Hukum

Setelah Kritik Wapres Patung Istana, Mahasiswa Unmul Dikirimi Sumpah Serapah hingga Diumpat di Jalan

person access_time 2 years ago
Setelah Kritik Wapres Patung Istana, Mahasiswa Unmul Dikirimi Sumpah Serapah hingga Diumpat di Jalan

Presiden BEM-KM Unmul Abdul Muhammad Rachim (tengah) menyampaikan kronologi kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum, Unmul.

Kritik berbalas teror, intimidasi, dan panggilan polisi. Demikianlah yang terjadi di negara (yang katanya) demokrasi.

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Jum'at, 12 November 2021

kaltimkece.id Abdul Muhammad Rachim baru saja menunaikan salat ashar di sebuah masjid di Jalan Pramuka, Samarinda, ketika telepon cerdasnya berdenting. Satu nomor tak dikenal menghubungi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Mulawarman tersebut. Ia menolak panggilan itu. Beberapa menit kemudian, nomor tadi mengirim pesan lewat WhatsApp yang bikin jantung Rochim berdegup. 

“Mahasiswa (maaf) tolol! Ditunggu klarifikasinya. Lokasimu di mana?” Demikian bunyi pesan yang dikirim pada 2 November 2021 sebagaimana ditunjukkan Rachim kepada reporter kaltimkece.id. Hari berikutnya, puluhan nomor tak dikenal menghubungi dan mengirimkan pesan serupa. Sebagian besar pesan, sebagaimana diperlihatkan Rochim, berisi kata-kata kasar. Mulai nama binatang sampai sumpah serapah yang sangat mengerikan.

Tiga hari lamanya Rachim mengaku menerima pesan-pesan tersebut. Ia menduga, intimidasi ini tidak lepas dari kritik BEM-KM Unmul kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin saat berkunjung ke Samarinda. Dalam unggahan di akun Instagram, organisasi eksekutif kemahasiswaan tertinggi Unmul itu menyebut wapres sebagai Patung Istana Merdeka.

“Wakil presiden BEM-KM dan seorang staf perempuan juga menerima intimidasi. (Teror kepada) rekan kami yang perempuan itu lebih mengerikan,” tutur Rochim, Jumat, 12 November 2021.

Menurut mahasiswa Fakultas Pertanian tersebut, seseorang tidak dikenal mengikuti dan mengintimidasi mahasiswi tadi di tepi Jalan Pramuka. Kejadiannya pada 3 November. Anggota BEM-KM tadi diteriaki dan disumpahi di tengah jalan. Mahasiswi tersebut bahkan tidak pulang ke indekos karena khawatir dengan keamanannya.

_____________________________________________________PARIWARA

Ditemui di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Unmul, Rochim melanjutkan, tiga hari kemudian datang sebuah surat bernomor B/1808/XI/2021. Pengirimnya adalah Kepolisian Resor Kota Samarinda. Kepolisian disebut sedang menyelidiki beberapa dugaan tindak pidana. Di antaranya, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dan Pasal 208 KUHP tentang mempertontonkan penghinaan kekuasaan negara.

Rachim diundang hadir di Markas Polresta Samarinda untuk dimintai klarifikasi pada Rabu, 10 November 2021. Kuasa hukum Rachim, Robert Wilson Berlyando, mengatakan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri permintaan klarifikasi karena sedang di luar kota. Kuasa hukum mengajukan penjadwalan ulang pertemuan pada Jumat, 12 November 2021.

Sebelum waktu itu tiba, 10 November pukul 23.00 Wita, Robert dihubungi seorang pria yang mengaku dari kepolisian. Lelaki tersebut menjelaskan bahwa pertemuan dibatalkan karena upaya klarifikasi sudah tidak diperlukan. Robert bersikukuh bertemu untuk memastikannya.

“Dalam pertemuan selanjutnya, Kepala Unit Ekonomi Khusus menyampaikan bahwa persoalan ini dikembalikan ke Universitas Mulawarman,” terang Robert. Dia mengaku, belum menerima dokumen tertulis bahwa penyelidikan telah dihentikan.

Kepada kaltimkece.id, Kepala Unit Ekonomi Khusus, Satuan Reserse Kriminal, Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Reno Chandra Wibowo, membenarkan undangan kepada BEM-KM Unmul untuk dimintai keterangan. Unggahan BEM disebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sesuai telegram Kapolri, sambung Iptu Reno, upaya preventif terhadap perhatian publik diperlukan. Iptu Reno menegaskan, kepolisian ingin mengetahui maksud dan tujuan unggahan tersebut.

“Kami ingin mengundang untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan. Kalau memang maksudnya adalah kritik, kami tidak ada masalah. Kritik boleh, tapi yang membangun. Intinya pihak kepolisian tidak ada melakukan pemanggilan atau upaya hukum, hanya klarifikasi,” jelas Reno.

Kepolisian juga telah menerima salinan rilis yang diteken Rektor Unmul, Prof Masjaya, pada 4 November 2021. Persoalan tersebut tidak dipermasalahkan lagi sekarang. “Kami sudah mendapatkan iktikad baik dari Unmul,” terangnya.

Sikap Rektorat Unmul

Kepada kaltimkece.id, Rektor Unmul, Prof Masjaya, tidak berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut. Dia menyarankan media ini menghubungi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. “Sesuai tupoksi yang mengurus mahasiswa,” jelasnya via aplikasi perpesanan.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Encik Akhmad Syaifudin, menjelaskan, kampus sudah beraudiensi dengan BEM-KM Unmul. Audiensi bertepatan ketika kampus mengeluarkan rilis yang berisi enam sikap pada 4 November. Dalam pertemuan tersebut, rektorat menyarankan agar BEM-KM menghapus unggahan.

Kampus menilai, unggahan itu tidak elok. Kritik memang sebuah sikap yang harus dipelihara oleh mahasiswa. Encik mengatakan, pemilihan kata harus dipertimbangkan dan dipilah dengan baik. BEM-KM pun didorong menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Kami sampaikan dari hati ke hati bahwa kritik tersebut terkesan tidak beretika. Orang-orang ‘kan banyak juga yang menanggapi seperti itu. Pilihan kata itu harus dipikirkan matang-matang. Kami ingin lulusan kampus bukan hanya orang-orang berilmu tetapi beradab,” jelas Encik.

Mengenai proses hukum, Encik menjelaskan, kampus memercayakan proses tersebut kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dinaungi Fakultas Hukum Unmul.

Upaya Pembungkaman

Koalisi Dosen Unmul menanggapi pernyataan rektorat. Menurut koalisi yang terdiri dari 20 akademikus tersebut, pemilihan kata “patung istana merdeka” merupakan kalimat yang bersifat metaforik dan sarkastik. Metafora adalah gaya bahasa tingkat tinggi yang sesungguhnya mencerminkan intelektualitas. Argumen bahwa kritik tersebut tidak beretika justru dianggap upaya membungkam kritik.

“Mematikan gaya bahasa metaforik adalah mematikan intelektual sang pengirim pesan yakni BEM KM selaku metafor,” demikian sikap koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima kaltimkece.id.

Kalimat tadi juga disebut mengandung sarkasme yang kerap dibungkus dengan kata-kata pedas, perumpamaan, dan humor. Secara tradisi kritik, sarkasme merupakan ekspresi dari rasa kesal dan amarah ketika pejabat publik seolah tutup mata terhadap persoalan rakyat.

“Yang aneh, justru pejabat menyerang balik para pengkritik,” terang koalisi.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dari perspektif hukum, akademikus Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa sejak awal kepolisian sudah salah langkah. Castro, sapaannya, memberikan beberapa argumen. Pertama, pasal yang disangkakan kepada BEM-KM sebenarnya sudah didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi. Pasal 208 tentang mempertontonkan penghinaan kekuasaan negara yang dipakai disebut pertanda ketidakpahaman kepolisian.

Yang kedua, pemanggilan BEM-KM disebut tanpa aduan. Kepolisian sebenarnya tidak punya dasar memanggil dalam wujud apapun. Castro menilai, kepolisian terkesan bersikap overlapping dan menyalahgunakan wewenang. Menurutnya, pemanggilan merupakan wujud intimidasi negara. Ada paradoks penegakan hukum di Indonesia saat ini.

“Ketika urusan yang bersinggungan dengan kekuasaan, reaksinya cepat. Ketika kepentingan publik seperti tambang ilegal, reaksinya justru lambat,” jelasnya.

Akademikus hukum pidana dari Unmul, Orin Yusta Andini, juga menyayangkan langkah kepolisian. Menurutnya, kepolisian tidak berhati-hati. Pemanggilan hanya bisa dilakukan ketika kepolisian sudah menerima aduan dari korban atau pihak-pihak yang dirugikan. Sejak awal kasus tersebut mencuat di publik, Orin menilai, tidak ada unsur pidana. "Lagi pula, harus korban langsung yang melaporkan," tegasnya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar