Kutai Kartanegara

Asap Pembakaran Limbah B3 Kepung Kampung Lama Samboja, Perusahaan Klaim Hanya Kabut

person access_time 3 years ago
Asap Pembakaran Limbah B3 Kepung Kampung Lama Samboja, Perusahaan Klaim Hanya Kabut

Keadaan sekitar pabrik PT PLKK. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Warga masih menunggu solusi dan komitmen perusahaan agar peristiwa serupa tak terulang.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Kamis, 17 Juni 2021

kaltimkece.id Akhir pekan memasuki pengujung saat Muhammad Alwi Dahlan dibuat bingung aroma tak sedap yang menembus rumahnya. Pemuda 24 tahun segera bergegas keluar mencari tahu asal bau mencolok itu. Begitu pintu terbuka, lingkungan sekitar rumahnya telah diselimuti asap tebal yang membatasi jarak pandang.

Minggu, 6 Juni 2021, waktu telah menunjukkan pukul 23.30 Wita. Alwi Dahlan bukan satu-satunya warga Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, yang terusik aroma tersebut. Di depan rumahnya, telah berkumpul belasan warga yang juga mencari tahu sumber bau itu.

“Saya menghampiri kumpulan warga ini. Dan diinformasikan kalau bau tak sedap itu berasal dari Perusahaan Limbah Kutai Kartanegara (PT PLKK),” sebut Alwi Dahlan kepada kaltimkece.id.

Selepas kejadian tersebut, warga Kampung Lawas memutuskan mendatangi pabrik yang diduga menyebabkan aroma tak sedap itu merebak. Pertemuan dengan PT PLKK dengan warga pun digelar pada Selasa, 15 Juni 2021, di Kantor Kelurahan Kampung Lama. Dimaksudkan melakukan mediasi dan mencari solusi agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Rupanya, kejadian begini bukan baru itu saja terjadi di Kampung Lawas. Baru tiga bulan lalu, Maret 2021, insiden serupa terjadi di kawasan tersebut. Saat itu, masyarakat juga langsung mendatangi kantor perusahaan yang terletak di Jalan Gunung Pasir, Jalan Poros Handi-Balikpapan.

Warga menilai aktivitas perusahaan sudah sangat mengganggu. Asap tebal sering muncul. Diikuti bau menyengat hasil pembakaran. Bukan hanya mencemari penciuman, jarak pandang kawasan sekitar pun jadi ikut terbatas. Pertemuan pada Maret itu mengambil keputusan bahwa perusahaan mesti berhenti melakukan pengolahan dengan pembakaran.

PT PLKK diketahui berdiri sejak 2003 dan mengantongi izin beroperasi di sekitar permukiman warga. Bergerak di sektor pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) menjadi pupuk. Sejak Maret lalu, limbah juga dikelola menjadi batu bata. "Proses pembakaran batu bata itu yang membuat polusi," terang Lurah Kampung Lama, Yudiansyah.

Namun demikian, atas kemunculan asap dan aroma tak sedap pada 6 Juni 2021 itu, perusahaan mengklaim bukan sebagai penyebabnya. Kepada warga, asap tersebut dikatakan berasal dari kabut. “Alasan perusahaan itu disebabkan kabut, bukan hasil pembakaran mereka," jelas Lurah.

Penjelasan tersebut keluar dari pernyataan PT PLKK yang diwakili humas perusahaan. Pertemuan kedua di kantor kelurahan itu pun tidak menghasilkan keputusan yang melegakan. Perwakilan yang diutus tak memiliki kapasitas mengambil keputusan.

Atas rangkaian kejadian itu, warga sangat berharap perusahaan berkomitmen kejadian serupa tidak terulang. Perwakilan perusahaan yang hadir pun memastikan koordinasi secara internal bakal dilakukan. “PT PLKK menjanjikan akan menghentikan aktivitas pengelolaan limbah sementara waktu,” lanjut Yudiansyah.

Alwan sebagai perwakilan humas perusahaan, memastikan proses pembakaran di perusahaan dihentikan sambil menunggu solusi dari manajemen dan pimpinan. PT PLKK juga menjanjikan mengevaluasi kinerja karyawan dan memeriksa secara teknis proses pembakaran yang dilakukan. “Sehingga nanti karyawan bisa tetap bekerja sementara masyarakat juga bisa beraktivitas dan beristirahat dengan tenang," tutup Alwan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar