Kutai Kartanegara

Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Pusat Laboratorium, Koalisi Dosen Unmul Minta Polres Kukar Bertindak

person access_time 2 years ago
Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Pusat Laboratorium, Koalisi Dosen Unmul Minta Polres Kukar Bertindak

Koalisi Dosen Unmul ketika melaporkan dugaan tambang ilegal ke Polres Kukar (foto: aldi budiaris)

Para akademikus Unmul terus bergerak melawan pertambangan ilegal. Terbaru, mereka melapor ke Polres Kukar.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 01 November 2021

kaltimkece.id Hari masih pagi ketika enam dosen Universitas Mulawarman tiba di Markas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Para akademikus dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum itu membawa satu berkas surat bernomor 1947/UN17.3/TU/2021. Isinya permintaan kepada Polres Kukar menindak dan memproses hukum dugaan tambang batu bara ilegal.

Senin, 1 November 2021, pukul 09.30 Wita, enam cendekiawan yang tergabung dalam Koalisi Dosen Unmul melaporkan aktivitas tambang batu bara tanpa izin di dekat Pusat Laboratorium Fakultas Pertanian Unmul, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aktivitas ilegal disebut berdampak kepada 500 meter persegi lahan kebun percobaan Unmul. Termasuk merusak 75 patok milik universitas.

"Laporan ini adalah tindak lanjut dari arahan Kapolresta Samarinda," jelas Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra, selepas menyampaikan laporan. Sebelumnya, kata dia, kasus ini dilaporkan ke Polresta Samarinda. Akan tetapi, lokasi pusat laboratorium tersebut masuk wilayah hukum Polres Kukar.

_____________________________________________________PARIWARA

Mahendra menambahkan, laporan Koalisi Dosen Unmul telah dilengkapi bukti-bukti awal di lapangan. Beberapa di antaranya seperti batas patok tanah yang rusak dan hilang. Dokumentasi kerusakan lingkungan karena galian tak resmi juga dibawa.

Para dosen kemudian diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kukar. Mahendra menyatakan, kepolisian berjanji mempelajari kasus ini serta menunggu disposisi Kapolres Kukar untuk menindaklanjutinya.

“Kepada kami, penyidik menyatakan akan mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelas dekan. Koalisi dosen berharap, kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak berwajib. Para dosen juga meminta oknum utama tambang ilegal untuk bertanggung jawab. Apabila otak kejahatan tersebut diungkap kepolisian, jelas Mahendra, Unmul secara kelembagaan akan menuntut pelaku melalui jalur perdata.

"Kami telah mendapat dukungan dari Rektor Unmul, Prof Masjaya, untuk melaporkan kasus ini," tegas Mahendra. Laporan tersebut ditembukan pula kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.

Dekan Fakultas Pertanian, Unmul, Rusdiansyah, turut mendampingi penyerahan laporan kepada Polres Kukar. Rusdiansyah mengatakan, pertambangan tanpa izin telah berdampak negatif kepada fasilitas penelitian di fakultasnya. Selain kerusakan patok, limpasan air dari pengerukan mencemari lahan perkebunan seluas 16,7 hektare. Rusdiansyah berharap, kegiatan tambang segera dihentikan. Kasus tambang liar ini diminta segera dituntaskan karena sangat mengganggu lingkungan.

"(Pelakunya) juga harus mengganti rugi kerusakan itu," sebut dekan Faperta.

Rektor Unmul, Profesor Masjaya, ketika diwawancarai di tempat berbeda, menyatakan, Koalisi Dosen telah diberikan kewenangan menangani dugaan kasus tambang ilegal. Rektor memercayakan penanganan kasus kepada perwakilan koalisi dosen yang berlatar belakang pendidikan hukum.

"Rektorat akan menunggu laporannya," kata Prof Masjaya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Herman Sopian, membenarkan bahwa laporan dari koalisi dosen telah diterima. "Akan kami tindaklanjuti," jelas AKP Herman Sopian melalui pesan singkat kepada kaltimkece.id

Kasus tambang ilegal di Pusat Laboratorium Faperta Unmul sebenarnya pernah terjadi sebelas tahun silam. Menurut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, kasus tersebut berhasil diungkap kepolisian Kukar berdasarkan laporan Jatam. Pelakunya terbukti melanggar pasal 158 UU Minerba yaitu menambang tanpa izin.

Rupang menegaskan, apabila aktivitas tambang ilegal muncul di tempat yang sama hari ini, perlakuan hukum terhadap pelaku seharusnya tidak berbeda. Jatam mendesak, penambang ilegal tersebut dikenai pasal berlapis. Tambang ilegal bukan hanya menjarah kekayaan alam. Praktik tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas publik, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan jalan-jalan umum.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Beberapa hari sebelumnya, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan pernyataan penting. Pada Kamis, 28 Oktober 2021, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa rakyat dan pemerintah tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Pernyataan ini sehubungan peristiwa di Desa Sumber Sari, Loa Kulu, pada 7 Oktober 2021. Warga Sumber Sari yang waktu itu mengadang truk tambang ilegal. Ketua RT setempat mengaku diintimidasi kelompok tertentu.

Edi Damansyah lantas mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam penambangan batu bara tanpa izin. Bupati menegaskan, tak segan memecat aparatur seperti camat bila terlibat dan mendukung aktivitas ilegal. "Ini sebuah komitmen Pemkab Kukar melawan pertambangan tanpa izin. Kalau saya tahu ada camat terlibat, saya copot," jelas Bupati. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar