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa ditemukan lagi uang Rp 447 juta di rekening Nur Afifah. Uang itu diduga milik Bupati Gafur Masud.

Hasil pemeriksaan dibeberkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Sebermula pada 2021, terang Ali Fikri, Pemkab PPU menganggarkan pekerjaan di Dinas PUTR dan Disdikpora. Anggaran yang dialokasikan di kedua instansi itu disebut Rp 112 miliar. Beberapa kegiatan di antaranya peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur, keduanya di Kecamatan Penajam, sebesar Rp 58 miliar yang berskema kontrak tahun jamak. Sementara itu, kegiatan di Disdikpora adalah pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp 9,9 miliar.

KPK menduga, Bupati Gafur Masud memberikan perintah kepada Muliadi selaku Plt Sekkab, Edi Harmoro selaku kepala Dinas PUTR, serta Jusman dari Diskdipora. Bupati disebut meminta ketiga pejabat itu mengumpulkan fee dari beberapa rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan proyek fisik.

“Tersangka AGM (Gafur Masud) juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan di antaranya HGU (hak guna usaha) lahan sawit di PPU dan perizinan pemecah batu di Dinas PUTR,” kata Alex selaku wakil ketua KPK.

Peran setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka pun dibeberkan. Tiga pejabat Pemkab PPU yakni Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman, diduga sebagai orang kepercayaan Gafur Masud. Mereka ditengarai sebagai representasi Gafur Masud dalam menerima maupun mengelola fee dari berbagai proyek. Pada akhirnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan Gafur Masud.

Adapun Nur Afifah yang merupakan bendahara partai disebut berperan dalam menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari rekanan. Di rekening Nur Afifah, uang disimpan untuk kemudian digunakan Gafur Masud. Tersangka keenam dan yang terakhir adalah Achmad Zuhdi dari pihak swasta. Ia disangka memberikan uang kepada penyelenggara negara.

“Tersangka AGM (Gafur Masud) juga diduga menerima uang tunai Rp 1 miliar dari tersangka MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di PPU,” tutup Alex.

KPK menjerat para tersangka yang diduga menerima uang dengan Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001. Sementara pihak yang disangka memberikan uang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 dari beleid yang sama. Untuk memperdalam penyidikan, KPK menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sampai 1 Februari 2022 di Rumah Tahanan KPK.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Bisa Menyerempet Partai

Dua tersangka koruptor dalam kasus ini adalah pengurus Partai Demokrat. Gafur Masud adalah ketua umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sedangkan Nur Afifah bendahara umumnya. KPK menyatakan, fakta itu bisa menjadi petunjuk dalam penyelidikan selanjutnya.

”Itu yang didalami dan masih belum dipastikan. Ini, ‘kan petunjuk,” terang Alex Marwata. Ia menambahkan, KPK masih menggeledah untuk mendapatkan beberapa dokumen dan alat bukti. Pengembangan kasus bergantung kepada alat bukti yang diperoleh.

Baca juga:
 

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltim, Edi Rusani, enggan menanggapi perihal kedua kader partai yang tersandung OTT KPK. Edi mengatakan, akan ada pernyataan resmi partai. “Tunggu saja rilis partai secara resmi. Nanti saya informasikan,” jelasnya melalui layanan WhatsApp kepada kaltimkece.id, Jumat, 14 Januari 2022. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar