Hukum

Permohonan PK Ditolak Mahkamah Agung, Rita Widyasari Masih Cari Celah Ajukan Lagi

person access_time 3 years ago
Permohonan PK Ditolak Mahkamah Agung, Rita Widyasari Masih Cari Celah Ajukan Lagi

Mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widysari (foto: arsip kaltimkece.id)

Permohonan peninjauan kembali Rita Widyasari ditolak. Masih menunggu putusan lengkap untuk langkah berikutnya. 

Ditulis Oleh: Fel GM
Kamis, 17 Juni 2021

kaltimkece.id Upaya hukum luar biasa yang ditempuh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, telah berakhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita. Bupati perempuan pertama di Kaltim itu tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut diterima karena Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 110 miliar sepanjang 2010 hingga 2017.

MA membacakan putusan PK tersebut pada Selasa, 15 Juni 2021. Putusan yang dilansir situs MA, seperti dikutip Rabu, 16 Juni 2021, berbunyi, “Tolak,” disusun hakim agung Suhadi (ketua), dibantu anggota M Asikin dan Eddy Army.

Kepada Media Kaltim (grup kaltimkece.id), Sugeng SH selaku pengacara Rita mengatakan, belum bersikap karena baru menerima informasi dari pemberitaan media massa. Secara resmi, pihaknya belum menerima pemberitahuan MA.

“Kami lihat dulu bunyi putusannya. Belum ada pemberitahuan, baru berita sepotong ditulis (permohonan PK) ditolak,” ucap Sugeng. Apabila putusan lengkap sudah diterima, Sugeng mengatakan, kembali berdiskusi dengan Rita. Mereka akan memutuskan menerima putusan MA atau mengajukan PK kembali (PK kedua).

Sugeng berharap, dalam petikan lengkap amar putusan PK, masih ada celah hukum yang bisa membuat Rita mengajukan bukti baru (novum). “Peluang (ajukan PK) masih terbuka. Mudah-mudahan, amar putusan nanti ada celah untuk ajukan PK kedua,” terang Sugeng.

Rita mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lokasi persidangan terdahulu, pada Oktober-November 2019. Selain novum, Rita menyebut terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya. Kekhilafan tersebut dalam hal perhitungan penerimaan uang suap dan gratifikasi. Menurut Rita, dia hanya menerima Rp 60 miliar. Ada penghitungan kerugian negara nyaris ganda yang didakwakan jaksa KPK senilai Rp 110 miliar.

Adapun Rita, lanjut Sugeng, bisa menerima putusan PK ini. Sejak awal, Rita disebut sudah diberitahu bunyi putusan PK hanya menolak atau menerima permohonan. “Kalau tidak layak, ditolak. Kalau layak, ya, dikabulkan. Tidak ada putusan memperberat. Sejak jauh hari dia sudah siap terima putusan apapun,” jelasnya.

Sugeng belum menjawab mengenai hubungan antara penolakan PK dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat menjerat Rita. “Nanti ada pemberitahuan. Salinan putusannya seperti apa, kita lihat dasar pertimbangannya,” jawabnya.

PK yang diajukan Rita sempat disebut-sebut dalam kasus rasuah yang mellibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju. Rita dikatakan telah menyogok Robin sebesar Rp 5,1 miliar untuk membantu pembuatan memori PK. Menurut Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik sang penyidik, Rp 5,1 miliar diberi kepada Robin kemudian diserahkan kepada saksi Maskur Husain selaku pengacara Rita, kurang-lebih Rp 4,88 miliar.

Sementara itu, dalam kasus yang menyebabkan Rita divonis, MA juga telah menolak PK yang diajukan penyuap Rita, Herry Susanto Gun alias Abun. Direktur Utama PT Sawit Golden Prima ini tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara tambahan. Abun terbukti bersalah menyuap Rita senilai Rp 6 miliar agar perusahaannya memperoleh izin lokasi perkebunan sawit.

Satu nama terpidana yang lain adalah Khairudin, orang dekat Rita yang dikenal masuk lingkaran dalam bupati. Mantan Ketua KNPI Kaltim ini menerima vonis sembilan tahun penjara berikut denda Rp 300 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar