Kutai Timur

Dari Karaoke hingga Warkop, Dua Praktik Prostitusi Terbongkar di Jalan Poros Sangatta-Bengalon

person access_time 3 years ago
Dari Karaoke hingga Warkop, Dua Praktik Prostitusi Terbongkar di Jalan Poros Sangatta-Bengalon

Konferensi pers di Mapolres Kutim soal pengungkapan dua praktik prostitusi. (koresponden kaltimkece.id)

Dua praktik terselubung ini hanya berjarak 4 kilometer (Km) satu sama lain. Namun tak saling terkait.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Rabu, 02 September 2020

kaltimkece.id Praktik prostitusi terselubung kembali terbongkar di Kutai Timur. Dua lokasi sekaligus digerebek Tim Macan Polres Kutim. Sama-sama beroperasi dengan modus warung kopi.

Pengungkapan tersebut berlangsung Selasa malam, 1 September 2020. Dua muncikari diamankan. Keduanya dari lokasi prostitusi di Jalan Sangatta-Bengalon Km 16 dan Km 20, Kutim.

"Dua muncikari ini kami amankan dari dua tempat prostitusi di Warung Bukit Pandang, Jalan Poros Sangatta-Bengalon Km 16. Bermoduskan warung kopi (warkop). Juga di Km 20," terang Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, didampingi Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi, pada konferensi pers di Mapolres Kutim, Rabu sore, 2 September 2020.

Masing-masing tersangka adalah pemilik warkop. Di Km 16 adalah Muhajir, 60 tahun, karib disapa Papi. Sedangkan Moh Emaduddin alias Baim, 33 tahun, pengelola tempat prostitusi di Km 20.

"Penggerebekan kami lakukan malam hari. Sekira pukul 00.00 Wita. Bertepatan ada tamu masuk ke kamar untuk pelayanan esek-esek. Kami beraksi dibantu polwan dari Satbinmas Polres Kutim untuk mengamankan perempuan pelayan jasa prostitusi," beber Rauf.

Praktik prostitusi di Km 16 tersebut meliputi pelayanan warkop dan hiburan karaoke. Juga tersedia minuman keras. Sedangkan di Km 20 murni layanan prostitusi. Kedua tersangka disebut tidak ada keterkaitan satu sama lain.  

Sejumlah barang bukti diamankan dari penggerebekan tersebut. Di TKP Jalan Poros Sangatta-Bengalon Km 16, diamankan uang tunai total Rp 4.850.000. Juga 10 alat kontrasepsi dan satu ponsel pintar. Berikut buku catatan fee dari PSK.

Sedangkan dari TKP Jalan Poros Sangatta-Bengalon Km 20, diamankan uang tunai Rp 350 ribu dan satu ponsel. Kedua tersangka disangkakan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar