Kutai Timur

Kronologis Insiden Pintu Pecah di DPRD Kutim karena Dorong-dorongan Aparat dan Demonstran

person access_time 3 years ago
Kronologis Insiden Pintu Pecah di DPRD Kutim karena Dorong-dorongan Aparat dan Demonstran

Pintu utama Gedung DPRD Kutim pecah pada 8 Oktober 2020. (koresponden kaltimkece.id)

Insiden pintu utama Gedung DPRD Kutim yang pecah karena dorong-dorongan aparat dan demonstran jadi sorotan.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Jum'at, 09 Oktober 2020

kaltimkece.id Unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Kutai Timur (Kutim) diwarnai insiden pecah kaca. Yakni pintu utama sekretariat DPRD Kutim hingga dua kali. Kelompok demonstran dari mahasiswa pun membuat klarifikasi.

Insiden tersebut terjadi pada unjuk rasa Kamis, 8 Oktober 2020. Dari berbagai narasi yang beredar, pecahnya pintu berbahan kaca tersebut, dipicu aksi saling dorong antara petugas pengamanan dan pendemo.

Menurut Kutim Bergerak dalam rilis klarifikasinya, insiden pertama bukan tak melibatkan para demonstran. “Massa aksi masih berada di bawah tangga luar yang jaraknya cukup jauh dari pintu utama," tulis Aliansi Kutim Bergerak dalam keterangan persnya di Fanpage Aliansi Kutim Bergerak, Kamis malam.

"Situasi bentrok dimanfaatkan oknum aparat untuk membuat opini bahwa massa aksi merusak pintu kaca DPRD yang juga termuat menjadi beberapa headline media lokal di Kutim. Sedangkan kronologi sebenarnya, kaca pecah yang pertama, akibat oknum aparat mengunci dari dalam dan tak bisa terbuka, sehingga dibuka paksa," lanjutnya.

Sedangkan pada insiden kedua, bermula dari dorong-dorongan antara massa dan aparat di depan Sekretariat DPRD Kutim. Sejurus itu, pintu utama bagian kanan yang juga berbahan kaca ikut pecah berkeping-keping.

"Akibatnya beberapa kawan terluka cukup parah. Terdapat luka gores cukup dalam di pergelangan tangan yang harus melakukan tindakan jahitan agar pendarahan dapat berhenti," lanjutnya.

Dari kalangan aparat kepolisian, luka terkena beling juga menimpa Kasat Intel Polres Kutim AKP Urdianta Asta Praja. Tergores di bagian lengan dan jari. "Tidak apa-apa. Ini biasa saja," ucap Asta ketika ditanyai perihal lukanya oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur.

Pukul 16.30 Wita, massa aksi diperbolehkan masuk ke Gedung DPRD Kutim. Namun hanya di Ruang Hearing dengan kapasitas tidak sepadan jumlah massa yang diperkirakan ratusan. Memicu massa makin tidak puas dan meminta dipindahkan ke ruang paripurna.

Karena tidak diperbolehkan, massa akhirnya walkout namun bertahan di luar hingga pukul 18.00 Wita, sebelum membubarkan diri dengan kesepakatan melakukan demo lanjutan bersama kaum buruh. Dijadwalkan 11 Oktober 2020 dengan massa lebih banyak.

Ikuti Protokol Covid-19

Sementara itu Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan bahwa unjuk rasa berlangsung dalam pengawasan aparat kepolisian. Mengerahkan 150 personel dari Polres Kutim. Didukung personel Kodim 0909 Sangatta dan Satpol PP Kutim.

Para demonstran telah diminta untuk berunjuk rasa dengan mematuhi protokol kesehatan. Mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.  "Kami berupaya mengakomodasi aspirasi-aspirasi mahasiswa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja tapi tetap dengan aman, damai, dan sehat," ucap Indras.

"Kami mengupayakan agar unjuk rasa berlangsung dengan kondusif, dan kami batasi sampai jam 18.00 Wita, sesuai SOP (standar operasional prosedur) massa akan dibubarkan," pungkasnya. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar