Hukum

Terhentinya Aksi Pencuri Sadis di Tenggarong yang Siap Bunuh Pemilik Rumah jika Melawan

person access_time 4 years ago
Terhentinya Aksi Pencuri Sadis di Tenggarong yang Siap Bunuh Pemilik Rumah jika Melawan

Tersangka dan barang bukti di Markas Polres Kukar (fachrizal muliawan/kaltimkece.id)

Kepolisian Kukar berhasil membekuk pencuri keji yang beraksi menggunakan senjata tajam. Tersangka tak ragu membunuh pemilik rumah andaikata ketahuan.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 09 Januari 2020

kaltimkece.id Ismail dan seluruh anggota keluarga masih terlelap ketika seorang pria berjingkat-jingkat masuk ke rumahnya. Tamu tak diundang yang berperawakan kurus itu berhasil merusak teralis jendela. Di tangannya, tergenggam sebilah golok sepanjang 40 sentimeter. 

Seluruh gerak-gerik pencuri ini terekam dalam kamera pengawas pada Jumat dini hari, 27 Desember 2019. Lelaki itu beraksi di rumah Ismail, Jalan Lais, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dia mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari rumah Ismail. 

Setelah menerima laporan pencuri bersenjata tajam, Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kukar, segera bergerak. Petugas memulai penyelidikan dengan mengidentifikasi identitas pencuri. Dari penelusuran, lelaki itu bernama Budi Santoso alias Iwan Seret, 48 tahun, yang tercatat tinggal di Samarinda. Polisi tidak terlalu kesulitan melacaknya karena Iwan Seret adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan. 

Kepada kaltimkece.id, Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Polisi Andrias Susanto Nugroho, memberikan penjelasan. Iwan diketahui baru saja bebas dari Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda, tepat pada hari Natal, 25 Desember 2019. Iwan menjalani hukuman satu tahun penjara. Namun, hanya berselang dua hari setelah menghirup udara bebas, Iwan kembali beraksi. 

Begitu identitas Iwan diketahui, Tim Alligator segera membuntutinya. Iwan ditangkap di rumah sewanya, Jalan Sultan Alimudin, Samarinda, Selasa sore, 7 Januari 2020. Ketika diringkus, residivis itu sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Iwan berusaha mengambil sebilah parang. Polisi akhirnya melumpuhkan Iwan dengan memuntahkan timah panas ke kaki kirinya. 

Dari penangkapan itu, terungkap bahwa Iwan juga beraksi di Balikpapan pada Jumat, 27 Desember 2019. Ia dibantu oleh Amat Noor alias Amat Tato, 53 tahun. Amat diamankan di kediamannya di Jalan KH Agus Salim, Samarinda. Dari keduanya, ditemukan sebuah sepeda motor Honda Scoopy, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max, dan dua komputer jinjing. Petugas juga mengamankan beberapa senjata tajam dan peralatan untuk membobol rumah. 

"Bisa dikatakan, kedua tersangka masuk kategori kelompok pencuri lintas kabupaten di Kaltim," terang Kapolres. Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ditambah Undang-Undang Daruat 12/1951. Ancaman hukuman keduanya adalah 12 tahun penjara. 

Rencanakan Aksi di Pulau Jawa

Kedua tersangka, Iwan dan Amat, belum sempat menjual hasil curian. Kepada kaltimkece.id, Iwan menuturkan, ia mencuri untuk mengumpulkan modal berangkat ke Pulau Jawa. Iwan merasa pergerakannya di Kaltim sudah terbatas. 

Iwan mengatakan, ia membagi tugas dengan Amat ketika beraksi. Iwan sebagai eksekutor, sementara Amat memantau daerah sekitar. Iwan mengaku dirinya bukan pencuri spesialis rumah kosong. 

"Selama saya lihat lingkungannya sepi, ada potensi," ujarnya dari atas kursi roda setelah kaki kirinya tertembus peluru petugas. 

Baca juga:

 

Meskipun selalu membawa senjata tajam, Iwan membantah bahwa senjata tersebut sudah dipersiapkan. Lelaki berkepala plontos itu mengatakan, senjata tajam didapat dari rumah korban. Jadi sebelum beraksi, Iwan terlebih dulu mencari senjata tajam. Senjata itu dipersiapkan andaikata aksinya dipergoki si empunya rumah. 

"Tentu kalau macam-macam akan saya lumpuhkan. Bila tak mempan, saya terpaksa melakukan lebih dari melumpuhkan (membunuh)," akunya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar