Hukum

Seluruh Tahanan Politik Papua Sudah Bebas dari Rutan Balikpapan, Bersiap Kembali ke Kampung Halaman

person access_time 3 years ago
Seluruh Tahanan Politik Papua Sudah Bebas dari Rutan Balikpapan, Bersiap Kembali ke Kampung Halaman

Agus Kossay menjadi tapol terakhir yang bebas dari Rutan Balikpapan (foto: istimewa)

Tujuh tapol yang disidang dan mejalani hukuman di Balikpapan telah bebas. Segera kembali ke Papua.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 12 Agustus 2020

kaltimkece.id Seluruh tahanan politik yang sebelumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Balikpapan telah bebas. Pada Rabu, 12 Agustus 2020, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay, menjadi tapol terakhir yang menghirup udara bebas. Dia pun menyusul keenam tapol yang lebih dahulu menyelesaikan masa hukuman. 

Pada Juni 2020, PN Balikpapan memvonis bersalah tujuh aktivis Papua yang merupakan buntut dari demonstrasi menolak rasisme pada 19 Agustus 2019. Mereka adalah Buchtar Tabuni yang dihukum penjara 11 bulan. Kemudian Fery Kombo dan Irwanus Uropmabin dengan hukuman 10 bulan. Adapun Agus Kossay dan Stevanus Itlay, dipenjara 11 bulan. Sementara Alexander Gobay dan Hengky Hilapok dihukum penjara 10 bulan.

Majelis hakim menyatakan, ketujuh aktivis Papua melanggar Pasal 106 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang makar. Hukuman yang diterima ketujuh orang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun sampai 17 tahun kurungan. 

"Saya menyampaikan terima kasih. Saya bebas bukan karena kebolehan saya tapi dukungan semua pihak yang peduli terhadap nilai kemanusiaan," terang Agus Kossay di Rutan Kelas IIB Balikpapan, kepada wartawan. Pria 33 tahun ini akan kembali ke Papua dalam waktu dekat bersama tiga eks tapol lainnya yang masih di Balikpapan. 

Agus Kossay menyatakan, tetap menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan bagi orang Papua yang selama ini dia nilai luput dari perhatian pemerintah. "Kebebasan saya hari ini bukan suatu hal yang luar biasa. Bukan pula akhir dari proses yang kami jalani. Kami akan terus menyuarakan kemanusiaan sampai kedamaian itu terwujud di Papua," sambungnya. 

Perjuangan yang ia maksud bukan tentang kesejahteraan, melainkan nilai kemanusiaan dan akar sejarah yang perlu diluruskan. "Penjara bagi kami biasa. Keluar-masuk penjara seperti hotel gratis saja jadi kami akan mengabdikan diri bagi rakyat Papua," jelasnya. 

Agus Kossay juga menambahkan, tetap menyuarakan otonomi khusus yang sedang dibahas pemerintah pusat. Menurutnya, para aktivis menolak otsus bila disahkan tanpa melibatkan masyarakat Papua. Di samping itu, sambungnya, ada yang perlu direvisi dalam otsus Papua tersebut. 

Kuasa hukum ketujuh tapol, Ni Nyoman Suratminingsih, mengatakan bahwa setelah Agus Kossay bebas, tidak ada lagi tahanan politik di Rutan Balikpapan sehubungan kasus makar. Dalam waktu dekat, ketujuh tapol kembali ke Papua. Sampai para tapol kembali ke Bumi Cenderawasih, mereka masih dalam tanggung jawab kuasa hukum. (*)

Editor: Fel GM

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar