Hukum

Runtun Perkara Kurir Narkoba Lapas Ditangkap di Samarinda, Sabu 1 Kg Dibuang

person access_time 2 years ago
Runtun Perkara Kurir Narkoba Lapas Ditangkap di Samarinda, Sabu 1 Kg Dibuang

Kepolisian Samarinda memperlihatkan sabu-sabu yang diambil dari lapas. (foto: giarti/kaltimkece.id)

Ia menjadi kurir narkoba suruhan narapidana karena diberi imbalan jutaan rupiah.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 27 Juni 2022

kaltimkece.id Menggunakan kendaraan, sejumlah polisi mengejar dua pria yang berboncengan menggunakan skutik di Jalan H.A.M Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Samarinda, itu telah meminta si pengendara berhenti. Akan tetapi, peringatan tidak digubris. Mereka terus melaju.

Ahad tengah malam, 19 Juni 2022, pukul 23.00 Wita, di tengah aksi kejar-kejaran itu, penumpang kendaraan tersebut membuang sebungkus kantong plastik hitam ke jalan. Polisi yang melihatnya segera mengamankan bungkusan tersebut. Sementara polisi yang lain terus melakukan pengejaran.

Tidak lama kemudian, polisi menangkap salah seorang penumpang kendaraan tersebut. Sementara penumpang yang lain berhasil melarikan diri. Penumpang yang tertangkap kemudian digelandang ke Markas Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.  

_____________________________________________________PARIWARA

Kepada kaltimkece.id, Senin, 27 Juni 2022, Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, menyebut, pria tersebut berinisial AS. Usianya 27 tahun. Adapun plastik yang dibuang di tengah jalan tadi, Kapolresta membeberkan, isinya kemasan kopi.

“Dalam bungkusan kopi itu, berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram,” sebutnya. Atas temuan tersebut, polisi menetapkan AS sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengamankan ponsel milik AS sebagai barang bukti lainnya.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa narkoba tersebut diambil dari seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan. Adapun orang yang menyuruh AS dan rekannya mengambil barang haram itu adalah dua narapidana di salah satu lapas di Samarinda. Polisi pun menetapkan kedua narapidana tersebut sebagai tersangka, termasuk narapidana yang di Balikpapan.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi dari lapas bahwa akan ada peredaran narkoba di Samarinda,” bebernya. Penyelidikan kasus ini dipastikan belum berhenti. Polisi masih terus memburu rekan AS yang melarikan diri.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Sementara itu, AS mengatakan, berkomunikasi dengan para narapidana di lapas melalui telepon. Ia pun mengaku, sudah tiga kali menjadi kurir narkoba suruhan narapidana. “Yang pertama diupah Rp 3 juta. Kedua Rp 5 juta. Dan yang ketiga ini belum dikasih upah. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” katanya kepada kaltimkece.id. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar