Kutai Kartanegara

Warga di Pelosok Kukar Kini Bisa Pinjam Modal Usaha di Kantor Desa/Kelurahan

person access_time 1 year ago
Warga di Pelosok Kukar Kini Bisa Pinjam Modal Usaha di Kantor Desa/Kelurahan

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kukar, Tajuddin.

Dulu, warga di pedalaman Kukar harus berjalan jauh untuk mendapatkan modal usaha. Memaksa pemkab membuat terobosan baru.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Selasa, 22 November 2022

kaltimkece.id Warga yang tinggal di pedalaman Kutai Kartanegara kini bisa meminjam modal usah di kantor pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan. Kantor-kantor tersebut sudah tersedia Bankaltimtara cabang pembantu, sebuah bank yang diberi amanat Pemkab Kukar menyalurkan modal usaha kepada warga.

Kepada kaltimkece.id, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar, Tajuddin, mengatakan, pada 2021, pemkab meluncurkan program Kredit Kukar Idaman. Lewat program ini, Pemkab Kukar memberikan pinjaman uang kepada warga, dengan kriteria dan jumlah tertentu, untuk membuka usaha. Uang pinjamannya disalurkan melalui Bankaltimtara. Program Kredit Kukar Idaman dibuat untuk menyejahterakan seluruh warga Kukar.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, program ini tidak berjalan optimal. Masalahnya, beber Tajuddin, keberadaan kantor cabang Bankaltimtara sangat minim di 18 kecamatan di Kukar. Hal ini membuat warga kesulitan memanfaatkan program Kredit Kukar Idaman. Tak sedikit warga di pelosok dilaporkan menempuh perjalanan jauh ke Tenggarong untuk merasakan layanan Pemkab Kukar itu.

Masalah ini menjadi perhatian serius Pemkab Kukar. Mengatasi persoalan, pemkab menjalin komunikasi dengan manajemen Bankaltimtara. Dari komunikasi inilah cabang pembantu Bankaltimtara tersedia di sejumlah kantor pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan di Kukar. Dua di antaranya di kantor Kecamatan Kota Bangun dan Muara Muntai.

“Jadi, warga yang tinggal di hulu atau hilir tidak harus ke Tenggarong untuk meminjam modal usaha. Nanti bisa ke Bankaltimtara terdekat,” ujar Tajuddin.

Pemkab Kukar juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor B-2796/EK.III/06511/10/2022 tentang Kredit Kukar Idaman. Melalui surat tersebut, bupati Kukar memerintahkan pejabat di pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan untuk membantu menyalurkan modal usaha dari Kredit Kukar Idaman. Mereka juga diminta menyosialisasikan program ini.

“Dengan adanya surat edaran, tidak ada alasan bagi kades dan lurah untuk menolak perintah,” jelas Tajuddin. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar