Hukum

Prahara Berburu di Hutan, Warga Samarinda Tembak Adik Sepupu yang Dikira Kijang

person access_time 2 years ago
Prahara Berburu di Hutan, Warga Samarinda Tembak Adik Sepupu yang Dikira Kijang

Polisi memperlihatkan senjata api yang digunakan MA menembak adik sepupunya. (foto: aldi budiaris/kaltimkece.id)

Pria ini harus berurusan dengan penegak hukum. Gara-gara salah tembak buruan pakai senjata api ilegal.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 09 Mei 2022

kaltimkece.id Mengenakan kaus tahanan, seorang pria berinisial MA, 43 tahun, terduduk lesu di sebuah ruangan di Markas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Pada siang itu, Senin, 9 Mei 2022, MA tengah diperiksa atas kasus penembakan terhadap adik sepupunya berinisial R. Di sela-sela pemeriksaan, warga Samarinda itu menceritakan runtun perkara penembakan kepada kaltimkece.id.

Lokasi kejadiannya di sebuah hutan di Kecamatan Anggana, Kukar. MA dan R ke hutan tersebut untuk berburu hewan liar pada Rabu dini hari, 4 Mei 2022, pukul 02.30 Wita. Menggunakan senter di kepala, mereka berjalan pelan menelusuri rimba yang sunyi dan gerimis. MA berdiri agak depan sambil menenteng sepucuk senjata api rakitan.

“Kami hanya mengisi waktu libur Lebaran saja,” cerita MA.

_____________________________________________________PARIWARA

Setelah berjalan beberapa menit, kedua mata MA dan R menangkap sebuah titik cahaya. Mereka meyakini, cahaya tersebut adalah mata kijang yang terpantul sinaran senternya. MA segera bergeser mencari ruang tembak. Begitu posisi terbaik didapat, ia membidikan senjatanya ke cahaya yang menjadi target.

“Door...”

Suara tembakan itu berbalas rintihan manusia. MA lekas belari mendatangi asal jeritan. Senpi di tangannya dibuang. MA kaget bukan main begitu menemukan asal suara. Di tengah hutan yang dingin, ia terpengarah menyaksikan R tersungkur di tanah. Darah segar mengucur deras dari dada kirinya. Rupanya, sebutir peluru tajam yang dilesatkan MA tadi mengenai R.

“Saya benar-benar enggak tahu, saya kira kijang,” kata MA. Ia lantas membawa pulang R ke rumah di Samarinda. Kemudian dibawa ke sebuah rumah sakit di Kota Tepian agar R mendapatkan perawatan medis.

R sempat menceritakan kepada MA soal terkena tembakan. Ketika MA hendak menembak, R mendatangi cahaya yang dikira kijang tadi. Saat inilah, petaka itu terjadi. Sinar dari senter R dikira MA cahaya mata kijang.

“Mungkin, maksud dia mau mengepung. Seharusnya tidak perlu. Dia cukup diam atau mengikuti saya,” terang MA. Ia mengaku, membeli senpi rakitan dari rekannya yang tinggal di Kecamatan Muara Kaman, Kukar, seharga Rp 2,2 juta.

Peristiwa penembakan itu didengar kepolisian. Pada Rabu siang itu juga, polisi menjemput dan membawa MA ke Mapolres Kukar. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan MA sebagai tersangka. Senpi dan proyektil yang digunakan MA melukai R disita polisi sebagai barang buktinya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Ganda Syah Hidayat, menyebut, MA diduga melanggar pasal 360 KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Polisi juga menjerat MA menggunakan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman penjara 12 tahun. “Kepemilikan senjata itu tanpa izin alias ilegal,” jelas AKP Ganda.

Polisi sempat menemui kesulitan menangani kasus ini. AKP Ganda mengatakan, MA sempat tidak mengakui perbuatannya. Setelah didesak, baraulah ia mengakui. “Korban sudah sembuh dan keluar dari rumah sakit,” tandas Kasatreskrim. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar