Kutai Kartanegara

Pimpinan Ponpes di Tenggarong Ditetapkan Tersangka karena Memerkosa Santriwatinya hingga Hamil

person access_time 2 years ago
Pimpinan Ponpes di Tenggarong Ditetapkan Tersangka karena Memerkosa Santriwatinya hingga Hamil

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (foto: dokumen kaltimkece.id)

Setelah dua bulan dilaporkan, tersangka pemerkosa santriwati ditetapkan. Anehnya, tersangka masih bebas berkeliaran.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 14 Maret 2022

kaltimkece.id Pimpinan pondok pesantren di Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang diduga memerkosa santriwati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua bulan dilaporkan. Akan tetapi, lelaki tua itu belum ditahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kukar, Ajun Komisaris Polisi Dedik Santoso.

Dijelaskan AKP Dedik, tersangka pemerkosa santriwati ditetapkan pada Selasa, 8 Maret 2022. Meski demikian, polisi belum menahan tersangka karena buktinya belum kuat. Polisi masih harus mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa tersangka. Ada hal yang masih tidak diakui tersangka. Jadi, kami harus perkuat bukti dan saksi-saksi,” jelasnya kepada kaltimkece.id, Ahad, 13 Maret 2022.

Dia pun enggan membeberkan keberadaan tersangka. Dia hanya memastikan, tersangka bukan hanya sebagai pengajar, tapi juga pimpinan ponpes, yang menjadi tempat korban mengenyam pendidikan agama. “Ya, tersangka adalah salah satu pimpinan ponpes di Tenggarong,” beber AKP Dedik.

_____________________________________________________PARIWARA

Kasus mencuat saat korban melapor ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kukar serta Polres Kukar pada 19 Januari 2022. Selain diperkosa, tersangka disebut juga menyiksa dan menikahi korban secara siri. Akibat pemerkosaan ini, korban dilaporkan berbadan dua.

Pada Rabu, 23 Februari 2022, polisi mengabarkan bahwa tersangka berada di Pulau Jawa untuk menghadiri pemakaman keluarga. Padahal, saat itu, tersangka dikenakan wajib lapor ke Polres Kukar setiap Senin dan Kamis. Tersangka dikabarkan tak bisa kembali ke Kukar karena terinfeksi Covid-19.

Baca juga berita terkait artikel ini: Terduga Pemerkosa Santriwati di Tenggarong Pergi ke Jawa, Tak Bisa Pulang karena Kena Covid-19

Ahli hukum pidana dari Samarinda, Orin Gusta Andini, mengaku skeptis dengan kinerja kepolisian mengungkap kasus ini. Alasan tidak cukup bukti menahan tersangka, menurutnya, tidak masuk akal. Mengingat, polisi telah menetapkan tersangka yang berarti sudah ada bukti kuat. Ia berpatokan dengan pasal 184 KUHPidana.

“Dalam pasal tersebut, tersangka bisa ditetapkan jika memiliki dua alat bukti yang kuat,” jelas dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, tersebut.

Perempuan 28 tahun ini mendesak polisi segera menahan tersangka yang memerkosa santriwati. Jika tidak, ia khawatir, tersangka kabur. Apalagi, kasus ini telah memakan dua bulan. Penetapan tersangka pada Maret ini dinilainya terbilang lambat. “Seharusnya, kalau sudah dijadikan tersangka, tidak bisa ditangguhkan dan tidak bisa pergi keluar kota lagi, urai Orin.

Dia pun meminta polisi memasang pasal 76 dari UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Dalam beleid tersebut, hukuman bagi pemerkosa anak di bawah umur sangat berat yakni minimal lima tahun penjara. “Hukumannya semakin berat jika pelakunya adalah tenaga pendidik, terangnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Sementara itu, Kepala Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kukar, Aji Lina Rodiah, melalui Kepala UPT PPA Kukar, Faridah, menyampaikan, keluarga korban sangat kecewa kasus ini belum juga tuntas. Kasus yang berlarut-larut disebut dapat mengganggu psikologis korban. Dia juga mendesak agar polisi segera menuntaskan kasus ini.

“Kondisi korban sudah membaik. Kami berjanji mendampingi dan memberikan bimbingan konseling kepada korban, kuncinya. (*)

Catatan redaksi: Artikel ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar