Hukum

Rudi Masud Sebut UU Minerba Akan Beri Dampak Positif bagi Daerah

person access_time 4 years ago
Rudi Masud Sebut UU Minerba Akan Beri Dampak Positif bagi Daerah

Rudi Masud melihat hal positif dari revisi UU Minerba bisa didapat Kaltim. (twitter/DPR_RI)

Meski pengesahan revisi UU Minerba menuai banyak polemik, wakil rakyat di Senayan melihat hal positif dari kebijakan tersebut.

Ditulis Oleh: Robithoh Johan Palupi
Sabtu, 16 Mei 2020

kaltimkece.id Efek positif diyakini bakal didapat daerah, menyusul disahkannya revisi undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba). Wakil Kaltim di DPR RI yang duduk di Komisi VII yang bersinggungan dengan urusan pertambangan dan energi, Rudi Mas’ud, yakin bakal banyak efek positif dari revisi peraturan tersebut.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah sisi yang dimaksud Rudi Mas’ud. Kaltim sebagai daerah penghasil batu bara dan sektor mineral lain, sejauh ini hanya mendapat bagian 1 persen dari PNBP yang disetorkan ke negara dari sektor pertambangan. “Pada aturan yang baru, nantinya akan naik menjadi 1,5 persen. Ini kan satu keuntungan bagi daerah,” ungkap politisi Partai Golkar itu seperti dikutip dari laman resmi internal partai, kabargolkar.com.

PNBP sekarang sebesar 10 persen, dan dibagi ke dalam beberapa item. Porsi 4 persen buat pusat, dan 6 persen untuk daerah. Untuk daerah, masih dibagi lagi menjadi beberapa bagian. Yakni 1,5 persen untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil 2,5 persen, dan daerah sekitar tambang mendapat porsi 2 persen.

“Itu berkaitan dengan porsi yang didapatkan pemerintah darah di luar pajak. Kita haru akui sejauh ini keuangan daerah di Kaltim masih bertumpu pada DBH (dana bagi hasil) dari Minerba, dan porsi terbesar dari sektor batu bara,” lanjut Rudi Mas’ud.

Terkait elemen masyarakat Kaltim yang banyak menyuarakan sisi kontradiksi usai disahkannya revisi UU Minerba, Rudi Mas’ud mempersilakan jika kelompok masyarakat tersebut akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Silakan masyarakat mengajukan itu (uji materi) dan jika nantinya pada prosesnya (Mahkamah Konstitusi) menyatakan itu tidak sesuai, maka (UU Minerba) bisa dibatalkan,” ungkapnya.

Terkait tudingan bahwa DPR RI memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyegerakan pengesahan revisi UU Minerba, Rudi Mas’ud menampik isu miring itu. Pasalnya undang-undang tersebut sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Pembahasan revisi  sudah dilakukan saat periode 2014-2019. Namun belum bisa terealisasi, dan menjadi pekerjaan prioritas DPR RI saat ini.

“Saat saya masuk, sudah proses dan tinggal menyelesaikan prolegnas prioritas yang jumlahnya mencapai 50 undang-undang,” lanjutnya.

Apa yang disampaikan Rudi Mas’ud ternyata tidak sejalan dengan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.

Menurut Makmur, pengesahan revisi UU Minerba disinyalir memberikan keuntungan bagi pemerintah pusat. Sentralisasi kewenangan yang akan dilakukan, dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Makmur memang mengaku belum membaca naskah UU Minerba hasil revisi. Dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (14/5/2020) Makmur yang berada di Berau, menyebut pihaknya belum menerima naskah tersebut. Sehingga ia terkesan sangat hati-hati untuk memberikan tanggapannya. “Saya belum baca draf yang baru. Daripada salah kasi komentar, mending nanti saja ya saya beri tanggapan lebih luas lagi,” ungkapnya.

Hanya saja saat disinggung soal salah satu poin utama perubahan UU Minerba, Makmur HAPK langsung menunjukkan reaksinya. Yaitu soal ditariknya kewenangan perizinan, pengelolaan dan pengawasan pertambangan dari pemerintah provinsi ke pusat.

Menurut Bupati Berau periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu, justru akan lebih bagus jika kewenangan pengawasan, dan juga perizinan dikembalikan lagi ke daerah. Bukan hanya dipertahankan di level provinsi, tapi dikembalikan ke kabupaten/kota.

“Karena yang lebih tahu kondisi di lapangan kan pemerintah tingkat dua. Kalau semua ditangani pusat, saya yakin akan menyulitkan khususnya dalam hal pengawasan,” ujar politikus Partai Golkar itu. (*)

 

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar