Kutai Timur

Palsukan 2.002 Dukungan yang Belum Verfak, Tiga Oknum PPS Sangatta Utara Jadi Tersangka

person access_time 3 years ago
Palsukan 2.002 Dukungan yang Belum Verfak, Tiga Oknum PPS Sangatta Utara Jadi Tersangka

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Kutim, Senin, 3 Agustus 2020. (istimewa)

Ketiga oknum PPS Sangatta Utara ini didapati memalsukan ribuan dukungan kepada salah satu pasangan jalur perseorangan di Pilkada Kutim.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Senin, 03 Agustus 2020

kaltimkece.id Polres Kutim menahan ketua dan anggota PPS Desa Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) atas kasus dugaan pemalsuan 2.002 dukungan yang belum diverifikasi faktual (verfak). Tiga oknum PPS tersebut terancam penjara hingga 72 bulan.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut berinisial SK, 26 tahun. Serta dua anggota berinisial AM (34) dan SM (40). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu.

“Dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Polres Kutim, mereka terbukti telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan (Pilkada Kutim 2020, Red.),” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Senin siang, 3 Agustus 2020.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan tersebut, Polres Kutim akan melimpahkan berkas ke (Kejari) Kutim untuk dilakukan pra-penuntutan ke Pengadilan Negeri Kutim. Merujuk Undang-Undang 10/2016, pada pasal 146, bila Polres Kutim melimpahkan berkasnya, Senin ini, penyidik Kejari punya waktu 3 hari ke depan sejak diterimanya berkas untuk memeriksa hasil penyidikan.

Pengembalian berkas hanya boleh dilakukan 1 kali dan harus disertai petunjuk agar bisa segera ditetapkan P-21. Atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. “Hari ini akan kami limpahkan berkasnya, sehingga bisa segera diajukan ke penuntutan,” ucap Kapolres.

Tersangka ditahan di Mapolres Kutim sampai berkas dinyatakan P21. Dan selanjutnya diserahkan ke penyidik kejaksaan. Para tersangka AM dan SM, sudah ditahan sejak Kamis, 30 Juli 2020. Sedangkan SK, ketua PPS Desa Sangatta Utara, ditahan Jumat dini hari, 31 Juli 2020, setelah tidak memenuhi panggilan dua kali untuk penyidikan Polres Kutim. SK ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

“Karena tidak memenuhi panggilan, kami telusuri, ternyata yang bersangkutan berada di Bone. Kami bekerja sama dengan Polres Bone untuk menangkap tersangka,” sebutnya.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Polres telah melakukan pemanggilan terlapor, pelapor, dan 20 saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum penetapan tersangka.

Seperti diketahui, perkara dugaan pemalsuan dukungan ini, merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020 dengan peristiwa tanggal 12 Juli 2020. Karena dibatasi dengan waktu, selama 5 hari, sejak temuan di-registrasi, Tim Sentra Gakkumdu maraton untuk meminta klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

Saksi yang diminta klarifikasi sebanyak 16 orang. Termasuk di antaranya yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan MS oleh PPS Desa Sangatta Utara. “Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah dilakukan verifikasi faktual. Tapi anehnya, nama mereka sudah dinyatakan MS mendukung calon perseorangan,” kata Budi Wibowo, kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutai TImur.

Dalam klarifikasi juga dikumpulkan bukti-bukti berupa Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.

 “Kami sudah melakukan pembahasan dan kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari anggota Bawaslu, penyidik kepolisian, dan kejaksaan. Dari dua alat bukti yang dikumpulkan, Sentra Gakkumdu merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota PPS Desa Sangatta Utara,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp36 juta atau paling banyak Rp72 juta. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar