Kutai Kartanegara

Perjalanan Sang Pemerkosa Santriwati di Kukar, dari Nikahi Siri, Rayuan Maut, hingga Lontang-Lantung di Jawa

person access_time 2 years ago
Perjalanan Sang Pemerkosa Santriwati di Kukar, dari Nikahi Siri, Rayuan Maut, hingga Lontang-Lantung di Jawa

Tersangka pemerkosa santriwati ditahan di Markas Polres Kutai Kartanegara. (foto: aldi budiaris/kaltimkece.id)

Tersangka mengiming-imingi janji palsu agar korbannya menurut. Ia pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 28 Maret 2022

kaltimkece.id Polisi akhirnya meringkus pria yang memerkosa santriwati hingga hamil di Kutai Kartanegara setelah dua bulan lebih dilaporkan. Tersangka berinisial A. Usianya 48 tahun. Ia merupakan seorang pemimpin pondok pesantren, tempat korban mengenyam pendidikan agama di Tenggarong, Kukar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kukar, Ajun Komisaris Polisi Dedik Santoso, menguraikan kronologi penangkapan. Mulanya, Polres Kukar mendapat laporan dari orangtua korban bahwa anaknya yang berusia 15 tahun telah disetubuhi hingga hamil oleh A. Laporan pada 19 Januari 2022 itu juga menyebutkan, A menikahi korban secara siri. Menindaklanjuti aduan, polisi memanggil A untuk dimintai keterangan.

“Akan tetapi, hingga dua kali dipanggil, dia tidak memberikan tanggapan,” kata AKP Dedik Santoso kepada kaltimkece.id, Ahad, 27 Maret 2022.

_____________________________________________________PARIWARA

Kondisinya semakin pelik lantaran A dilaporkan menghilang dari Kukar. Polisi lantas memasukkan nama A ke daftar pencarian orang pada 17 Maret 2022. Upaya ini berbuah hasil. A terdeteksi berada di Bojonegoro, Jawa Timur. Jumat, 25 Maret 2022, sejumlah personel Polres Kukar terbang ke kabupaten tersebut. Bersama kepolisian setempat, pukul 16.00 Wita, mereka menangkap A di sebuah rumah di Bojonegoro.

“Tersangka tidak memiliki ikatan keluarga dengan pemiliki rumah tersebut. Dia hanya numpang tinggal,” jelas Dedik.

Polisi kemudian membawa A ke Kukar untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Dedik, A mengakui telah memerkosa santriwatinya. Perbuatan bejat tersebut pertama kali ia lakukan pada 15 Januari 2021. Sepuluh hari berselang, A menikahi santriwati tersebut secara siri tanpa sepengetahuan orangtua korban. Terakhir kali A menyetubuhi korban pada 13 Desember 2021. Perbuatan yang terakhir inilah yang disebut membuat korban hamil. Agar korban menurut, A memberikan rayuan maut yang palsu.

“Korban diiming-imingi akan menjadi kepala pondok pesantren milik tersangka. Selain itu, korban akan diberikan uang saku dari Rp 500 hingga 700 ribu setiap bulan,” jelas Dedik.

Selama kabur, sambungnya, A hidup dengan serba tidak pasti. Ia dilaporkan sempat menjadi kuli bangunan hingga menjual kerupuk. “Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” tambah Dedik.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kukar, Inspektur Polisi Dua Irma, menambahkan, pernikahan siri A dengan korban tidak sah karena korban masih di bawah umur. Lagi pula, pernikahan tersebut tidak mendapat izin dari kedua orangtua korban.

“Berdasarkan Undang-Undang, pernikahan yang tidak direstui orangtua, itu tidak sah,” jelas Ipda Irma.

Pemerkosaan yang dialami sempat membuat korban trauma. Sampai saat ini, kata Irma, korban masih menjalani pemulihan psikis dan belum sekolah karena sedang mengandung anak. “Kondisi korban sudah mulai membaik. Kami berjanji terus mendampingi korban,” lapornya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Sejak Sabtu, 26 Maret 2022, A meringkuk di sel tahanan Markas Polres Kukar untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 76 huruf d juncto pasal 81 ayat ke-2 dan ke-3 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar