Kutai Kartanegara

Dugaan Bisnis Ilegal Triliunan di Balik Warga Diserang Preman

person access_time 1 year ago
Dugaan Bisnis Ilegal Triliunan di Balik Warga Diserang Preman

Keributan di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

Warga Desa Rempanga, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, disebut berhadapan dengan centeng tambang. Kehadiran negara dipertanyakan.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 03 April 2023

kaltimkece.id Malam makin jauh meninggalkan petang ketika Daniel Mahendra Yuniar, 41 tahun, berdiskusi bersama 18 warga. Pertemuan di antara rintik hujan itu menghasilkan keputusan penting. Mereka akan memblokade jalur truk angkutan batu bara (hauling). Malam itu juga. Daniel dan warga sudah jemu dengan dampak hauling bagi permukiman. 

Sabtu dini hari jelang santap sahur, 1 April 2023, kira-kira pukul 01.00 Wita, jalur angkut batu bara di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, akhirnya ditutup. Warga memarkir sebuah mobil putih bernomor polisi KT 1077 CZ di tengah jalan. Akses menuju tempat penumpukan (stock pile) dan pemuatan (loading) batu bara di tepi Sungai Mahakam terkunci. Belasan dump truck bermuatan batu bara yang diduga diangkut dari tambang ilegal akhirnya tak bergerak. 

Tiba-tiba, seorang pria gempal yang mengenakan kaus hitam berteriak. Ia memukul kendaraan yang tadi digunakan untuk menutup jalan. Tak lama kemudian, pria tersebut mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menikam seseorang yang tak jauh darinya. Tiga kali percobaan itu sebagaimana terekam dalam video yang dibagikan Daniel. 

“Aksi malam itu merupakan yang kelima kali. Kami sudah muak dengan aktivitas tambang ilegal. Mereka memakai jalan umum untuk hauling,” tegas Daniel kepada kaltimkece.id, Senin, 3 April 2023. Keributan itu berakhir ketika terdengar suara nyaring seperti tembakan senjata api. Daniel dan belasan warga berlarian meninggalkan lokasi. 

“Jadinya, kami para warga ini seperti maling karena harus lari menyelamatkan diri. Hari ini (Senin, 3 April 2023), saya juga menerima ancaman mau dibunuh,” akunya. 

Sebelumnya, suasana mulai memanas ketika Daniel dan warga didatangi sekelompok orang yang ingin membubarkan aksi. Daniel menyebut orang-orang tadi sebagai preman para penambang batu bara. Mereka menuduh Daniel bukan penduduk setempat. Selain itu, warga disebut sudah setuju dengan aktivitas hauling

“Saya dan 18 warga nyatanya keberatan. Aktivitas ini tepat di samping rumah saya. Lagi pula, tambang ilegal itu jelas-jelas melanggar hukum. Kami tidak takut karena kami di posisi yang benar,” tegas Daniel seraya menunjukkan kartu identitasnya. KTP-nya menunjukkan bahwa benar ia adalah warga Desa Rempanga. 

Daniel melanjutkan bahwa ia telah menelusuri aktivitas hauling yang berjalan sejak akhir 2022. Batu bara yang ditengarai ilegal diangkut dari dua lokasi yaitu Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong; dan Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Wilayah tersebut masuk konsesi perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B. Sementara dilihat dari jalur pengerukannya, Daniel menduga, penambang ilegal sebentar lagi mengeruk Desa Rempanga. 

Dari Jahab dan Jonggon, batu bara diangkut truk-truk berkapasitas 8 ton ke Desa Rempanga. Aktivitas hauling ini melewati jalan nasional dari Jahab hingga kawasan Bukit Biru di Tenggarong. Setelah itu, truk hauling masuk jalan provinsi menuju Pal Delapan di Desa Rempanga. Di situlah batu bara kemudian ditumpuk sebelum dimuat ke tongkang. Ratusan truk terlibat dalam hauling ini setiap hari sehingga menyebabkan kemacetan. Keberatan warga timbul karena angkutan itu menyebabkan jalur yang berdebu sampai kerusakan jalan.

Daniel Mahendra Yuniar, warga Rempanga yang ikut memblokade jalur hauling tambang yang diduga ilegal. FOTO: FEL GM-KALTIMKECE.ID
 

“Sementara menurut perhitungan saya di dermaga tersebut, setiap dua hari berangkat satu tongkang 300 feet yang penuh batu bara. Kapasitasnya 7.500 ton,” jelas Daniel. 

Ia menghitung perputaran uang dari tambang batu bara yang diduga ilegal itu. Harga emas hitam kalori (gar) rendah saat ini hampir USD 80 (Rp 1,2 juta) per ton. Artinya, satu tongkang mengangkut Rp 9 miliar setiap dua hari. Dengan kata lain, nilai batu bara dari aktivitas ini menembus Rp 135 miliar per bulan. Totalnya disebut hampir Rp 1 triliun karena hauling tersebut sudah berjalan selama enam bulan. 

“Itu baru di satu dermaga. Ada beberapa dermaga lagi di tempat lain yang menjadi titik loading (pemuatan ke tongkang) dari tambang tersebut,” tegasnya. “Ini bisnis triliunan rupiah,” sambung Daniel. Ia mengetahui perhitungan tersebut karena berkecimpung dalam jual-beli batu bara untuk keperluan domestik (DMO).

Daniel menyayangkan aktivitas hauling ini mengingat jalurnya melintasi Sekolah Polisi Negara di Kukar. Sementara itu, penumpukan batu bara di Desa Rempanga hanya sekitar beberapa menit perjalanan dari Markas Polres Kukar. Daniel juga menegaskan bahwa warga tidak melaporkan percobaan penikaman ke kepolisian karena bukan delik aduan. Negara, kata dia, seharusnya wajib hadir melindung masyarakat.

Dikonfirmasi kejadian tersebut, Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, memberikan penjelasan pendek. Ia mengatakan, Kepolisian Resor Kukar tengah menyelidiki kasus kekerasan dengan senjata tajam. 

"Anggota di lapangan masih mendalami. Kami sampaikan kepada Kapolres (Kukar), bila ada perkembangan informasi valid, akan disampaikan," jelasnya. 

DESAIN GRAFIK: M NAUVAL-KALTIMKEC.ID
 

Terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kukar, Inspektur Polisi Dua Sagi Janitra, menyampaikan penjelasan. Penyelidik Polres Kukar telah mengamankan terduga percobaan penikaman berinisial RH. Ipda Sagi mengatakan, terduga mengaku hanya menggunakan senjata mainan dalam peristiwa tersebut. Di samping itu, tidak ada warga atau korban yang melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Namun demikian, penyelidikan tetap terus berlanjut untuk mencari saksi dan memastikan kebenarannya," jelas Ipda Sagi, Senin sore, 3 April 2023. 

Tim Satreskrim Polres Kukar juga masih menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal. Kepolisian menengarai penumpukan batu bara di Pal 9, Desa Rempanga telah berlangsung selama empat bulan belakangan. Polres Kukar tidak bisa langsung melakukan penindakan karena harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Contohnya, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sehubungan aktivitas bongkar-muat batu bara tersebut. 

Harus Ditindak

Anggota DPRD Kukar dari daerah pemilihan Loa Kulu, Ahmad Yani, angkat bicara. Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi teknis dan aparat penegak hukum harus bertindak. Pemerintah mestinya memastikan status izin usaha pertambangan yang diduga ilegal. 

"Jika aktivitas pertambangan tersebut resmi, pastinya didukung pemerintah dan masyarakat," jelasnya. Pertambangan resmi tentu memberikan pemasukan kepada negara. Daerah juga menerima dana bagi hasil dari royalti batu bara. Pertambangan resmi juga dibebani kewajiban reklamasi untuk mengurangi dampak lingkungan pascatambang.

Sebaliknya, ingat politikus PDI Perjuangan itu, apabila masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI), pemerintah dan masyarakat jelas dirugikan. Sudah tak membayar royalti, malah meninggalkan kerusakan lingkungan. Yani mendesak eksekutif serta penegak hukum bertanggung jawab. Negara wajib memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat daerah. Peran aktif sangat diperlukan untuk mencegah konflik horizontal. 

"Kami tidak mau ada premanisme dan intervensi kepada warga," pintanya. 

Ilustrasi area pertambangan di Kutai Kartanegara. FOTO: ARSIP KALTIMKECE.ID 
 

Ketidakhadiran Negara

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari, menilai bahwa aksi ini dipicu ketidakhadiran negara. Pemerintah dan pihak berwajib disebut tak berbuat banyak ketika masyarakat ditindas oknum tak bertanggung jawab.

"Kejadian yang mengancam nyawa warga adalah akibat ketidakhadiran pemerintah dan penegak hukum," tegasnya.

Menurut catatan Jatam Kaltim, sejak 2018 hingga 2022, tercatat sebanyak 111 titik pertambangan tanpa izin di Kutai Kartanegara. Di Kecamatan Loa Kulu saja, pada 2022, ada empat area pertambangan yang diduga tanpa izin. 

“Hanya sedikit oknum yang ditahan. Kukar adalah lokasi terbesar tambang ilegal di Kaltim sekarang. Entah kenapa, pemerintah seolah tidak melihatnya," sebutnya. 

Jatam Kaltim mendesak Polres Kukar dan Polda Kaltim menangani kasus ini dengan serius. Kasus tambang ilegal harus diungkap dan pelakunya dihukum. Tanpa bukti serius penegakan hukum, Mareta khawatir, konflik di tengah masyarakat terus terjadi. Pengerukan batu bara tak resmi yang terus-menerus dibiarkan, tegasnya, sama saja membiarkan warga tertindas oleh para perampok sumber daya alam. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar