Kutai Kartanegara

Setelah Surat Penghapusan Tenaga Honorer Terbit, 6.189 Orang di Kukar Terancam Menganggur

person access_time 2 years ago
Setelah Surat Penghapusan Tenaga Honorer Terbit, 6.189 Orang di Kukar Terancam Menganggur

Ilustrasi pegawai di lingkungan pemerintah. (foto: dokumen kaltimkece.id)

Memang, pemerintah menyiapkan peralihan kerja bagi tenaga honorer. Tetapi ada syaratnya.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 06 Juni 2022

kaltimkece.id Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bakal dialihkan menjadi tenaga lepas atau outsourcing. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang akan memberhentikan seluruh tenaga honorer tahun depan.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor B/165/M.SM.02.03/2022. Isi surat yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 itu adalah, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah dan tidak merekrut pegawai non-ASN lagi.

Surat tersebut juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memetakan pegawai non-ASN di instansi-instansi pemerintah. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 November 2023.

“Jadi, PPK di kementerian, lembaga, atau daerah, tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta,” demikian Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, dikutip dari kompas.com.

_____________________________________________________PARIWARA

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengatakan, Pemkab Kukar sudah menyiapkan peralihan tenaga honorer ke outsourcing sejak 2021. Akan tetapi, peralihan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer di bidang teknis seperti tenaga pendamping desa, penyuluh, serta profesional di bidang teknologi dan informasi. Ini dilakukan agar ketika tenaga honorer diberhentikan, mereka tetap bisa bekerja.

“Kami sudah instruksikan kepada seluruh OPD untuk melakukan pemetaan tenaga honorer, dan sekarang sedang kami bahas,” kata Sunggono kepada kaltimkece.id, Senin, 6 Juni 2022.

Dilansir dari techtarget, outsourcing adalah pekerja yang dikelola pihak ketiga atau penyedia layanan. Pekerjaannya seperti manufaktur, layanan teknologi informasi, hingga pembukuan keuangan. Tenaga outsourcing biasanya diberikan tugas yang lebih kecil di perusahaan tempatnya bertugas.

Ada beberapa alasan sebuah perusahaan menggunakan jasa tenaga outsourcing. Satu di antaranya, kurangnya kemampuan memperkerjakan karyawan dengan keterampilan dan pengalaman tertentu secara penuh waktu. Selain itu agar perusahaan bisa lebih fokus ke pekerja inti. Menggunakan jasa outsourcing juga dinilai mampu mengefisiensikan pekerjaan dan biaya operasional perusahaan.

Dengan demikian, Sunggono melanjutkan, mantan tenaga honorer dari lingkungan Pemkab Kukar akan bekerja di bawah pihak ketiga. Untuk memuluskan peralihan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar disebut akan berkerja sama dengan pihak swasta.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar mencatat, pada Desember 2021, ada 6.189 orang berprofesi sebagai tenaga harian lepas atau honorer di kabupaten ini.  Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, BKPSDM Kukar, Iryansah, pun mengatakan, ribuan honorer ini segera dicarikan pekerjaan pengganti. “Kami carikan peluangnya sebelum berakhir pada 2023,” katanya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Kebijakan pemerintah tersebut disesalkan Gilang Sakti Hadi Putra, seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kukar. Menurut pria berusia 29 tahun itu, peralihan pegawai honorer menjadi outsourcing atau PPPK sama sekali tidak menguntungkan. Masalahnya, dalam peralihan tersebut, terdapat seleksi. Artinya, peluang tidak lolos terbuka.

Masalah yang lain adalah syarat mengikuti seleksi PPPK. Gilang mengatakan, seleksi tersebut hanya bisa diikuti oleh orang berusia maksimal 35 tahun. “Kami yang muda tidak masalah. Tapi bagaimana dengan honorer yang sudah berusia 50 ke atas,” kata lelaki yang menjadi honorer selama 11 tahun ini.

Gilang pun berharap, pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat membatalkan rencana memberhentikan tenaga honorer, apalagi sampai mengalihkan tenaga honorer menjadi outsourcing. Kalaupun harus dihapus, ia meminta, mantan honorer bisa langsung diangkat sebagai PPPK.

“Kalau harus bekerja di pihak ketiga, ya, mau bagaimana lagi, daripada kehilangan pekerjaan,” tutupnya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar