Hukum

Revisi UU Minerba Untungkan Lima Perusahaan PKP2B di Kaltim, Bukti Berkuasanya Oligarki

person access_time 4 years ago
Revisi UU Minerba Untungkan Lima Perusahaan PKP2B di Kaltim, Bukti Berkuasanya Oligarki

Aktivitas pertambangan di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (foto: cuplikan film Sexy Killers).

Jaminan perpanjangan konsesi menguntungkan tujuh PKP2B. Lima di antaranya beroperasi di Kaltim.

Ditulis Oleh: Fel GM
Jum'at, 15 Mei 2020

kaltimkece.id Revisi Undang-Undang 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah disahkan DPR RI. Perubahan UU Minerba ini dinilai hanya memberikan kemewahan kepada pengusaha pertambangan. Lebih lagi bagi lima perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Kaltim. Konsesi kelima perusahaan tersebut semestinya berakhir dalam beberapa tahun.

Kecurigaan itu diungkapkan lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia. Koalisi menelusuri pembahasan revisi UU Minerba yang terkesan seperti dikejar waktu. Pada awalnya, revisi UU masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 yang diusulkan DPR RI. RUU ini berstatus carry over dari DPR periode sebelumnya.

Pembahasan revisi dimulai Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM pada 13 Februari 2020. Ada 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Sebanyak 235 DIM disetujui sementara 703 DIM dibahas lewat panitia kerja. Panja RUU Minerba dibentuk, pembahasan lantas dimulai 17 Februari hingga 6 Mei 2020. Dengan demikian, 703 DIM tersebut dibahas kurang dari tiga bulan.

Masih menurut koalisi, rapat pembahasan sinkronisasi RUU Minerba pada 6 Mei selama 4,5 jam berjalan tertutup. Rapat itu hanya diikuti 17 anggota DPR. Meskipun mendapat desakan, revisi akhirnya disahkan menjadi UU lewat rapat paripurna DPR RI, Selasa, 12 Mei 2020.

Pembahasan ini dianggap Koalisi Bersihkan Indonesia tidak transparan karena draf RUU atau DIM tidak dipublikasikan di laman resmi DPR RI. Sedemikian cepatnya pembahasan revisi UU ditengarai untuk mengejar tenggat konsesi sejumlah PKP2B yang segera berakhir. Salah satu pasal krusial dalam UU Minerba yang baru adalah pasal 169. Ketentuan ini menjamin perpanjangan kontrak karya (KK) serta PKP2B otomatis dua kali dengan durasi 10 tahun masing-masing tanpa pengurangan wilayah tambang.

Baca juga: 
 

Menurut laporan koalisi yang dilansir Greenpeace Indonesia, ada tujuh perusahaan PKP2B yang paling diuntungkan. Perpanjangan izin bakal memberikan udara segar kepada tujuh perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan itu ditengarai sedang berupaya mendapatkan jaminan atas refinancing (pembiayaan kembali) utang-utang mereka. Perpanjangan izin kontrak pertambangan dapat dijadikan jaminan sehingga perusahaan dapat terus beroperasi.

"Sekitar USD 2,9 miliar obligasi dan utang bank perusahaan tambang Indonesia akan jatuh tempo pada 2022. Breakdown-nya adalah kurang lebih USD 800 juta pada 2020 dan USD 700 juta pada 2021. Kalau perusahaan tidak mempunyai refinancing plan, pengaruhnya terlihat pada credit rating mereka," tulis Koalisi dalam laporannya.

Dari tujuh perusahaan, jelas Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, lima di antaranya beroperasi di Kaltim. Adapun lokasi operasi mereka, menurut Jatam, ada di Berau, Kutai Timur, Paser, dan Kutai Kartanegara.

Rupang mengatakan, perpanjangan izin otomatis ini sebanyak dua kali dengan durasi sepuluh tahun masing-masing. Perpanjangan tersebut berbentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tanpa diawali penetapan wilayah pencadangan negara dan pelelangan wilayah IUPK. Revisi UU Minerba yang baru akhirnya mengabaikan prioritas BUMN dan BUMD menguasai wilayah pertambangan dengan izin yang semestinya telah berakhir.   

kaltimkece.id telah berupaya menghubungi beberapa dari lima perusahaan di Kaltim yang disebut paling diuntungkan UU Minerba yang baru. Namun demikian, belum ada tanggapan resmi sehingga nama kelima perusahaan tersebut tidak kami sebutkan.

Oligarki Berkuasa

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menyatakan bahwa pembahasan RUU penuh keanehan. Ia menilai, RUU sedari awal didesain untuk mengakomodasi kepentingan oligarki tambang. Oligarki ini sebagian besar ada di lingkaran Istana Negara dan DPR RI di Senayan.

"Dengan cepatnya dibahas dan tanpa melibatkan banyak pihak, sulit menyangkal bahwa UU itu untuk kepentingan oligarki tambang," tegasnya.

Oligarki berasal dari dua kata Yunani, yaitu, oligos berarti sedikit, dan arkho artinya memerintah. Dari situ, oligarki didefinisikan sebagai bentuk kekuasaan yang terletak kepada sejumlah kecil orang. Adapun orang-orang yang dimaksud dapat berasal dari bangsawan, saudagar, perusahaan, pemuka agama, politikus, maupun militer.

Individu-individu yang menggunakan harta untuk mempertahankan kekayaan mereka disebut oligarkh. Sementara itu, menurut Jeffrey A Winters dalam bukunya Oligarchy (2011), menyatakan bahwa politik untuk mempertahankan kekayaan individu-individu yang kaya itu disebut oligarki. Di dalam negara demokrasi, sebagaimana semua organisasi besar, selalu muncul kecenderungan menjadi oligarki. Kecenderungan tersebut bahkan telah disadari Aristoteles, filsuf Yunani, sejak berabad-abad silam (hlm 26-28).

Koalisi Bersihkan Indonesia menilai bahwa para oligarkh telah duduk di berbagai posisi penting. “Prestasi” menyulap UU Minerba hanya dalam tiga bulan adalah indikasi yang paling kuat.

Jatam pernah merilis oligarki tambang yang dituding menyokong pendanaan kedua pasang peserta Pemilihan Presiden 2019. Sejumlah nama besar muncul dalam publikasi ini. Mereka terdiri dari calon itu sendiri, keluarga pasangan calon, pemuka partai politik, serta konglomerat (Oligarki di Balik Pemilu 2019, publikasi Jatam, 2019).

Rangkaian yang amat jelas adalah struktur tim pemenangan dari kedua pasangan terhubung dengan sejumlah perusahaan raksasa tambang batu bara. Mereka disebut pemegang saham atau komisaris di korporasi tambang. Beberapa dari perusahaan itu, tentu saja, beroperasi di Kaltim.

“Dengan demikian, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya hanya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran oligarki,” tutup Pradarma Rupang dari Jatam Kaltim. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar