Kutai Timur

Polisi Mulai Dalami Dugaan Pemalsuan 2.002 Dukungan Bakal Calon Independen di Pilkada Kutim

person access_time 3 years ago
Polisi Mulai Dalami Dugaan Pemalsuan 2.002 Dukungan Bakal Calon Independen di Pilkada Kutim

Andi Mappasiling (dua kanan) menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pemilihan kepada Kasatreskrim Polres Kutim Abdul Rauf. (istimewa)

Bawaslu Kutim mendapati 2.002 dukungan bakal calon independen yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa verifikasi faktual.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Sabtu, 25 Juli 2020

kaltimkece.id Kasus dugaan pemalsuan 2.002 dukungan kepada bakal calon perseorangan di Pilkada Kutim, memasuki babak baru. Dalam 14 hari kerja sejak 24 Juli 2020, temuan tersebut bakal ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kutim.

Adapun dugaan pemalsuan tersebut didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim pada 12 Juli 2020. Sebanyak 2.002 dukungan kepada bakal calon perseorangan belum dilakukan verifikasi faktual. Namun telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ada 16 saksi diklarifikasi dari temuan tersebut. Termasuk yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan MS oleh PPS Desa Sangatta Utara.

“Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah dilakukan verifikasi faktual. Tapi anehya nama mereka sudah dinyatakan MS mendukung calon perseorangan,” sebut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim Budi Wibowo, kepada koresponden kaltimkece.id di Kutim.

Dalam kralifikasi, juga dikumpulkan bukti-bukti berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.

“Kami sudah melakukan pembahasan dan kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu. Yang terdiri dari anggota Bawaslu, penyidik kepolisian, dan kejaksaan. Dari dua alat bukti yang dikumpulkan, Sentra Gakkumdu merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan anggota PPS Desa Sangatta Utara,” bebernya.

Jumat, 24 Juli 2020, Bawaslu Kutim akhirnya melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Satreskrim Polres Kutim. Disampaikan Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling bersama Kordiv PP Bawaslu Kutim Budi Wibowo, dan Anggota Bawaslu Kutim Andi Yusri. “Berkas perkara sudah kami limpahkan. Sekarang menjadi tugas kepolisian menindaklanjuti,” kata Andi.

Kepolisian punya waktu 14 hari kerja menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan 2.002 dukungan tersebut. Batas waktu penyidikan diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 146 (3), terhitung sejak Polres Kutim menerima pelimpahan berkas dari Bawaslu Kutim.

“Dalam waktu yang sangat singkat, kami akan melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, hingga nanti kita tetapkan adanya tersangka,” sebut Kasatreskrim Polres Kutim Abdul Rauf.

Perkara dugaan pemalsuan dukungan tersebut sebelumnya telah dibahas Tim Sentra Gakkumdu yang unsurnya berasal dari Bawaslu Kutim, Polres Kutim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. “Laporan sudah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT, Red.) dan telah diteruskan ke penyidik Reskrim untuk ditindaklanjuti atas laporan tersebut,” tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah 185B Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 1/2015 tentang Pilkada. Menyatakan bahwa anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar