Kutai Timur

Pembunuh Sadis di Bengalon Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tunggu Istrinya Siuman

person access_time 3 years ago
Pembunuh Sadis di Bengalon Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tunggu Istrinya Siuman

Motif pembunuhan ayah kandung di Bengalon masih didalami polisi. (ilustrasi/vectorstock)

Pengakuan tersangka yang berubah-ubah, membuat polisi kesulitan mengetahui motif pembunuhan sadis kepada ayahnya tersebut.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Kamis, 13 Agustus 2020

kaltimkece.id Motif pembunuhan sadis di Bengalon belum diketahui. Polisi kesulitan mendapat keterangan dari tersangka. Marjoni Klau melontarkan pernyataan berbeda-beda, setelah sempat bereaksi seperti orang tak waras.

Marjoni alias Joni, membunuh ayah kandungnya, Ignasius Klau (60), Selasa subuh, 11 Agustus 2020. Aksi brutal itu terjadi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon Kilometer 106, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim).

Polsek Bengalon masih melakukan penyidikan. Dan menjerat Joni dengan pasal pembunuhan diawali penganiayaan. Atau Pasal 338 subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal bisa dijeratkan kepada pria 38 tahun itu adalah 15 tahun penjara.

Joni juga dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut dijeratkan karena selain membunuh Ignasius, dia juga menganiaya istrinya sendiri Delviana hingga kritis. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Joni sudah ditahan di Polsek Bengalon,” ucap Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, Rabu, 12 Agustus 2020.

Sebelum membunuh ayah dan menganiaya istri sendiri, Joni sempat berurusan dengan hukum hingga harus dipenjara. Dan tiga bulan setelah bebas dari penjara, dia menghabisi nyawa Ignasius kemudian menganiaya Delviana dengan parang.

Soal motif Joni menganiaya ayahnya hingga tewas dan membuat istrinya Delviana (37) sekarat, sampai saat ini kepolisian masih kesulitan meminta keterangan. Tersangka belum bisa diperiksa secara maksimal. “Pengakuan awalnya memang minta jatah (hubungan badan) sama istrinya, tapi tidak dikasih,” ucapnya.

Saat ditanya kembali oleh polisi, pengakuan kembali berbeda. Menyebut bahwa dia diguna-guna ayahnya. Ia pun mengklaim sempat mengeluh kepada ayahnya bahwa dirinya sedang sakit. “Bapaknya terus menjawab, ‘berarti kamu mau mati’. Nah, kadang tersangka ngomong lupa dan tidak sadar lagi,” ucap Zarma.

Pernyataan yang selalu berubah-ubah tersebut membuat penyidik tidak percaya begitu saja. “Kami masih menunggu istrinya siuman. Karena tidak ada saksi yang mengetahui pokok permasalahannya,” sebutnya.

Tersangka sebelumnya sempat bersembunyi di gereja karena mengetahui dirinya sedang diburu massa. Apalagi ayahnya tokoh atau tetua suku Timor di desa tersebut. Sedangkan senjata tajam yang digunakan dibuang 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). “Joni akhirnya menyerahkan diri ke pos polisi sekitar setelah diburu massa,” tuturnya. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar